Translate

Senin, 11 Maret 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002

TENTANG
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP
KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kompensasi,
Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM meliputi Pengadilan HAM
dan Pengadilan HAM Ad Hoc, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik,
mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau
perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk
korban adalah ahli warisnya.
4. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu
memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak
ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
6. Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau
hak-hak lain.
7. Instansi Pemerintah Terkait adalah instansi Pemerintah termasuk Departemen Keuangan yang secara
tegas disebut dalam amar putusan.
Pasal 2
1. Kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi diberikan kepada korban atau keluarga korban yang
merupakan ahli warisnya.
2. Pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilaksanakan secara tepat, cepat, dan layak.
BAB II
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
Pasal 3
1. Instansi Pemerintah Terkait bertugas melaksanakan pemberian kompensasi dan rehabilitasi
berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal kompensasi dan atau rehabilitasi menyangkut pembiayaan dan perhitungan keuangan
negara, pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pemberian restitusi dilaksanakan oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan perintah yang tercantum dalam
amar putusan Pengadilan HAM.
Pasal 5
Pelaksanaan putusan Pengadilan HAM oleh Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Pengadilan HAM yang mengadili perkara yang bersangkutan dan
Jaksa Agung paling lamb at 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dilaksanakan.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 6
1. Pengadilan HAM mengirimkan salinan putusan Pengadilan HAM, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah
Agung, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Agung.
2. Jaksa Agung melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan membuat berita
acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada Instansi Pemerintah Terkait untuk melaksanakan
pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi, dan kepada pelaku atau pihak ketiga untuk melaksanakan
pemberian restitusi.
Pasal 7
Instansi Pemerintah Terkait melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi serta pelaku atau
pihak ketiga melaksanakan pemberian restitusi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diterima.
Pasal 8
1. Pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi, dilaporkan oleh Instansi
Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan HAM yang memutus perkara,
disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi tersebut.
2. Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya.
3. Setelah Ketua Pengadilan HAM menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua
Pengadilan HAM mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang
bersangkutan.
Pasal 9
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi kepada pihak korban
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, korban atau keluarga korban yang
merupakan ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera memerintahkan Instansi Pemerintah
Terkait, pelaku, atau pihak ketiga untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.
Pasal 10
Dalam hal pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi dapat dilakukan secara bertahap, maka
setiap tahapan pelaksanaan atau kelambatan pelaksanaan harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 7
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP
KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
I. UMUM
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Dalam hal terjadi pengabaian, pengurangan dan perampasan hak asasi manusia, terutama terjadi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang baik
sipil, militer, maupun polisi, maka pihak korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya
berhak memperoleh kompensasi, restitusi dan atau rehabilitasi secara tepat, cepat, dan layak dalam arti
bahwa pihak korban atau ahli warisnya berhak memperoleh ganti kerugian atau pengembalian hak-hak
dasarnya yang dilakukan sesuai dengan sasaran yakni korban dan penggantian kerugiannya,
pelaksanaannya segera diwujudkan, dan pengembalian haknya harus patut sesuai dengan rasa keadilan.
Ganti kerugian atau pengembalian hak, misalnya pengembalian kebutuhan dasar yang meliputi
kebutuhan fisik dan kebutuhan non fisik, yang masuk dalam lingkup kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi diputus oleh
Pengadilan HAM di setiap tingkatan pengadilan. Mengenai besarnya ganti kerugian atau pemulihan
kebutuhan dasar tersebut diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang memutus perkara yang
dicantumkan dalam amar putusannya. Jadi, hakim diberikan kebebasan sepenuhnya secara adil, layak,
dan cepat mengenai besarnya ganti kerugian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan beserta bukti-bukti yang mendukungnya.
Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi:
1. Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
2. Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam
amar putusan Pengadilan HAM.
3. Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang diberikan
kepada korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Kompensasi dan rehabilitasi yang
menyangkut pembiayaan dan perhitungan keuangan negara dilaksanakan oleh Departemen Keuangan.
Sedangkan mengenai kompensasi, dan rehabilitasi di luar pembiayaan dan perhitungan keuangan
negara dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Terkait.
Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kompensasi,
restitusi, dan rehabilitasi kepada pihak korban, dari mulai proses diterimanya salinan putusan kepada
Instansi Pemerintah Terkait dan korban sampai dengan pelaksanaan pengumuman pengadilan dan
pelaksanaan laporan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ahli waris" adalah ahli waris sesuai dengan penetapan pengadilan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tepat" adalah bahwa penggantian kerugian dan atau pemulihan hak-hak
lainnya diberikan kepada korban yang memang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
Yang dimaksud dengan "cepat" adalah bahwa penggantian kerugian dan atau pemulihan hak-hak
lainnya diberikan kepada korban sesegera mungkin dalam rangka secepatnya mengurangi penderitaan
korban.
Yang dimaksud dengan "layak" adalah bahwa penggantian kerugian dan atau pemulihan hak-hak
lainnya diberikan kepada korban secara patut berdasarkan rasa keadilan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pengawasan terhadap Instansi Pemerintah Terkait dalam
melaksanakan putusan Pengadilan HAM.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar tercipta adanya keterbukaan kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi kepada pihak korban.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada pelaku atau Pemerintah dalam
pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi untuk dilakukan secara bertahap karena
keterbatasan kemampuan bila dilaksanakan sekaligus.
Pasal 11
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4172

Tidak ada komentar:

Posting Komentar