Translate

Senin, 11 Maret 2013

JURISDIKSI DAN ORGANISASI PENGADILAN HAM



A. Pendahuluan
Setiap negara memiliki kedaulatan di dalam wilayahnya dan berhak menentukan suatu sistem hukum nasional yang menentukan berlakunya hukum nasional atas dasar jurisdiksi substansi (ratione materiae), jurisdiksi temporal (ratione temporis), ratione territorial (ratione loci) dan jurisdiksi personal (ratione personae). Namun demikian terdapat perkembangan yang menarik berkaitan dengan proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat (gross/serious violation of human rights) yang dianggap kejahatan yang sangat berat yang melanggar kepentingan yang dilindungi hukum internasional (delicta juris gentium) dan merupakan musuh semua umat manusia (hostis humani generis) serta merupakan kepentingan, tugas dan kewajiban seluruh negara untuk menegakkan hukum (responsibility to all state/erga omnes). Pelanggaran HAM berat telah mencederai nurani warga seluruh negara di dunia. Atas dasar pemikiran di atas, proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat seperti kejahatan perang (war crimes), genosida (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dalam sejarah mengalami perkembangan yang sangat bervariasi. Di samping pengadilan nasional (misalnya Indonesia atas dasar UU No. 26 Tahun 2000), berkembang pula pengadilan supranasional ( mis. IMT Nuremberg, IMTFE di Tokyo, ICTR, ICTY dan ICC) dan perpaduan antara pengadilan nasional dan internasional (Hybrid Model) seperti yang berkembang di Sierra Leonne, Kamboja dan Timor Timur.
7
Perkembangan lain yang menarik adalah praktek penerapan jurisdiksi universal (universal jurisdiction) oleh negara-negara tertentu di mana nasionalitas terdakwa atau para korban, atau tempat di mana kejahatan dilakukan tidak menentukan di mana dan kapan suatu peradilan dapat dilakukan., sehingga pengadilan setiap negara dapat mengadilinya.
Sekalipun proses peradilan internasional telah banyak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana secara individual (individual criminal responsibility) terhadap pelbagai pelanggar HAM berat (kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan), namun sistem hukum nasional tetap merupakan pilihan utama (primary fora) untuk menegakkan pertanggungjawaban tersebut. Hal ini sesuai dengan kewajiban negara untuk menegakkan prinsip supremasi hukum. Pertimbangan lain adalah kedekatannya dengan tempat, suasana dan iklim pada saat kejahatan terjadi, dan kedekatannya dengan pelaku serta korban. Tribunal ad hoc internasional (mis. ICTY dan ICTR) sekalipun menggunakan istilah ‘primacy’ terhadap pengadilan nasional (Art. 9.2 ICTY Statute : ’The International Tribunal shall have primacy over national court’), pada dasarnya tetap memberikan kesempatan mengadili terlebih dahulu kepada sistem pengadilan nasional. Istilah yang digunakan dalam Preamble ICC lebih jelas yakni ‘complementary’ (ICC…... shall be complementary to national criminal jurisdiction).
B. Asas-asas Umum Yurisdiksi Pengadilan
Secara umum dapat dikatakan bahwa sistem pengadilan nasional tidak mungkin dapat menerapkan jurisdiksi atas semua kejahatan tanpa mempedulikan di mana
8
kejahatan tersebut terjadi. Jurisdiksi nasional tersebut harus mentaati ketentuan-ketentuan baik yang diatur oleh hukum nasional maupun asas-asas hukum internasional.
Pada dasarnya terdapat ketentuan hukum internasional yang mengakui 5 (lima) landasan jurisdiksi tersebut :
a. Asas teritorialitas (the territorial principle) yang menegaskan bahwa setiap negara berhak mengatur dan menerapkan hukumnya terhadap perbuatan yang seluruh atau sebagian bagian substansialnya dilakukan di wilayah teritorialnya. Asas ini di beberapa negara mengalami perluasan , yaitu hokum pidana nasional diberlakukan juga apabila suatu bagian elemen utama dari akibat (substantial effect) kejahatan terjadi di negara tersebut (the effect principle);
b. Asas nasionalitas (the nationality principle) yang mengatur bahwa setiap negara dapat menerapkan jurisdiksinya terhadap pelaku kejahatan yang merupakan warganegaranya, tanpa menghiraukan tempat dilakukannya perbuatan. Hal ini berkaitan dengan aktivitas, kepentingan, status dan hubungan warganegaranya. Ada negara yang membatasi berlakunya asas ini untuk tindak pidana tertentu yaitu kejahatan berat, tetapi banyak juga yang menerapkannya untuk semua kejahatan tanpa memperhatikan di mana kejahatan dilakukan;
c. Asas perlindungan (the protective principle) yang mengatur bahwa perbuatan yang bersifat extraterritorial yang dilakukan oleh warganegaranya akan menimbulkan bahaya baik aktual maupun potensial terhadap kepentingan penting negara, biasanya berkaitan dengan keamanan nasional atau integritas 9
dan beberapa fungsi penting dari negara. Termasuk di sini espionage, pemalsuan uang dan sumpah palsu di depan pejabat konsuler;
d. Asas personalitas pasif (the passive personality principle). Asas ini menegaskan jurisdiksi negara untuk diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan di luar teritori negara oleh seorang bukan warganegara, di mana korban perbuatan tersebut adalah warganegara negara tersebut. Biasanya hal ini diterapkan terhadap teroris dan pelaku serangan terorganisasi yang lain terhadap warganegara dengan alas an kewarganegaraannya; tidak jarang digunakan untuk mengadili individu yang melakukan kejahatan yang diatur hukum nasional yang dilakukan di luar negeri, termasuk pelanggaran HAM;
e. Asas universalitas (the universality principle) yang sangat penting untuk mengadili pelanggaran HAM berat dan kejahatan-kejahatan lain yang diakui oleh masyarakat negara-negara sebagai kejahatan yang menarik perhatian internasional seperti pembajakan di laut dan di udara serta mungkin terorisme dan perdagangan budak. Asas ini memungkinkan suatu negara untuk menerapkan jurisdiksi terhadap pelaku kejahatan tertentu yang sangat berat dan berbahaya terhadap umat manusia, tanpa memperhatikan apakah negara tersebut ada kaitannya (nexus) dengan kejahatan, pelaku atau korban. Dalam hal ini setiap negara dianggap mempunyai kepentingan untuk menerapkan jurisdiksi ini atas kejahatan seperti pembajakan, perdagangan budak, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, sabotase dan genosida. Pengalaman menunjukkan bahwa dasar hukum - apakah traktat atau kebiasaan - bervariasi dari kejahatan yang satu ke kejahatan yang lain. Apabila kejahatan tersebut berkaitan dengan suatu ‘erga omnes obligation’ atau suatu ‘jus 10
cogens norm’ (peremptory norms) maka alasan setiap negara untuk menerapkan jurisdiksinya lebih kuat. Namun demikian apabila negara yang memiliki territorial memang berkehendak (willing) dan mampu (able) untuk mengadili, negara lain pada umumnya menangguhkannya. Perjanjian (treaty) yang mengijinkan (permit) negara untuk menerapkan hukum atas dasar jurisdiksi universal termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Penyiksaan (Torture Convention) 1984. Kemudian yang mewajibkan (require) adalah 1956 Slavery Convention dan Apartheid Convention. Apabila tidak diatur dalam treaty, maka yang berlaku adalah hukum kebiasaan internasional. Dalam hal ini sifatnya mengijinkan (permissive) dan tidak memerintahkan (mandatory). (‘States may, but are not required’). Saat ini dalam beberapa hal diterapkan kewajiban negara untuk mengekstradisikan atau menuntut pelaku (aut dedere aut judicare).
C. Yurisdiksi Pengadilan HAM
Pengadilan HAM mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara :
1. Pelanggaran HAM yang berat diwilayah teritorial Negara Republik Indonesia.
2. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar batas wilayah Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini dimaksud untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM berat diluar batas wilayah negara Republik Indonesia.
11
3. Perkara pelanggaran HAM Berat yang dilakukan setelah UU no 26 Tahun 2000 diundangkan artinya Pengadilan HAM hanya dapat memutus dan memeriksa pelanggaran HAM berat yang dilakukan setelah tanggal 23 Nopember 2000. sedangkan untuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan sebelum tanggal 23 Nopember 2000 berdasarkan pasal 43 UU no. 26 tahun 2000 akan diperiksa dan diputus melalui Pengadilan HAM ad hoc yang dalam hal ini diberlakukan retroaktif.
4. Perkara Pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 tahun keatas pada saat melakukan pelanggaran HAM berat. Dalam hal perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan Pengadilan HAM tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Seseorang berumur dibawah 18 tahun yang melakukan pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri.
Yang dimaksud dengan “memeriksa dan memutus” adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Organisasi Pengadilan HAM
Pasal 1 UU Peradilan HAM menentukan: bahwa Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM bukanlah pengadilan yang berdiri sendiri seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer atau Pengadilan Tata 12
Usaha Negara, melainkan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di daerah kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Keberadaan pengadilan HAM sama dengan keberadaan Pengadilan anak atau Praperdilan, hanya saja dalam pengadilan HAM, penentuan dan komposisi hakimnya ditentukan tersendiri sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000.
Apabila Hakim pengadilan anak dan hakim praperadilan langsung menggunakan hakim pengadilan negeri, berbeda dengan hakim pengadilan HAM yang diangkat khusus sesuai UU No 26 Tahun 2000.
Dasar pertimbangan pembentukan Pengadilan HAM sebagaimana yang termuat dalam penjelasan umum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah sebagai berikut :
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;
13
2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
Selanjutnya, dijelaskan pula tentang ciri khusus dari pengadilan HAM yaitu dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat, maka diperlukan :
a. penyelidik ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana;
c. ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d. ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e. ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Untuk tahap pertama pertama dibentuk pengadilan HAM di jakarta pusat, Medan, surabaya dan makassar yang wilayah hukumnya meliputi :
1. Pengadilan HAM Jakarta Pusat, meliputi wilayah :
􀂙 Daerah khusus ibukota Jakarta.
􀂙 Propinsi Jawa Barat
􀂙 Banten
􀂙 Sumatera Selatan
􀂙 Lampung
14
􀂙 Bengkulu
􀂙 Kalimantan Barat
􀂙 Kalimantan Selatan
2. Pengadilan HAM Medan meliputi wilayah :
􀂙 Sumatera Utara,
􀂙 Daerah Istimewa Aceh,
􀂙 Riau,
􀂙 Jambi.
􀂙 Sumatera Barat.
3. Pengadilan HAM Surabaya meliputi wilayah :
􀂙 Jawa Timur
􀂙 Jawa Tengah,
􀂙 Daerah Istimewa Yogyakarta
􀂙 Bali
􀂙 Kalimantan Timur
􀂙 Nusa Tenggara Barat
􀂙 Nusa Tenggara Timur
4. Pengadilan HAM Makassar meliputi wilayah :
􀂙 Sulawesi Selatan,
􀂙 Sulawesi Tenggara,
􀂙 Sulawesi Tengah,
􀂙 Maluku Utara
􀂙 Maluku
􀂙 Irian Jaya
15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar