Translate

Senin, 11 Maret 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1996


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila, kualitas
penyelenggaraannya perlu terus ditingkatkan agar mampu menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, memelihara integritas dan stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis, memelihara kesinambungan pembangunan nasional, mengembangkan dan
meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, partisipasi dan pendidikan politik rakyat dalam melaksanakan
demokrasi politik berdasarkan Pancasila;
b. bahwa kampanye sebagai salah satu tahap kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam
pelaksanaannya harus mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan
dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam suasana yang sejuk, aman, tertib dan
lancar, dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, masyarakat dan manusia yang berbudaya sesuai
moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2914) sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang
Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 37,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3601);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun
1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3285);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3594);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35
TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM, SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10
TAHUN 1995.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1995, diubah lagi sebagai berikut :
1. Pasal 83 ayat (4) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(4) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) :
a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka
Prasetya Panca Karsa), dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi
harkat dan martabat bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik serta hak asasi manusia
yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila;
b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta
kepentingan umum."
2. Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 84
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum,
diselenggarakan oleh pengurus dan atau anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
(2) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
a. rapat umum;
b. pertemuan umum;
c. penyiaran melalui RRI/TV-RI;
d. penyebaran kepada umum dan atau pemasangan di tempat umum berupa : poster, plakat, surat
selebaran, slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video, brosur, tulisan, lukisan dan
penggunaan media massa cetak serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya.
(3) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c,
dilaksanakan dengan menitikberatkan penggunaan metoda komunikasi dialogis."
3. Pasal 86 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dilaksanakan dalam
jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara
dilaksanakan, dan waktu 5 (lima) hari tersebut adalah merupakan masa tenang."
4. Pasal 86a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 86a
(1) Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dan huruf b, penyelenggaraan kampanye dibagi atas beberapa
wilayah kampanye, yang lebih lanjut diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Keamanan, ketertiban, dan kelancaran baik selama berlangsung kampanye termasuk pada saat kedatangan
dan kembalinya massa dari tempat kampanye adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing organisasi
peserta Pemilihan Umum dengan dibantu Aparat Kepolisian setempat.
(3) Tanda gambar, poster, plakat, spanduk, tulisan, lukisan, atau alat peraga lainnya yang dipasang di tempat
umum, harus sudah dibersihkan selambat-lambatnya pada akhir masa tenang oleh organisasi peserta
Pemilihan Umum yang bersangkutan."
5. Pasal 87 ayat (3) dihapus.
6. Pasal 87 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(4) Poster, plakat, surat selebaran, slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video, spanduk,
brosur, tulisan, lukisan, dan alat peragaan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) huruf d,
harus diberitahukan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum digunakan dalam kampanye Pemilihan Umum, untuk mendapat
persetujuan."
7. Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 89
Menteri Penerangan mengatur lebih lanjut penggunaan RRI dan TV-RI untuk penyiaran kampanye Pemilihan
Umum, dan penggunaan Radio non RRI dan TV-swasta nasional untuk memancar-teruskan siaran RRI dan TVRI."
8. Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 93
(1) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi,
menyelewengkan, memutarbalikkan arti dan isi, atau merongrong Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta tidak boleh membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
(2) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum organisasi peserta Pemilihan Umum tidak dibenarkan
melakukan pamer kekuatan yang dapat menimbulkan kerawanan dan keresahan masyarakat.
(3) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum, setiap organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat
menjamin dan menjaga agar para juru kampanye tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada
pelecehan dan atau penghinaan organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya."
9. Pasal 94 ditambah satu ayat yang dijadikan ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut :
(4) Anggota panitia dan satuan tugas organisasi peserta Pemilihan Umum yang melaksanakan kegiatan
kampanye, wajib menggunakan atribut organisasi yang bersangkutan."
10. Pasal 95 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat berakibat dibubarkan
dan diberhentikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh yang berwenang."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 113
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 10 TAHUN 1995
UMUM
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum sebagai salah satu tahap kegiatan dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka setiap organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat mengungkapkan
program kerja yang berhubungan dengan pembangunan Nasional sebagai perwujudan pengamalan Pancasila dalam
suasana yang sejuk, aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, masyarakat,
manusia yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu
untuk mewujudkan harapan-harapan sebagaimana tersebut di atas, maka bentuk-bentuk kampanye yang selama ini
berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Materi perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk menjamin tetap tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka penyelenggaraan Pemilihan
Umum khususnya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagai pengejawantahan nilai-nilai Pancasila
dilakukan dengan menghindari sikap dan atau perbuatan yang dapat mengubah tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang telah ada.
2. Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat
mengungkapkan program yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai perwujudan pengamalan
Pancasila.
3. Bentuk-bentuk kampanye Pemilihan Umum yang berlaku sekarang perlu diubah dan disederhanakan dengan
tidak mengurangi arti, maksud, dan tujuan kampanye.
4. Untuk memperoleh kesempatan yang sama secara bergiliran bagi organisasi peserta Pemilihan Umum dan
menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan, diatur jadwal waktu kampanye dan pembagian wilayah
kampanye.
Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan atau kata dalam Peraturan Pemerintah ini yang dinyatakan diubah,
ditambah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan atau kata tersebut dalam penjelasannya juga diubah,
ditambah, diganti, atau dihapus.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3665

Tidak ada komentar:

Posting Komentar