Translate

Senin, 11 Maret 2013

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2001


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia,
dipandang perlu menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI
MANUSIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
1. Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Sekretariat Jenderal Komnas HAM adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Komnas HAM.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal Komnas HAM mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan
administratif kepada Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh
unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komnas HAM
menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas HAM;
b. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut
Komnas HAM;
c. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komnas HAM;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga
non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan
kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM serta melaksanakan pembinaan
organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
1. Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Komnas HAM, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Sesjen Komnas HAM.
2. Sesjen Komnas HAM dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
Pasal 5
Sesjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya,
membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM agar berdaya guna dan
berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta
membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas
HAM.
Pasal 6
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro.
2. Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya
3 (tiga) Sub Bagian.
3. Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
1. Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia.
2. Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
3. Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
4. Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 8
1. Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sidang Paripurna Komnas HAM.
2. Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
3. Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Seluruh unsur di lingkungan Sekretriat Jenderal Komnas HAM dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM sendiri
maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga sesuai dengan tugas masing-masing.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komnas HAM dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat
membentuk kelompok kerja.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Jenderal Komnas HAM
ditetapkan oleh Sesjen Komnas HAM, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal
Komnas HAM dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar