Blog ini bertujuan agar mempermuda Mahasiswa untuk memperoleh informasi dalam studinya.
Translate
Senin, 11 Maret 2013
PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN HAM
PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN
JARINGAN HAM
2000 – 2003
CESDA-LP3ES
Jl. S. Parman 81, Slipi
Jakarta 11420
Telp. (021) 566 7139, 567 4211
Fax. (021) 5667139, 5683785
E-mail: cesda@lp3es.or.id
Web Site: http://www.lp3es.or.id
Latar Belakang
Hampir 4 tahun, Indonesia memasuki masa transisi. Sekalipun
kebebasan politik semakin mendapatkan tempat, namun
pelanggaran hak asasi manusia tetap menunjukkan intensitas
yang tinggi. Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang
dilakukan aparat seringkali harus berhenti di tengah jalan karena
masih kuatnya elemen-elemen lama yang “tak tersentuh
hukum”. Berbagai konflik vertikal dan horisontal di berbagai
wilayah tidak saja melahirkan pelanggaran-pelanggaran baru
HAM tetapi juga semakin memperumit persoalan konsolidasi
antar kekuatan masyarakat guna membangun tatanan
masyarakat yang demokratis.
Setidak-tidaknya terdapat lima persoalan politik yang mendasar
dalam proses transisi. Pertama, persoalan penegakan prinsip
supremasi sipil yang masih belum sepenuhnya terwujud. Oleh
karennya, penguatan masyarakat sipil, khususnya di kalangan
kelompok strategis merupkan agenda penting yang harus
dilakukan ke depan. Kedua, belum efektifnya proses
pelembagaan politik (political institutionalisation). Proses
liberalisasi politik memang telah melahirkan berbagai organisasi
dan partai politik. Sekalipun DPR telah cukup powerfull
berhadapan dengan pemerintah, namun belum diimbangi oleh
kekuatan dalam melakukan fungsi artikulasi kepentingan rakyat
dan pendidikan politik. Ketiga, birokrasi yang belum efektif
menjalankan fungsi pelayan masyarakat. Keempat, penegakan
rule of law. Kelima, masyarakat sipil yang belum kuat. Lemahnya
kohesivitas dan solidaritas masyarakat sipil ini ditunjukkan oleh
sering terjadinya konflik-konflik vertikal dan horizontal di
berbagai wilayah yang cenderung mengarah pada ancaman
disintegrasi bangsa.
Persoalan-persoalan di atas, terutama yang disebut terakhir
mendasari LP3ES untuk terus-menerus menyelenggarakan
program peningkatan kesadaran hak-hak kewarganegaraan
melalui pendidikan HAM dan pengembangan jaringan untuk
advokasi HAM di berbagai daerah. Kegiatan pendidikan
kewarganegaraan dan advokasi HAM perlu dilakukan untuk
sosialisasi dan promosi hak-hak dasar manusia, yang lebih
diarahkan untuk peningkatan kesadaran dan membudayakan
hak-hak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yang pada
gilirannya akan memperkuat posisi politik mereka.
Program pendidikan HAM dan pengembangan jaringan untuk
advokasi HAM ini dirintis sejak 5 tahun silam. Pada tahun 1997
hingga tahun 2000 LP3ES menyelenggarakan program
Pendidikan HAM dasar untuk 201kalangan santri dan pimpinan
Ornop lokal. Melalui pendidikan ini diharapkan para pimpinan
NGOs dan fungsionaris pesantren memiliki kepedulian
terhadap persoalan hak asasi manusia dan melakukan
penegakan hak-hak rakyat di wilayahnya.
Dalam rencana pendidikan HAM hingga 2003 mendatang, baik
peserta maupun cakupan wilayahnya diperluas. Semula hanya
mencakup 13 propinsi di Sumatera, Jawa dan NTB kemudian
diperluas hingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
Pesertanya-pun diseleksi dari berbagai kelompok strategis di
daerah, seperti NGOs, mahasiswa, partai politik, organisasi
kemasyarakatan dan keagamaan, wartawan dan sebagainya.
Sejalan dengan semangat desentralisasi, maka pendidikan dasar
HAM, TOT HAM, dan pendidikan investigasi diselenggarakan
di daerah. Sebagai kelanjutan dari pendidikan ini akan
dikembangkan jaringan kerja antara alumni pendidikan untuk
pengembangan HAM dan demokrasi di daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar