Pancasila
sebagai dasar negara RI yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Nila yang terkandung pada Pancasila berupa nilai adat istiadat,
kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut sudah melekat serta teramalkan
sebagai pandangan hidup bangsa. Proses perumusan materi pancasila secara formal
dilakukan pada sidang BPUPKI pertama,sidang panitia 9, dan sidang BPUPKI kedua.
Pada akhirnya pancasila disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataan secara
objektif telah dimiliki sebelum negara Indonesia didirikan. Proses terbentuknya
negara Indonesia melalui suatu sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
batu kemudian timbul kerajaan dan dasar-dasar kebangsaan.
Pada abad XX
dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur,
di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo
dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908
merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang
Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S.
Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu:
Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927
munculahPartai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno,
Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional
kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu
bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
Fasis jepang
masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua
bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada bangsa
Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada
bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati
dandukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan PenyelidikUsaha Usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh
Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan beranggotakan 60 orang yang berasal
dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi danbeberapa orang peranakan Eropa,
Cina dan Arab.
SIDANG BPUPKI PERTAMA
SIDANG BPUPKI PERTAMA
Sidang BPUPKI
pertama terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a) Mr. Muh.
Yamin
(29
Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain usulantersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undanmg Dasar RI
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain usulantersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undanmg Dasar RI
b) Prof. Dr.
Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara perseorangan(individualis) 2. Paham negara keras(class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara perseorangan(individualis) 2. Paham negara keras(class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang
terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan
Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesahteraan social 5. Ketuhanan yang
Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
SIDANG BPUPKI KEDUA (10 - 16 JULI 1945)
Dalam sidang
ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan
“panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebarjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
3. Mr. Muh. Yami 8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5.Drs.Moh.Hatta
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu nwgara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Dalam sidang BPUPKI kedua inipemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru . tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan seamua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu (a). pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila. (c). Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Proklamasi Kemerdekaan dan siding PPKI
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebarjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
3. Mr. Muh. Yami 8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5.Drs.Moh.Hatta
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu nwgara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Dalam sidang BPUPKI kedua inipemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru . tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan seamua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu (a). pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila. (c). Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Proklamasi Kemerdekaan dan siding PPKI
Kemenangan
sekutu dalam perang dunia membawa hikmahbagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9
Agustus 1945 Jendral Terauci memberukan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu
1.
Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta
sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota .
2. Panitia
persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
3. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno 12. Dr. Mohammad Amir
2. Drs. Moh. Hatta 13. Mr. Abdul Abbas
3. dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Dr. Ratulangi
4. Ki Bagus Hadikusumo 15. Andi Pangerang
5. Oto iskandardinata 16. Mr. Latuharhary
6. Pangeran Purbojo 17. Mr. Pudja
7. Pangeran Soerjohamodjojo 18. A.H.Hamidan
8. Soetarjo Kartohamidjojo 19. R.P.Soeroso
9. Prof. Dr. Soepomo 20. Abdul Wachid Hasyim
10. Abdul Kadir 21. Mr. Mohammad Hasan
11. Drs. Yap Tjawn Bing
3. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno 12. Dr. Mohammad Amir
2. Drs. Moh. Hatta 13. Mr. Abdul Abbas
3. dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Dr. Ratulangi
4. Ki Bagus Hadikusumo 15. Andi Pangerang
5. Oto iskandardinata 16. Mr. Latuharhary
6. Pangeran Purbojo 17. Mr. Pudja
7. Pangeran Soerjohamodjojo 18. A.H.Hamidan
8. Soetarjo Kartohamidjojo 19. R.P.Soeroso
9. Prof. Dr. Soepomo 20. Abdul Wachid Hasyim
10. Abdul Kadir 21. Mr. Mohammad Hasan
11. Drs. Yap Tjawn Bing
Panitia
persiapan kemerdekaan menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara republik
Indonesia dan memilih presiden dan wakil presiden yang pada hakekatnya sebagai
komite nasional memiliki sifat representatif, sifat perwakilan seluruh rakyat
Indonesia. Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan
Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
a) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golonga tua dan golongan muda membuat diamankannya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar tidak dapat pengaru dari Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16Agustus 1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi kemerdekaan akan tetap dilaksanakan di Jakarta, untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya konsep Soekarnoyang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada tanggal 17Agustus 1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi jam 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi sebagai berikut :
a) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golonga tua dan golongan muda membuat diamankannya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar tidak dapat pengaru dari Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16Agustus 1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi kemerdekaan akan tetap dilaksanakan di Jakarta, untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya konsep Soekarnoyang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada tanggal 17Agustus 1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi jam 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi sebagai berikut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hai-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hai-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Jakarta, 17
Agustus
1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno
Hatta
SIDANG PPKI
SIDANG PPKI
(1).
Sidang PPKI pertama
(18
Agustus
1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang naskah pembukaan Undang Undang Dasar 194, memilih presiden dan wakil presiden pertama .
(2). Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945)
sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil. Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang meliputi :
Departemen Dalam Negeri Departemen Sosial
Departemen Luar Negeri Departemen Pertahanan
Departemen Kehakiman Departemen Penerangan
Departemen Kemakmuran Departemen Perhubungan
Departemen Kesehatan Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Keuangan Departemen Pendidikan Kebudayaan
(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang naskah pembukaan Undang Undang Dasar 194, memilih presiden dan wakil presiden pertama .
(2). Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945)
sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil. Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang meliputi :
Departemen Dalam Negeri Departemen Sosial
Departemen Luar Negeri Departemen Pertahanan
Departemen Kehakiman Departemen Penerangan
Departemen Kemakmuran Departemen Perhubungan
Departemen Kesehatan Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Keuangan Departemen Pendidikan Kebudayaan
(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang
ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan Penolong Korban
Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal,
salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2 dibentuklah suatu badan
yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).
(4). Sidang keempat (22 Agustus1945)
(4). Sidang keempat (22 Agustus1945)
Pada sidang
keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia,
yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih
menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanam kembali kekuasan Belanda
di Indonesia. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka
pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum waktunya (seharusnya belaku 6 bulan ). Kemudian memberikan kekuasaan MPR danDPR yang semula dipegang Presiden kepada KNIP
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum waktunya (seharusnya belaku 6 bulan ). Kemudian memberikan kekuasaan MPR danDPR yang semula dipegang Presiden kepada KNIP
(2). Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang penbentukan partai politik yang
sebanyk-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat
itu bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai. Maklumat juga sebagai
upaya agar dunia Barat menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai negara
Demokratis.
(3). Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ninimengubah system Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Sebagai hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka ditanmdatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemeritah RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlakulah konstitusi RIS antara lain :
a). Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federasi) yaitu 16 negara bagian (pasal 1 dan 2).
b). Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana manteri-menteri brtanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen.
(3). Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ninimengubah system Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Sebagai hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka ditanmdatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemeritah RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlakulah konstitusi RIS antara lain :
a). Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federasi) yaitu 16 negara bagian (pasal 1 dan 2).
b). Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana manteri-menteri brtanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen.
c). Mukadimah
Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi
pembukaan UUD ’45, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang
terinci.
Sebelum
persetujuan KMB bangsa Indonesia sudah mempunyai kedaulatan, oleh karena itu
prsetujuanitu bukanya penyerahan kedaulatan melainkanpemulihan kedaulatan atau
pengakuan kedaulatan . Terbentuknya negara Republik Indonesia tahun 1950
berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, seluruh
negara bersatu dalam negara kesatuan dengan Konstitusi sementara yang barlaku
sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 merupakan tonggak untuk menuju
cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD’45, kenyataanya masih beorientasi
kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal . Hal ini disebabkan oleh
:
a). Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih berganti kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal berakibat tidak mempunyai pemerintah untuk menyusu program serta tidak tidak mampu menyalurkan dinamika m asyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan, petentangan, gangguan keamanan serta penyelewengan dalam masyarakat.
b). Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD’45 yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan , namun bagaimanapun juga UUDS 1950 adalah suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dzpat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS ‘50
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’.
Setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Muncilnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari sluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut denga tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
a). Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih berganti kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal berakibat tidak mempunyai pemerintah untuk menyusu program serta tidak tidak mampu menyalurkan dinamika m asyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan, petentangan, gangguan keamanan serta penyelewengan dalam masyarakat.
b). Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD’45 yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan , namun bagaimanapun juga UUDS 1950 adalah suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dzpat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS ‘50
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’.
Setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Muncilnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari sluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut denga tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1). Pembubaran
PKI dan ormas-ormasnya.
2).
Pembersihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3).
Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan konsekuen.
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan konsekuen.
KOMENTAR SAYA TENTANG USULAN PARA PENDIRI
BANGSA TENTANG DASAR NEGARA :
a) Mr. Muh.
Yamin
(29 Mei
1945)
Dalam
pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin
mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan
II.Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan,
perwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial). Selain
usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai
lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang
Dasar RI.
Komentar : Pada usulan Mr. Muh Yamin
bahwa dasar Negara memang harus mengedepankan rakyatnya yaitu rakyat Indonesia.
Selain itu juga beliau meletakkan peri kebangsaan pada nomor satu mungkin
dengan tujuan supaya kita selalu ingat akan bangsa tercinta Indonesia ini, yang
selanjutnya bahwa di dalam bangsa ini ada rakyat yang perlu diperhatikan
kesejahteraannya. Juga sangat terinci pada akhir pidato melampirkan usulan
sementara rumusan UUD RI. Kemudian beliau juga tidak lupa menerkaitkan bahwa
kita semua tidak lepas dari kuasa Tuhan, maka didalamnya terdapat rumusan peri
ketuhanan yang itu bias mengingatkan bahwa kesejahteraan, keadilan, musyawarah,
kebijaksanaan harus selalu mengikuti aturan Tuhan Yang Maha Esa.
b) Prof. Dr.
Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara perseorangan (individualis) 2. Paham negara keras(class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara perseorangan (individualis) 2. Paham negara keras(class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
Komentar :
Dalam usulan Soepomo ini lebih singkat tetapi ketika dicari maknanya akan lebih
luas. Karena bias saja satu kata ditafsirkan berbeda – beda oleh setiap orang.
Misalnya saja kekeluargaan ini sangatlah dalam maknanya yang ini bias saja
diartikan bahwa tidak ada yang namanya perbedaan suku, rasa tau apapun di
Indonesia, yang namanya Indonesia itu tetap satu tumpah darah Indonesia, dll.
Selanjutnya Keseimbangan Lahir batin ini bias juga kita tidak boleh
memenuhi kebutuhan lahir (duniawi) saja namun kita harus ingat ada yang
menciptakan kita yaitu Tuhan yang batin kita dipenuhi dengan wisata rohani
untuk investasi akhirat.
c) Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang
terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan
Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat atau Demokrasi 4.
Kesahteraan social 5. Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa
pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Komentar :
sebenarnya hamper semua usulan itu mengedepankan kesejahteraan rakyat. Ini
menjadi harapan besar bagi para pendiri bangsa (founding father) setelah
disahkan sebuah dasar Negara haruslah yang diutamakan adalah kesejahteraan
rakyat terlebih dahulu. Bias dilihat dalam urutannya bahwa Soekarno sama
seperti Muh. Yamin yang meletakkan peri kebangsaan pada awal supaya cinta akan
bangsa ini muncul pada hati kita setelah itu ingat akan rakyat yang harus
diayomi, dan memusyawarahkan terlebih dahulu dalam mengambil kebijakan untuk
menuju Indonesia yang makmur dan sejahtera. Soekarno menaruh Ketuhanan Yang
Maha Esa paling belakang, inilah jawaban yang belum pernah saya ketahui. Tetapi
guru sejarah SMA saya dulu memberi jawaban meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa
paling belakang karena kondisi bangsa ini ingat Tuhan pada saat susah saja,
tidak tau apakah itu benar.
Komentar
secara umum :
Pada umumnya
semua usulan dari para pendiri Negara sangatlah mengutamakan kesejahteraan
rakyat yang itu bias diwujudkan dengan cinta bangsa sendiri terlebih dahulu dan
dimusyawarahkan baru dilaksanakan bersama. Maka pada piagam Jakarta yang itu
hasil dari musyawarah mufakat yang benar – benar menjadi dasar Negara sangatlah
adil untuk diambil. Pada sial pertama yang mulanya didikuti kalimat
“…….menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” telah diambil
kebijakan dernagn pemikiran bersama dengan pertimbangan bahwa bangsa Indonesia
ada beragam kepercayaan maka diubah menjadi “ Ketuhanan Yang maha Esa “ .
SELESAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar