Saya menembak pencuri yang sudah 5 kali melakukan pencurian di rumah saya pada pukul 00.15. Saya telah kehilangan 2 buah HP, 2 buah helm, 1 mesin Sinsow, namun pada malam dia mencuri kali yang ke-5 duluan ketahuan sehingga belum sempat mencuri apapun. Dia masuk ke rumah saya dengan meloncat pintu pagar yang tingginya 2,5 m dan 24 jam saya kunci untuk antisipasi pencuri. Begitu saya keluar rumah dia berada di teras rumah dengan posisi membelakangi sehingga saya tidak kenal. Dia langsung kabur ke belakang rumah sehingga saya kejar. Karena kesal tidak ketangkap, saya lepaskan saja peluru asal-asalan dalam gelap malam itu. Esok harinya baru tahu bahwa ada seseorang yang kena peluru yaitu orang kampung saya juga dan saya mengaku telah menembak pencuri yang mau mencuri TV yang kebetulan baru diperbaiki lupa saya masukkan ke dalam kamar. Dengan difasilitasi oleh tetua desa akhirnya pencuri tersebut disuruh obati dengan alasan kemanuasiaan, dan dia miskin, dan saya dilarang oleh tetua desa untuk melaporkan pencurian itu ke polisi karena bisa diselesaikan di desa saja dan saya menyetujuinya. Sehingga saya obati dia hingga sembuh. Dinyatakan oleh Dokter Spesialis dan peluru tidak perlu diangkat karena aman dalam daging. Justru kalau diangkat mungkin dpt menyebabkan lumpuh. Selang 2 hari dia dinyatakan sembuh oleh dokter dan sudah dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Ternyata pihak keluarga si pencuri belum menerima keputusan dokter ahli tersebut dan meminta untuk dioperasi dengan risiko apabila lumpuh kami yang menanggung biaya hidup seumur hidupnya. Kami tidak menyanggupi permohonan yang tidak masuk akal itu. Akhirnya, dia membuat laporan ke polisi bahwa saya melakukan tindak pidana dengan menembak dia. Sekarang saya jadi tersangka sambil menunggu proses pengadilan. Adakah hukum yang meringankan saya? Mohon sekali untuk dijawab pertanyaan ini, mohon sekali, saya dan keluarga lagi gundah.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.
Jika melihat dari permasalahan di atas, apakah tindakan bapak anda dapat dihukum atau tidak, tentu saja dapat. Terkait permasalahan anda sebenarnya diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang berbunyi :
“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”
Namun, perlu diperhatikan seseorang dapat dikatakan bahwa dirinya dalam pembelaan diri dan tidak dapat dihukum itu harus dapat dipenuhi 3 (tiga) macam syarat-syarat yaitui:
1. Perbuatan atau dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela), pertahanan atau pembelaan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut pada Pasal 49 ayat (1) tersebut, ialah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.
Apabila dikaitkan dengan permasalahan yang menimpa Anda, menurut kami Pasal 49 ayat (1) KUHP tersebut tidak dapat diterapkan. Karena pencuri tersebut tidak dalam keadaan yang menyerang dan membahayakan jiwa Anda atau harta benda, sehingga unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi.
Mengenai alasan yang dapat meringankan Anda ialah dengan memberikan alasan bahwa Anda menembak adalah karena orang tersebut mencoba untuk mencuri barang milik Anda. Oleh karena itu, Anda juga sebenarnya dapat melaporkan balik si pencuri tersebut ke Polisi. Kemudian, Anda juga bisa sampaikan bahwa sebenarnya Anda tidak memiliki niat untuk melukai orang tersebut, namun hanya ingin menakut-nakuti pencuri yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah Anda itu. Hal-hal inilah yang nantinya dapat Anda pertimbangkan sebagai bahan pembelaan kepada Hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar hukum:
Sumber : LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON
Tidak ada komentar:
Posting Komentar