Translate

Sabtu, 20 Juli 2013

ACARA PEMERIKSAAN DALAM KUHAP

Macam- Macam  Acara Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Pidana

Untuk membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dapat di lihat dari jenis tindak pidana yang akan di ajukan ke muka sidang pengadilan.
1 1.  Perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan pembuktiannya sulit atau mudah.
2 2. Berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan.
3 3.  Jenis perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan.

Atas perbedaan kategori dari tiap-tiap perkara yang akan di ajukan ke muka sidang pengadilan, menurut KUHAP ada tiga jenis acara pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan :
1.      Acara pemeriksaan biasa di atur dalam KUHAP bagian ketiga Bab XVI
2.      Acara pemeriksaan singkat di atur dalam KUHAP bagian kelima bab XVI
3.      Acara pemeriksaan cepat diatur dalam KUHAP bagian keenam bab XVI, yang terdiri dari:
a). Acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan
b). Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
1.      Acara Pemeriksaan Biasa
Mengajukan berkas perkara dengan acara biasa adalah sikap yang hati-hati dalam menangani suatu perkara, lebih-lebih apabila perkara itu sulit pembuktiannya atau menarik perhatian masyarakat.

Setelah penuntut umum mempelajari hasil penyidikan dan telah memahami benar kasus posisi perkara, tindak pidana yang telah terjadi, alat-alat bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan serta berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka penuntut umum membuat surat dakwaan (pasal 140 ayat (1), KUHAP.

Hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan surat dakwaan, rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain dari pada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi keberhasilan penuntutan, surat dakwaan mempunyai peranan penting dalam sidang pengadilan:

a.       Dasar pemeriksaan di sidang pengadilan negeri.
b.       Dasar penuntutan pidana (Requisitoir)
c.       Dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelaan
d.      Dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan
e.       Dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya (banding, kasasi, P.K bahkan kasasi demi kepentingan hukum)

Mengingat pentingnya surat dakwaan untuk dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwaan itu benar-benar telah terjadi dan hakim yakin bahwa terdakwa yang salah, maka surat dakwaan perlu dibuat dengan bentuk tertentu, dengan tujuan jangan terjadi sesuatu yang merupakan tindak pidana dan sifatnya menggangu keamanan, ketertiban hukum dalam masyarakat lepas dari tuntutan. Berkaitan dengan pelimpahan berkas acara pemeriksaan dari penuntut ke pengadilan diatur dalam pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang berbunyi:
(1)   Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan maenyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
(2)   Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.

 Menurut pasal 16 ayat (1) UU No. 14 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman mengatur:
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”

Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menganut system akusator, bahwa terdakwa mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum. Pertama-tama hakim ketua membuka sidang, dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum selanjutnya menayakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan dan sesudah itu penuntut umum membacakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan baru sampai pada tahap pemeriksaan perkara.

Pada permulaan sidang, pertama-tama yang didengar keterangan saksi korban, keterangan terdakwa baru didengar setelah saksi-saksi yang lain didengar keterangannya.

Bahwa memeriksa suatu perkara di muka pengadilan adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dari tindak pidana yang di dakwakan apakah telah terjadi dan dapat dinyatakan bersalah.

Untuk mencari kebenaran materiil, perlu mengingat asas pemeriksaan di sidang pengadilan:
a.       Asas terbuka untuk umum
b.      Asas langsung
c.       Asas pemeriksaan secara bebas
d.       Asas praduga tak bersalah
e.       Asas penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
f.       Asas untuk memperoleh bantuan hukum
g.      Asas perlakuan yang sama di muka hukum
h.      Asas perlindungan hak asasi

Dalam hukum acara pidana sistem hukum pembuktian dengan sebutan “Sistem negatif menurut Undang-undang” seperti yang diatur dalam pasal 183 KUHAP sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”

Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud:
a.       Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP)
b.      Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan.
2.      Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana”

Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan penerapan hukum mudah. Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.”

Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.

Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:
a.       Unsur tindak pidana yang didakwakan
b.      Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan
c.       Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa

Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”

Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa.

Melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat mempunyai tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah.
3.      Acara Pemeriksaan Cepat.
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
a. Paragraf I  : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
a.       Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)

Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.”

Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal, dan tempat yang ditentukan.

Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.

Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.

Dalam pasal 205 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.”

Dari bunyi pasal 205 ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
1.      Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
2.      Keputusan hakim terdiri dari 2 macam:
a.       Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
b.      Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.
b.      Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan

Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”

Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
a.       Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b.      Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.

Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.

Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.”

Sumber :  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar