Pertanyaan:
Saya terkena PHK pada 31 Maret 2013 setelah bekerja 7 tahun 8 bulan. Satu bulan setelah PHK saya mengurus untuk mencairkan dana jamsostek saya. Tetapi, saya terkejut karena perusahaan belum menutup kepesertaan jamsostek saya (jamsostek saya masih aktif). Setelah saya hubungi kantor, ternyata saya masih punya utang kurang bayar pajak atas bonus yang sudah ditransfer 19 April 2013. Perusahaan tetap menahan status kepesertaan jamsostek saya sampai saya membayar pajak atas bonus tersebut ke perusahan. Pertanyaan saya: 1. Apakah berhak Perusahan menahan dana jamsostek saya yang saya akan cairkan? Adakah dasar hukumnya? 2. Masalah pemotongan pajak atas bonus yang kurang bayar, dapatkah saya bayarkan langsung ke kantor pajak berdasarkan SPT tahunan yang nanti saya terima di tahun 2013? 3. Perusahan memberikan saya deadline untuk menyelesaikan utang pajak tersebut ke saya, sedangkan status saya sudah bukan karyawan lagi? 4. Kurang bayar pemotongan pajak atas bonus tersebut adalah kesalahan hitung entah human error atau system error, tetapi mengapa dana jamsostek saya yang ditahan? Mohon masukannya, terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”) menyatakan:
“Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia”.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU Jamsostek menyatakan:
(1) Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
(2) Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) UU Jamsostek tersebut,Jamsostek adalah hak bagi pekerja. Setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau lebih, atau membayar upah pekerja paling rendah Rp1 (satu) juta, maka perusahaan wajib mengikutkan karyawannya atau pekerja dalam program Jamsostek (Pasal 6 ayat [1] UU Jamsostek), yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian;
3. Jaminan Hari Tua; dan
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Bagaimana dengan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”), apakah perusahaan berhak menahan dana Jamsosteknya?
Pasal 32 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 1/2009”) menyatakan:
“Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.”
Terhadap karyawan atau pekerja yang usia waktu berhentinya belum mencapai 55 tahun dan masa kerjanya serendah-rendahnya 5 tahun, maka karyawan/pekerja tersebut berhak menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus. Pasal 14 ayat (1)huruf a UU Jamsostek menegaskan:
“Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerjakarena:a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun”.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 1/2009, maka Perusahaan tidak mempunyai kewenangan untuk menahan Jamsostek karyawan/pekerja yang sudah berhenti.
Kemudian terhadap pajak, bonus, dan lain-lain sebagainya tentu bisa diperhitungkan setelah Jamsostek dari karyawan/pekerja tersebut diterimanya.
Demikian dan terima kasih.
Dasar hukum:
Sumber : PAHAM INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar