Translate

Sabtu, 20 Juli 2013

Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan Hakim

Pertanyaan:
Apa yang harus ditempuh oleh seorang korban jika dalam putusan Hakim dalam perkara pidana yang menimpa dirinya dirasa tidak puas atas vonis itu dan jaksa tidak melakukan banding atau upaya hukum lainnya? Terima kasih atas pencerahannya.
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
Memang pada dasarnya negara memberikan wewenang untuk melakukan penuntutan atas suatu tindak pidana ada pada penuntut umum (jaksa). Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
a.      Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.      Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Menyitir pendapat Andrew Ashworth dalam “Victim Impact Statements and SentencingThe Criminal Law Review, (hlm. 503) yang dikutip oleh Dr. Lilik Mulyadi S.H., M.H.  dalam tulisannya “Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” yang dimuat dalam laman badilum.info, dikatakan bahwa kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender orientied) (hal. 2).
Hal ini tampak dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP yang berbunyi: “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa publik (korban) belum diberikan akses terhadap upaya hukum pidana karena posisi korban digantikan oleh penuntut umum/jaksa. Hal ini terjadi karena belum diterapkannya pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Lebih jauh mengenai pendekatan restorative justice, simak artikel berikut:
-         Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesiaoleh Jecky Tengens, S.H..
Mengenai upaya hukum yang mungkin diupayakan oleh korban, Peneliti Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil berpendapat bahwa bila jaksa tidak mengajukan banding, korban dapat melakukan upaya tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana yaitu melalui ranah perdata. Lebih jauh, simak Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
Selain itu, bila jaksa tidak mengajukan banding sedangkan putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan terutama bila kasus tersebut menyangkut kepentingan publik. Jaksa yang terbukti tidak mengajukan banding, dapat terancam sanksi disiplin. Lebih jauh, simak Sanksi untuk Jaksa yang Tidak Mengajukan Banding.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

Sumber : BUNG POKROL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar