Translate

Sabtu, 20 Juli 2013

Masalah Besaran THR dan Pemotongan Gaji Karena Cuti Bersama

Pertanyaan:
Salam sejahtera! Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan: 1. Pada waktu lebaran kemarin kami menerima THR tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang besarannya satu bulan gaji full, padahal saat hari raya umat lain yang masih dalam satu tahun mereka mendapat THR full 1 bulan gaji. 2. Pada saat cuti bersama lebaran Idul Fitri, gaji kami dipotong sesuai lama libur cuti bersama. Langkah apa yang harus kita lakukan untuk mengatasi masalah tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Kami akan menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebagai berikut:
 
1.    Mengenai Tunjangan Hari Raya (“THR”) telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”). Pada dasarnya dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994 dikatakan bahwa besarnya THR adalah sebagai berikut:
a.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
 
Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap (Pasal 3 ayat [2] Permenaker 4/1994).
 
Akan tetapi, perusahaan dapat mengatur besarnya nilai THR berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994. DalamPasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994, diatur bahwa perusahaan dapat menentukan nilai THR dalam Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan ketentuan bahwa nilai THR yang ditentukan oleh perusahaan tersebut lebih besar dari nilai THR yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994.
 
Jadi, pada dasarnya jika pekerja tersebut telah bekerja minimal selama 12 (dua belas) bulan selama terus menerus di perusahaan tersebut, maka pekerja berhak atas THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
 
Mengenai langkah hukum apa yang dapat ditempuh, sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh, jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994) karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. 
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda. Jadi, jika terjadi pelanggaran dalam hal pembayaran THR, Anda dapat melaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat.
 
Selain itu, pekerja yang dirugikan karena THR-nya tak dibayar secara penuh dapat menempuh upaya secara keperdataan. Yaitu dimulai dengan perundingan bipartit, kemudian mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat hingga pengajuan gugatan perselisihan hak ke pengadilan hubungan industrial. Selengkapnya mengenai penyelesaian perselisihan hak, dapat Anda lihat dalam artikel yang berjudul Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.
 
2.    Pada umumnya, pelaksanaan cuti bersama adalah memotong cuti tahunan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Poin ke-4 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012, No. SKB.06/MEN/VII/2012, No. 2 Tahun 2012 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013.
 
Karena cuti bersama dipotong dari cuti tahunan pekerja, maka pengusaha tidak dapat memotong gaji pekerja terkait dengan cuti bersama. Ini karena berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha wajib membayar upah pekerja saat pekerja melaksanakan hak istirahat. Yang dimaksud dengan hak istirahat adalah waktu istirahat dan cuti sebagaimana terdapat dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
 
Jika pengusaha melanggar ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berdasarkan Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 
Dalam hal ini maka yang terjadi adalah adanya perselisihan antara Anda dengan pengusaha mengenai gaji/upah. Perselisihan mengenai gaji/upah adalah perselisihan hak sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 2Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mengenai langkah hukum yang dapat Anda lakukan terkait perselisihan hak, Anda dapat membaca artikel Scientia Afifah, S.H. yang berjudul Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan;
4.    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012, No. SKB.06/MEN/VII/2012, No. 2 Tahun 2012 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013.

Sumber : BUNG POKROL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar