Translate

Sabtu, 20 Juli 2013

KEDUDUKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Pentingnya Hukum Positif Indonesia Untuk Mengatur Hubungan Hukum Dalam Masyarakat..!!

Hukum positif atau dengan istilah ius constitutum yaitu hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu .Demikian dalam kehidupan masyarakat Indonesia hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Jadi hukum yang dipelajari disini adalah hukum yang bertalian dengan kehidupan manusia dalam masyarakat, bukan hukum dalam arti ilmu pasti dan ilmu yang a lam yang obyeknya benda mati.

Dalam hukum positif, obyek yang diaturnya adalah sekaligus merupakan subyek (pelaku). Hal ini mempunyai akibat penting bagi metode keilmuannya dan penjelasan tentang sebab-akibatnya (kausalitas) hukum. Hukum positif yang menja di obyek ilmu hukum positif tidak seperti hukum ilmu alam/ilmu pasti. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari hukum positif sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia masyarakat, ia tidak diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam, melainkan diatur oleh metode keilmuan Humanities (Humaniora).

Hukum positif yang mengatur tingkah laku manusia yang bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk (ETIKA), akan mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi keilmuannya akan tetapi juga bagi kausalitasnya. Bila di kaitkan dengan etika maka hukum positif juga berkaitan dengan moral. Dimana dapat dikatakan bahwa hukum positif juga sangat erat hubungannya norma dan moral dalam masyarakat.

Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, yaitu berupa hubungan antar manusia, hubungan antar manusia dengan masyarakat dan sebaliknya hubungan masyarakat dengan manusia anggota masyarakat itu. Dengan lain perkataan, maka Hukum Positif adalah sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat.   bila di tinjau dari pengertian hukum positif indonesia di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia hampir pasti tidak ada yang menyamai secara keseluruhan, karena Indonesia memiliki sistem hukum yang hanya bisa dterapkan di Indonesia. Begitu juga tergantung pada masa pemerintahan presiden tertentu. memang dasar - dasar dari hukum Indonesia tidak berubah namun penerapannya kan berbeda - beda. Sumber hukum formal pada umumnya dibedakan menjadi lima bagian, yaitu : Undang - Undang, Kebiasaan dan Adat, Traktat, Yurispudensi, dan Doktrin.

Hukum positif di Indonesia terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah Undang - Undang dan peraturan - peraturan yang tertulis dan diterapkan. Hukum tertulis ini seaakan menjadi patterndalam melaksanakan sistem hukum di Indonesia, seperti UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Selain itu, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata maupun Pidana juga merupakan contoh dari hukum tertulis di Indonesia. Hukum tidak tertulis merupakan hukum kebiasaan atau hukum ada yang sudah berlaku turun temurun. Hukum ini tidak pernah ditulis dan diarsipkan sebagaimana hukum tertulis, namun berlaku dan menjadi paten di tengah - tengah kehidupan masyarakat.  Selain berlangsungnya hukum tertulis maupun tidak tertulis, di tengah - tengah masyarakat juga berlakui norma - norma yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Norma - norma yang berlaku adalah : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum. Norma-norma ini tumbuh dalam masyarakat dan menjadi suatu aturan. Dengan adanya norma ini hubungan dalam masyarakat menjadi stabil karena masyarakat di hadapkan pada suatu peraturan yang mendasar yang lahir dari mereka sendiri.

Namun, masyarakat juga menjadi aspek penting dalam pembahasan sistem hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan keperluan dari masyarakat agar menemui tujuan masyarakat yang tentram dan sejahtera adalah berlakunya norma dan hukum yang tepat dan cocok dengan keadaan masyarakat itu. Hukum itu sendiri muncul karena adanya komunitas itu sendiri.

Berdasarkan keterangan-keterangan mengenai hukum positif dan hukum positif  indonesia diatas maka kita dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.      Hukum positif yang menjadi obyek ilmu hukum positif tidak seperti hukum ilmu alam/ilmu pasti. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari hukum positif sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia masyarakat, ia tidak diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam, melainkan diatur oleh metode keilmuan Humanities (Humaniora).
2.      Hukum positif yang mengatur tingkah laku manusia yang bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk (ETIKA), akan mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi keilmuannya akan tetapi juga bagi kausalitasnya.
3.      Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, yaitu berupa hubungan antar manusia, hubungan antar manusia dengan masyarakat dan sebaliknya hubungan masyarakat dengan manusia anggota masyarakat itu.
4.      Hukum positif indonesia terdiri dari dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis contohnya Kitab undang-undang hukum pidana dan perdata dan yang tidak terulis yaitu kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat yang  sudah turun temurun dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.

Dari beberapa kesimpulan diatas pandangan terhadap hukum positif menjadi sangat penting, dimana hukum positif indonesia merupakan tonggak utama terbentuknya pola hubungan hukum yang baik dalam masyarakat itu sendiri. Hukum positif juga mengutamakan keadilan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat, kedudukan hukum positif indonesia dalam masyarakat menjadi prioritas utama dalam mengatur hubungan hukum dalam lingkup kehidupan masyarakat indonesia.

Hukum positif indonesia sangatlah penting untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat karena dalam hubungan hukum masyarakat sering terjadi hal-hal yang dapat menjadi pemicu terjadinya keretakan yang dapat mengganggu keteraturan hidup masyarakat. misalnya terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dan pelanggaran tersebut dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan kelompok itu sendiri.dari segi individual pun sering terjadi berbagai macam masalah, masalah-masalah ini bukan hanya masalah yang menimbulkan dampak negatif bagi orang itu sendiri tetapi bagi orang lainnya dan hal ini merupakan hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Berbagai macam persoalan dalam masyarakat itu dapat menyangkut masalah perdata, pidana, dan masalah-masalah sosial lainnya. Disinilah kemudian hukum positif di butuhkan dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. contohnya apabila terjadi kejahatan yang berupa pembunuhan maka hal tersebut akan di selesaikan secara pidana dengan berpegang pada KUHPidana begitupun untuk masalah perdata semua perkara perdata akan di selesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perdata yaitu KUHPerdata. Salah satu  contoh dimana hukum positif berperan penting yaitu mengenai hubungan hukum antar masyarakat dalam kehidupannya yaitu perjanjian pinjam meminjam,  dalam sistem hukum positif indonesia perjanjian pinjam meminjam merupakan hubungan antar masyarakat yang sering kali terjadi dan  suatu perjanjian  dikatakan sah apabila kedua belah pihak telah setuju atau sepakat dan apabila terjadi kecurangan dalam perjanjian tersebut maka sanksi dapat di jatuhkan bagi pelaku kecurangan tersebut. disinilah kita dapat melihat bahwa hukum positif indonesia sangatlah penting dalam mengatur dan menata sekaligus menjaga masyarakat dari berbagai macam permasalahan hukum yang merugikan.

Dalam kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, hukum positif indonesia juga mengenal mengenai bentuk-bentuk perusahaan seperti Firma, CV,  PT dan Koperasi. Pengaturan PT ini diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang  dalam pasal 26 sampai pasal 56, kemudian di ganti dengan No.1 tahun 1995  tentang perseroan terbatas kemudian di ganti dengan undang-undang No. 40 Tahun 2007 ( Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 106 ) yang disingkat dengan UUPT. Dari hal ini dapat dilihat juga bahwa hukum positif indonesia bukan hanya mengatur hubungan hukum dalam masyarakat namun. Juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan serta sistem keteraturan masyarakat baik antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah.

Seiring dengan  hal tersebut masih banyak lagi peraturan-peraturan pemerintah ataupun undang-undang yang bersifat hukum positif. Dalam pengaturan hukum positif mengenai hubungan hukum dalam masyarakat tidak terlepas dari apa yang di sebut dengan moral, apalagi mengingat hal ini berkaitan dengan masyarakat. dalam pembentukan moral masyarakat tidak terlepas dari pengaruh hukum, disini hukum berfungsi membentuk dan menjaga setiap individu menjadi sosok individu yang bermoral baik. dengan demikian, hukum poisitif merupakan landasan utama dalam mengatur hubungan hukum dalam masyarakat. karena hukum positif merupakan sekumpulan aturan-aturan yang berfungsi untuk menjaga ketertiban umum dan kesehjateraan Masyarakat.

Sumber :  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar