Translate

Selasa, 09 Juli 2013

AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS PERDATA

Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) sistem pewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.
Ahli waris merupakan orang yang menerima harta warisan. Ketentuan mengenai ahli waris dalam hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam memiliki konsep yang berbeda. Tulisan kali ini terlebih dahulu akan khusus membahas mengenai konsep ahli waris menurut hukum waris perdata.
Ahli waris menurut hukum waris perdata tidak dibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris (Perhatikan Pasal 852 KUHPerdata).
Jauh dekatnya hubungan darah dapat dikelompokkan menjadi (4) empat golongan, yaitu :
1.  Ahli waris golongan I
Termasuk dalam ahli waris golongan I yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda/duda. Pada golongan I dimungkinkan terjadinya pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris).
Mengenai pergantian tempat ini, Pasal 847 KUHPerdata menentukan bahwa tidak ada seorang pun dapat menggantikan tempat seseorang yang masih hidup, misalnya anak menggantikan hak waris ibunya yang masih hidup. Apabila dalam situasi si ibu menolak menerima warisan, sang anak bertindak selaku diri sendiri, dan bukan menggantikan kedudukan ibunya.
2.  Ahli waris golongan II
Termasuk dalam ahli waris golongan II yaitu ayah, ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3.  Ahli waris golongan III
Termasuk dalam ahli waris golongan III yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu.
4.  Ahli waris golongan IV
Termasuk dalam ahli waris golongan IV yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, sampai derajat ke enam.
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu sebagai berikut :
1.  Memiliki hak atas harta
  • Ab intestato, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang, misalnya ahli waris anak, suami, isteri, kakek, nenek, sebagaimana diatur dalam ahli waris golongan I sampai dengan IV.
  • Testamenter, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian berdasarkan wasiat dari pewaris yang dibuat sewaktu hidupnya.
  • Perhatikan ketentuan Pasal 2 KUHPerdata. Pasal 2 KUHPerdata memuat ketentuan bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya, dianggap telah dilahirkan apabila untuk kepentingan si anak dalam menerima bagian dalam harta warisan.
2.  Dinyatakan patut mewaris
Menurut Pasal 838 KUHPerdata seseorang yang dianggap tidak patut untuk mewaris dari pewaris adalah sebagai berikut :
  • Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris.
  • Mereka yang pernah divonis bersalah karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
  • Mereka yang mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
  • Mereka yang terbukti menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Berikut hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu :
1.  Hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan
Perhatikan ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata. Kesepakatan untuk tidak membagi warisan adalah dalam waktu lima tahun, setelah lima tahun tersebut dapat diadakan kesepakatan kembali di antara para ahli waris.
2.  Hak saisine
Perhatikan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata. Seseorang dengan sendirinya karena hukum mendapatkan harta benda, segala hak, dan piutang dari pewaris, namun seseorang dapat menerima atau menolak bahkan mempertimbangkan untuk menerima suatu warisan.
3.  Hak beneficiary
Perhatikan Pasal 1023 KUHPerdata. Hak beneficiary yakni hak untuk menerima warisan dengan meminta pendaftaran terhadap hak dan kewajiban, utang, serta piutang dari pewaris.
4.  Hak hereditas petitio
Perhatikan Pasal 834 KUHPerdata. Hak hereditas petitio yakni hak untuk menggugat seseorang atau ahli waris lainnya yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan yang menjadi haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar