Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan
Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
[penanggung atau penjaminwesel.
Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN
1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.
PERJANJIAN JAMINAN
Perjanjian jaminan adalah perjanjian yg timbul karena adanya perjanjian pokok.
Sifat perjanjian jaminan adalah bersifat accesoir.
Sifat Accesoir karena timbulnya perjanjian jaminan dikarenakan adanya perjanjian pokok, sehingga perjanjian jaminan tidak akan ada bila tdk ada perjanjian pokok
.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
Asas Publisitet yaitu semuahak,Hk T, Fidusia, Hipotik harus didafatarkan.Pendaftaran dimaksudkan supaya pihak ketiga mengetahui
JAMINAN DALAM KUHPERDATA
Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata.
Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-0lah hukum jaminan hanya mrpk jaminan kebendaan saja , krn pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sdgk perjanjian jaminan perorangan (persoonlijke zekerheids rechten, personal guaranty) seperti perjanjian penangungan ( borgtocht) di dalam KUHPerdata mrpk salah satu jenis perjanjian yg diatur dlm buku III tentang perikaatan.
Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan2 hanya jaminan kebendaan yg mrpk obyek hukum jaminan.
Mnrt SUBEKTI HK JAMINAN Mrpk bagian dr HK Benda dpt dilihat dari tulisannya sbb :
Bgm bentuk sistem mengenai hk benda kita nanti, hk jaminan (kebendaan) hrs mengikuti sistem yg digariskan oleh hk benda itu. Memang perihal jaminan tempatnya adalah dlm hk benda . Ia mrpk bagian dr hukum benda
Mrt KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu :
Jaminan UMUM DAN JAMINAN KHUSUS
Dasar Hk. Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. Menetapkan bahwa sgl kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
Dr rumusan tsb dpt disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Inilah yg oleh HK. Jerman inamakan Haftung.
Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW.
JAMINAN UMUM ADALAH :
Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.
Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar K AS
Jaminan Khusus adalah
Jaminan yang lahir karena diperjanjikan.
Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. I MILYAR dgn jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).
PENGERTIAN JAMINAN kEBENDAAN
Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dg jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.
Contoh Jaminan Perorangan
Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
Jadi dlm hk jamianan perorangan hrs ada hubungan antara si peminjam dg si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.
LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN YG BERLAKU DEWASA INI DI INDONESIA
HIPOTIK Pasal 1162 s/d Pasal1232 BW
GADAI (PAND) Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
HAK TANGGUNGAN UU NO. 4 Tahun 1996
FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.
PENGERTIAN HIPOTIK
Mrt Pasal 1162 BW Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari pdnya bagi penglunasan suatu perikatan.
Vollmar mengartikan hipotek adalah
SEBUAH HAK KEBENDAAN ATAS BENDA-BENDA BERGERAK TIDAK BERMAKSUD UNTUK MEMBERIKAN ORANG YANG BERHAK (PEMEGANG HIPOTEK) SESUATU NIKMAT DARI SUATU BENDA, TETAPI IA BERMAKSUD MEMBERIKAN JAMINAN BELAKA BAGI PELUNASAN SEBUAH HUTANG DENGAN DILEBIHDAHULUKAN”.
PENGERTIAN KAPAL TERDAPAT DLM PASAL 49 UU N0. 21 THN 1992 TENTANG PELAYARAN KAPAL
“KENDARAAN AIR DG BENTUK DAN JENIS APAPUN, YG DIGERAKAN DG TENAGA MEKANIK, TENAGA ANGIN AT DITUNDA, TERMASUK KENDARAAN YG BERDAYA DUKUNG DINAMIS, KENDARAAN DI BAWAH PERMUKAAN LAUT SERTA ALAT APUNG DAN BANGUNAN YG TERAPUNG YG TDK BERPINDAH-PINDAH”
INTI DEFINISI INI ADALAH
BAHWA KAPAL MERUPAKAN KENDARAAN AIR DENNGAN BENTUK DAN JENIS APAPUN.
HIPOTEK KAPAL LAUT ADALAH
“HAK KEBENDAAN ATAS KAPAL YG DIBUKUKAN ATAU DIDAFTARKAN( BIASANYA DG ISI KOTOR DI ATAS 20 M3)DIBERIKAN DENGAN AKTA AUTENTIK, GUNA MENJAMIN TAGIHAN HUTANG”
UNSUR-UNSUR KAPAL LAUT
1. ADANYA HAK KEBENDAAN
2. OBJEKNYA ADLAH KAPAL YG BERATNYA DI ATAS 20 M3
3. KAPAL TERSEBUT HARUS YG DIBUKUKAN
4. DIBERIKAN DENGAN AKTA AUTENTIK
5. MENJAMIN TAGIHAN HUTANG
DASAR HUKUM HIPOTEK KAPAL LAUT
PASAL 1162 S.D 1232 KUHPERDATA
A. ketentuan2 umum (ps 1162 s.d 1178 KUHPERDATA
B. pendaftaran hipotek dan bentuk pendaftaran Ps 1179 s.d Ps 1194 KUHPER
C. pencoretan pendaftaran Ps. 1195 s.d 1197 KUHPerdata
D. Akibat Hipotek thdp pihak ke3 yg mengusai barang yg dibebani Ps 1198 s.d 1208 KUHPerdata
E. hapusnya hipotek Ps. 1209 s.d 1220 KUHPerdata
Pegawai2 yg ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar2 oleh masyarakat (Ps. 1221 s.d Ps. 1232 KUHPerdata
OBJEK HIPOTEK KAPAL LAUT PS.1164 KUHPERDATA
KAPAL LAUT YG UKURANNYA20 M3, SEDANGKAN DI BAWAH 20 M3 BERLAKU KETENTUAN FIDUSIA
SUBJEK HIPOTEK KAPAL LAUT
1.PEMBERIHIPOTEK(HIPOTHEEKGEVER)
2. PENERIMA HIPOTEK ( HIPOTHEEKBANK,HIPOTHEEHOUDER,ATAU HIPOTHEEKNEMER) YAITU ORANG YG MEMINJAM UANG.
PROSEDUR DAN SYARAT2 PEMBEBANAN HIPOTEK
1. KAPAL YG SUDAH DIDAFTAR DAN
2. DILAKUKAN DG MEMBUAT AKTA HIPOTEK DI TEMPAT DIMANA KAPAL SEMULA DIDAFTAR
HAL2 YG HRS DIPERTIMBANKKAN DLM PELAKSANAAN HIPOTEK KAPAL LAUT
1.KAPAL YG DIBEBANI HIPOTEK HRS JELAS TERCA NTUM DLM AKTA HIPOTEK
2.PERJANJIAN ANTARA KREDITUR DG DEBITUR DITUNJUKKAN DG PERJANJIAN KREDIT(YG MRPKAN SYARAT PEMBUATAN AKTA HIPOTEK)
3. NILAI KREDIT, YG MERPKN NILAI KESELURUHAN YG DITERIMA BERDASARKAN BARANG YG DIJAMINKAN(MISAL KAPAL)
4. NILAI HIPOTEK DIKHUSUKAN PD NILAI KAPAL (PD BANK DILAUKAN OLEH APPRESOR)
5. PEMASANGAN HIPOTEK SEYOGYANYA SESUAI DG NILAI KAPAL DAN DPT DILAKUKAN DG MATA UANG APA SAJA SESUAI PERATURAN PERUNDANG2 ANYG BERLAKU.
PROSEDUR DAN SYARAT2 DLM PEMBEBANAN HIPOTEK
PEMOHON ADALAH MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA PEJABATPENDAFTAR DAN PEJABAT BALIK NAMA DG MENCANTUMKAN NILAI HIPOTEK YG AKAN DIPASANG
AKTA SURAT KUASA MEMASANG HIPOTEK
SURAT KUASA YANG DIBUAT DI MUKA DAN ATAU DIHADAPAN NOTARIS. SURAT KUASA INI DIBUAT ANTARA PEMILIK KAPAL DG ORANG YG DITUNJUK UNTUK ITU.
ISI SURAT KUASA
PEMILIK KAPAL MEMBERIKAN KUASA KEPADA ORANG YG DITUNJUK UNTUK MENGURUS KEPENTINGANNYA. Kepentingan pemilik kapal adalah dalam rangka pembebanan hipotek kapal laut.
GROSE AKTA PENDAFTARAN/BALIK NAMA
PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENGELUARKAN AKTA PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIK NAMA YAITU SYAHBANDAR.
TUJUAN KAPAL DIDAFTAR ADALAH
1. UNTUK MEMPEROLEHSURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL(STKK). DG ADANYA STKK maka kapal dpt berlayar dg mengibarkan bendera kebangsaanya,dg demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tsb dan orang yg berada di atas kapal hrs tunduk kpd peraturan2 dari negara bendera
2. status hukum pemilikan kapal menjadi jelas
3. dapat dipasang/dibebani hipotek
SYARAT KAPAL YANG DIDAFTAR DI INDONESIA
1. KAPAL DG UKURAN ISI KOTOR SEKURANG2NYA 20 M3 ATAU DINILAI SAMA DG ITU
2. DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA INDONESIA ATAU BADAN HK INDONESIA DAN BERKEDUDUKAN DI INDONESIA (PS 46AYAT(2) UU N0 21 THN 1992 TTG PELAYARAN
DOKUMEN2 YG HRS DILENGKAPI UNTUK PENDAFTARAN KAPAL LAUT
I. MENGAJUKAN SURAT PERMOHONAN KPD PEJABAAT PENDAFTAR
2. BUKTI KEPEMILIKAN KAPAL
3. IDENTITAS PEMILIK
4. SURAT UKUR(SEMENTARA/TETAP
5. DELECTION CERTIFICATE KHUSUS UNTUK KAPAL LAUT YG PERNAH DIDAFTARKAN DI LUAR NEGERI
ISTILAH GADAI
Gadai berasal dari terjemahan dari kata pand(bhs. Belanda) atau pledge atau pawn (bhs Inggris)
Pengertian Gadai Tercantum dlm Pasal 1150 KUHPerdata
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan dari pada orang2 berpiutang lainnya; dg kekecualian
ISTILAH FIDUSIA
Fidusia berasal dr bhs.Belanda yaitu Fiducie, dlm bhs. Inggris fiduciary transfer of ownership, yg artinya. Dlm berbagai literatur, fidusia lazim disebut dg istilah eigendom overdract (FEO) yaitu penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan
FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999
Mrt Pasl 1 angka 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda ats dasar kepercayaandg ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dlm penguasaan pemilik benda.
PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA
Mrt Pasal 1 angka 2 Jaminan Fidusia adalah jaminan atasbenda bergerak baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tidak dpt dibebani hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU NO. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tetap berada dlm penguasaan Pemberi Fidusia, sbg agunan bagi pelunasan uang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kepd Penerima Fidusia thdp kreditur llainnya.
UNSUR-UNSUR JAMINAN FIDUSIA
1. Adanya hak jaminan
2. Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yg berwujud maupun yg tidak berwujud dan benda tdk bergerak, khususnya bangunan yg tdk dibebani hak tanggungan. Ini berkaitan dg pembebanan jaminan rumah susun.
3. benda menjadi objek jaminan tetap berada dlm penguasaan pemberi fidusia
4. memberikan kedudukan yg diutamakan kepada kreditur.
Hak Tanggungan Atas Tanah
Menurut Pasal 1 UU NO. 4 TAHUN 1996 Hak Tanggungan adlah hak jaminan yg dibebankan pada hak atas tanah sbgmn yg dimaksud dlm UU NO. 5 Th 60, berikut atau tdk berikut benda-benda lain yg merpk satu kesatuan dg tanah, untuk pelunasan utang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditur tertentu thdp kreditur2 lain.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA LEM BAGA FIDUSIA
1. Krn ketentuan UU yg mengatur ttng pand(gadai) mengandung banyak kekurangan, tdk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tdk mengikuti perkembangan masyarakat
Hambatan itu meliputi
1. Adanya asa inbezitstelling
2. Gadai atas surat-surat piutang ini krn
a. tdk adanya ketentuan ttg cara penarikan dr piutang2 oleh si pemegang gadai
b. tdk adanya ketentuan mengenai bentuk ttt bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3. Gadai kurang memuaskan, krn ketiadaan kepastian berkedudukan sbg kreditur terkuat,sbgmana tampak dlm hal membagi hasil eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak privilige dpt berkedudukan lebih tinggi drpd pemegang gadai
DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
1. Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda)
2. Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia)dan
3. Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia
OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIBAGI 2 MACAM YAITU
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan
PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DIATUR DLM Pasal 4 s.d 10 UU NO. 42 TAHUN 1999
DILAKUKAN DENGAN 2 CARA YAITU :
1. Dibuat dg akta Notaris dlm bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang2nya memuat :
a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia
b. data perjanjian poko yg dibebani
c. uraian mengenai benda yg menjadi objek jaminan fidusia
d.nilai penjaminan
e. nilai benda yg menjadi jaminan fidusia
2. Utang yg pelunasnnya dijaminkan dg jaminan fidusia adalah:
A. uang yang telah ada
B. utang yg akan timbull dikemudian hariyg telah diperjanjikan dlm jumlah ttt
C. utang yg pd utang eksekusi dpt ditentukan jmlahnya berdasarkan perjanjian pokok yg menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi
D. jaminan fidusia dpt diberikan kpd lebih dr satu penerima fidusia atau kpd kuasa atau wakil dr penerima fidusia.
E. jaminan fidusia dpt diberikan trhdp satu atau lebih satua atau jenis benda termasuk piutang , baik yg telah ada pd saat jaminandiberikan mauapun yg diperoleh kemudian
Sumber : Lina Jamilah, SH., MH
Apakah Anda pernah ditolak pinjaman dari bank ataukah beberapa lembaga keuangan menolak permintaan Anda karena satu atau lebih alasan ?.
BalasHapusKAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN YANG BERDIRI DARI: - Pinjaman bisnis, - Pinjaman modal, - Pinjaman real estat, - Pinjaman pribadi, - Pinjaman pelajar, - Pinjaman pertanian dan lainnya dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan bunga rendah tingkat 2%. Anda berada di tempat yang tepat untuk mendapatkan pinjaman Anda.
Hubungi kami hari ini dan selesaikan masalah keuangan Anda!
Email: MARGARETPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COMDapatkan masalah keuangan Anda diselesaikan di sini ....