Pengertian hak tanggungan
pasal 1 ayat 1
• “Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.”
• CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN
1. droit de preference.
2. droit de suite
3. Hak mutlak
4. Mudah untuk dieksekusi
5. Assesoir
6. Asas Specialitet
7. Asas Publisitet
8. Asas Horizontal
9. Asas vertikal
• OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal .3 s/d 7
• HAK MILIK;
• HAK GUNA USAHA;
• HAK GUNA BANGUNAN;
• HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA YANG WAJIB DI DAFTAR DAN DAPAT DI PINDAH TANGANKAN;
• SUBJEK HAK TANGGUNGAN
• PERORANGAN ATAU BADAN HOKUM, YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HOKUM TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN.
• Tata cara hak tanggungan
PS. 10 DAN 15
• ADA 2 ALASAN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMASANG HAK TANGGUNGAN (SKMHT), YAITU
• Hapusnya hak tanggungan
18 DAN Pasal 19
• ADA EMPAT SEBAB HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN, YAITU:
• HAPUSNYA UTANG YANG DIJAMIN DENGAN HAK TANGGUNGAN;
• DILEPASKAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN;
• PEMBERSIHAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PENETAPAN PERINGKAT OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI;
• HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
• Peralihan hak tanggungan PS.16-17
• (1) CESSI,
• (2) SUBROGASI,
• (3) PEWARISAN, DAN
• (4) SEBAB-SEBAB LAINNYA.
• CESSI ADALAH
• PERBUATAN HOKUM MENGALIHKAN PIUTANG OLEH KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN KEPADA PIHAK LAINNYA. CESSI HARUS DILAKUKAN DENGAN AKTA AUTENTIK DAN AKTA DI BAWAH TANGAN. SECARA LISAN TIDAK SAH.
• SUBROGASI ADALAH
PENGGANTIAN KREDITUR OLEH PIHAK KETIGA YANG MELUNASI HUTANG DEBITUR
• Eksekusi hak tanggungan
• PENCORETAN (ROYA) HAK TANGGUNGAN PASAL 22
• PENCORETAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU HAK ATAS TANAH DAN SERTIFIKATNYA. APABILA HAK TANGGUNGAN HAPUS, MAKA KANTOR PERTANAHAN MELAKUKAN ROYA (PENCORETAN) CATATAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU TANAH HAK ATAS TANAH DAN SERTIFIKATNYA.
Sumber : Lina Jamilah, SH., MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar