Translate

Jumat, 06 Juni 2014

BIDANG PENELITIAN HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Hukum dimaksudkan untuk mempertahankan ketertiban sosial dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota masyarakat, dan ilmu hukum mempunyai karakter preskriptif serta sekaligus sebagi ilmu terapan. Tugas ilmu hukum membahas hukum dari semua aspek. Aspek aktif dari ilmu hukum, yaitu penelitian hukum. Penelitian hukum dapat dilakukan pada tataran penelitian dogmatik hukum dan penelitian teori hukum.

II. Penelitian dogmatik hukum mempunyai kegunaan yang fundamental bagi setiap yuris, ia (penelitian dogmatik hukum) menemukan dan menghimpun bahan-bahan hukum, mengevaluasi hukum positif. Penataan dan pengelolaan sistematikal terhadap bahan-bahan hukum akan menampilkan gambaran yang menyeluruh teriktisar dan kejernihan dari normanya walaupun dalam tampaknya seakan bahan hukum yang banyak itu sembraut, bercerai berai satu sama lain. Melalui sistematisasi terhadap bahan hukum yang kompleks tersebut akan dapat ditemukan norma hukumnya dan menerapkannya guna menyelesaikan problema hukum yang dihadapi.
Ketentuan undang-undang mengandung dua sifat, yaitu pernyataan kehendak (wilsuiting) dari orang-orang tertentu yang berwenang meletakkan kehendaknya mengenai apa hukum itu kepada anggota masyarakat, dan  merupakan peraturan untuk hal-hal akan datang yang terlepas dari pembentukannya yang selain merupakan peristiwa historis yang hanya dapat dikenal melalui rekonstruksi dari kesadaran mereka pada waktu terbentuknya, juga merupakan pembentukan sesuatu yang baru dalam kehidupan hukum yang mempunyai hak hidup sendiri karena penerapan dan kelangsungannya tidak terikat pada para pembentuknya, sehingga ia mempunyai arti tersendiri yang tidak pernah dibayangkan oleh para penciptanya.
Suatu ketentuan tidak berdiri sendiri, ia merupakan bagi dari undang-undang, karena undang-undang itu merupakan bagian seluruh peraturan perundang-undangan, kemudian peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari suatu tata hukum yang berlaku. Sebagai suatu kesatuan, hukum (peraturan perundang-undangan) menampakkan diri sebagai tata suatu sistem, dalam arti bahwa dalam keseluruhan kesatuan terdapat hubungan antara peraturan perundangan-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Setiap peraturan baru yang dimasukkan kedalam tata sistem perundang-undangan yang telah ada akan mengalami pengaruh dengan peraturan yang sudah ada tersebut, sehingga ia mempunyai arti (diberi arti) yang tidak terlepas dari peraturan yang sudah ada tersebut. Artinya, peraturan yang baru itu diterapkan bersama-sama dan diberi arti menurut peraturan yang telah ada. Metode sistematis mengambil tempat sebagai alat dalam memberi arti pada suatu ketentuan hukum.
Peneltian dogmatik hukum dalam rangka mengevaluasi hukum positif, mengandung elemen preskriptif atau dimensi mengkaidahi, yaitu yang seyogianya seperti apa baik ditujukan terhadap perundang-undangan maupun terhadap putusan-putusan pengadilan. Rekomendasi-rekomendasi penelitian dogmatik hukum dapat berupa amandemen peraturan perundang-undangan atau bagaimana sebaiknya hakim memutus perkara dalam suatu kasus (setelah memberikan anotasi atas suatu putusan pengadilan).
Anotasi terhadap suatu putusan pengadilan yang direkomendasikan dalam penelitian dogmatik hukum harus yang terbaik berdasarkan kebenaran dan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kualitas anotasi yang diberikan oleh para dogmatik hukum akan menentukan kualitasnya sebagai yuris. Kegiatan penelitian dogmatik hukum yaitu untuk memungkinkan supaya penerapan hukum dan pelaksanaan hukum di dalam praktik dilaksanakan secara lebih bertanggungjawab.
Penelitian dogmatik hukum yang obyeknya hukum positif, juga masih mengakui adanya katerbatasan dan/atau kelemahan dari suatu undang-undang. Tidak mungkin suatu undang-undang (peraturan perundang-undangan)  bisa mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dengan melakukan penelitian dogmatik hukum justru akan membongkar kelemahan/keterbatasan aturan hukum positif. Aturan hukum positif yang tidak jelas akan diinterpretasi supaya aplikabel dengan kasus konkrit yang dihadapi untuk diberikan suatu preskripsi. Kelemahan-kelemahan aturan hukum positif akan dibongkar dalam penelitian dogmatik hukum dan selanjutnya dilakukan remedy atau recourse atas kelemahan aturan hukum positif tersebut guna menetapkan apa yang seharusnya dari hukum positif yang sudah ada melalui suatu evaluasi untuk kemudian dilakukan amandemen.

III. Teori hukum memiliki arti penting untuk praktik hukum, karena ia (teori hukum) akan memberikan pemahaman dalam sifat umum dari hukum itu serta memberikan penyadaran bagi kegiatan yuridik dalam memainkan perannya serta mempertinggi kualitas praktik hukum.  Tugas teori hukum diantaranya: menganalisis dan menerangkan konsep hukum dan konsep-konsep yuridis (rechtsleer), hubungan hukum dengan logika, dan metodologi hukum serta kritik ideologikal atas hukum. Sebagai kritik ideologi atas hukum, teori hukum membatasi diri pada suatu analisis atas hukum dan atas konstruksi-konstruksi serta pandangan-pandangan dalam dogmatik hukum, teori hukum maupun filsafat hukum untuk menunjukkan unsur-unsur yang didalamnya bermuatan nilai dan/atau bermuatan normatif dan dengan demikian memperlihatkan suatu keterikatan ideologikal.
Untuk menentukan ruang lingkup penelitian hukum dalam tataran teori hukum, yaitu dengan mengacu kepada tugas yang diemban oleh teori hukum. Penelitian hukum dalam tataran teori hukum dapat berupa kajian terhadap: konsep-konsep dalam hukum (legal concepts), defenisi-defenisi hukum, sifat kaidah-kaidah hukum, perbedaan antara aturan hukum dan asas hukum, sistem hukum dan keberlakuan hukum.
Pembedaan secara tegas antara kajian dogmatik hukum dan teori hukum secara tegas akan sulit, sebab dalam penelitian dogmatik hukum selalu terdapat kemungkinan bahasan tentang teori hukum meskipun lebih terbatas, selanjutnya usaha untuk mensistematisasi, menganalisis dan menginterpretasi hukum positif mustahil dapat dilakukan tanpa pemahaman atas konsep hukum yang relevan. Penjelasan tentang konsep hukum merupakan ranah kajian sangat spesifik dari teori hukum.

IV. Penelitian hukum dibedakan dalam penelitian untuk kepentingan keperluan praktis dan kepentingan kajian akademis (teoritis). Untuk kepentingan praktis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian dogmatik hukum, sedangkan penelitian untuk  kepentingan dunia akademis (teoritis) dan pembuat undang-undang adalah penelitian dalam tataran teori hukum (penelitian teori hukum).

Bahan bacaan:

   Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai landasan pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
   Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
   John Z. Loudoe, Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta, Bina Akasara, Jakarta. 1985.
   Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, (alih bahasa: B. Arief Sidharta), PT. Alumni, Bandung, 2003.
   Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
   Sugijanto Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam ilmu dan filsafat: Sebuah eksplorasi awal menuju ilmu hukum yang integralistikdan otonom, Mandar Maju, Bandung, 1998.
   Sunaryati Hartono, C.F.G., Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994.
   Titon Slamet Kurnia, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Almuni, Bandung, 2009.
   Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Hapsari P., Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia: Sebuah reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2013.

Sumber : http://alviprofdr.blogspot.com/2014/02/bidang-penelitian-hukum.html#more

Tidak ada komentar:

Posting Komentar