Blog ini bertujuan agar mempermuda Mahasiswa untuk memperoleh informasi dalam studinya.
Translate
Selasa, 09 Juli 2013
Resep Mie Gomak Kuah. Makanan Khas Batak
Bumbu Halus :
1. Cabe Merah
2. Bawang Merah
3. Bawang Putih
4. Merica secukupnya
5. Lengkuas sebesar kelingking untuk 1 bungkus mie Gomak
6. Sereh 3 ruas
7. Kunyit secukupnya
8. Andaliman
Tambahan Bumbu :
9. Santan Kental dan Santan encer
10. Kelapa parut trus digonseng
11. Sayur Jipang ato sayur buncis (kalo mau..) diiris iris kotak2 sesuai selera
Cara masaknya :
Mie Gomak direbus sebanyak yang diinginkan, hingga kenyal dan lembut
semua bumbu no.1-7 dihaluskan trus ditumis hingga kecoklatan dan harum, kemudian campurkan bumbu nomor 8 kedalam tumisan, tunggu hingga matang dan tuangkan santan encer.Masukkan sayur jipang yang udah diiris kotak tadi dan rebus hingga matang.
Setelah sayuran sudah matang masukkan santan kental sambil diaduk aduk supaya santan tidak pecah. Masukkan kelapa gonseng.Aduk hingga matang dan tambahkan garam secukupnya.
Tiriskan mie Gomak yang direbus tadi dan taruh kedalam wadah yang cocok.
Kuah sayuran dan mie Gomak nya jangan dicampur, harus disimpan terpisah, kalo mau makan saja baru dicampur sesuai selera.
Kalo mau makan mie Gomak, ambila Mie Gomak tadi MEMAKAI TANGAN dan taruh di atas piring, siramkan kuah sayur tadi diatas mie Gomak nya , dan rasakan lah enaknya Mie Gomak.
Resep Mie Gomak Kering. Makanan Khas Batak
Bahan:
1 bungkus mie gomak (banyak banget loh jadinya), rebus sampai empuk, cuci dengan air dingin dan lumuri 2 sdm minyak
300 gr daging ayam, potong dadu
10 buah bakso ikan, iris tipis
10 buah bakso sapi, iris tipis
1 ikat caisim, potong2
1 kaleng jamur kancing, iris tipis
50 ml santan
5 sdm kecap manis
1 buah bawang bombay, iris memanjang
1 bungkus mie gomak (banyak banget loh jadinya), rebus sampai empuk, cuci dengan air dingin dan lumuri 2 sdm minyak
300 gr daging ayam, potong dadu
10 buah bakso ikan, iris tipis
10 buah bakso sapi, iris tipis
1 ikat caisim, potong2
1 kaleng jamur kancing, iris tipis
50 ml santan
5 sdm kecap manis
1 buah bawang bombay, iris memanjang
Bumbu Halus:
10 buah cabe merah
5 buah cabe rawit merah
10 siung bawang merah
6 siung bawang putih
3 cm jahe
1 sdm andaliman / szechuan peppercorn
1 sdm bubuk kari
2 buah sereh, ambil bagian dalamnya
10 buah cabe merah
5 buah cabe rawit merah
10 siung bawang merah
6 siung bawang putih
3 cm jahe
1 sdm andaliman / szechuan peppercorn
1 sdm bubuk kari
2 buah sereh, ambil bagian dalamnya
Pelengkap:
Bawang merah goreng
Kucai
daun bawang
Acar ketimun
Emping goreng
Bawang merah goreng
Kucai
daun bawang
Acar ketimun
Emping goreng
Cara Membuat Mie Gomak:
# panaskan 5 sdm minyak goreng, tumis bawang bombay sampai harum
# masukkan bumbu halus dan ayam, tumis sampai agak kering
# masukkan santan, kecap manis, bakso dan jamur, terakhir masukkan caisim
# masukkan mie gomak, kecilkan api dan aduk dengan dua buah sutil sampai bumbu merata
# sajikan segera dengan bahan pelengkap……
# panaskan 5 sdm minyak goreng, tumis bawang bombay sampai harum
# masukkan bumbu halus dan ayam, tumis sampai agak kering
# masukkan santan, kecap manis, bakso dan jamur, terakhir masukkan caisim
# masukkan mie gomak, kecilkan api dan aduk dengan dua buah sutil sampai bumbu merata
# sajikan segera dengan bahan pelengkap……
Resep Naniura. Makanan Khas Batak
Masakan yang satu ini berasal dari batak dan bahannya dari ikan mas. Cukup unik nama dari masakan ini yaitu Nani Ura Batak. Masakan ini bisa disajikan mentah maupun matang. Penasaran dengan rasa dari Nani Ura Batak ini?
Berikut resep Nani Ura Batak:
Berikut resep Nani Ura Batak:
Bahan:
500 gram ikan mas
1 sendok teh air jeruk nipis
1/2 sendok teh garam
1 batang serai, dimemarkan
500 gram ikan mas
1 sendok teh air jeruk nipis
1/2 sendok teh garam
1 batang serai, dimemarkan
Bumbu (dihaluskan):
6 butir bawang merah, dibakar
5 buah cabai merah
2 buah cabai rawit
8 butir kemiri sangrai
3 cm kunyit
2 sendok teh ketumbar
2 cm lengkuas
2 sendok teh garam
6 butir bawang merah, dibakar
5 buah cabai merah
2 buah cabai rawit
8 butir kemiri sangrai
3 cm kunyit
2 sendok teh ketumbar
2 cm lengkuas
2 sendok teh garam
Cara membuat:
1. Bersihkan ikan, belah punggungnya, lalu tambahkan air jeruk nipis dan garam, diamkan selama 15 menit.
2. Lumuri bumbu halus.
3. Letakkan di pinggan tahan panas, lalu kukus hingga matang.
4. Biasanya Nani Ura disajikan mentah, tanpa dikukus.
Catatan: untuk 6 porsi
1. Bersihkan ikan, belah punggungnya, lalu tambahkan air jeruk nipis dan garam, diamkan selama 15 menit.
2. Lumuri bumbu halus.
3. Letakkan di pinggan tahan panas, lalu kukus hingga matang.
4. Biasanya Nani Ura disajikan mentah, tanpa dikukus.
Catatan: untuk 6 porsi
Resep Sangsang (dibaca :saksang). Makanan Khas Batak
Sangsang (dibaca :saksang) merupakan makanan khas Batak dengan berbagai bahan yang dianggap tidak lazim, terutama oleh umat Muslim. Makanan berkuah ini dibuat dengan bahan utama dari daging babi dengan kuah yang kebanyakan dibuat dari darah babi. Namun kali ini, kita akan membuatnya tanpa darah babi. Berikut ini cara membuatnya :
Bahan :
- 1 kg daging babi, potong kecil-kecil
- Garam menurut selera
- Penyedap secukupnya
- Minyak goreng
Bahan Tumbuk :
- 500 gram kelapa parut
- 100 gram ketumbar halus
Bumbu Halus :
- 10 biji cabe keriting
- 5 biji cabe rawit
- 6 bh Bawang merah
- 6 siung bawang putih
- 1 ruas kunyit
- 4 btg serai
- 1 ruas lengkuas
- 2 ruas jahe
Cara Membuat :
- Sangrai kelapa dan ketumbar sampai warnanya kecoklatan. Setelah coklat dan wangi, segera tumbuk sampai halus sampai mengeluarkan minyak.
- Tumis bumbu halus sampai wangi, lalu masukkan dagingnya. Aduk hingga rata, tambahkan dua gelas air.
- Tutup wajan dengan api sedang. Setelah air berkurang, tambahkan tumbukan kelapa-ketumbar aduk sampai rata. Masukkan garam dan penyedap secukupnya, diamkan sampai airnya mengering dan daging siap utk disantap.
- Sajikan dengan nasi panas.
Penuntutan Hukum Acara Pidana
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menciptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.
Dalam hal penuntutan menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ialah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan. Penuntutan ini di bagi menjadi dua yaitu prapenuntutan dan penuntutan, Ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Maka dalam hal ini akan di jabarkan hal-hal mengenai penuntutan dari prapenuntutan dan penuntutan beserta pejabat yang berwenang melakukan penuntutan, tugas dan wewenang jaksa penuntut umum (PU), menyusun surat dawaan, syarat surat dakwaan, macam-macam surat dakwaan (tunggal, kumulatif,alternatife, subsider) hingga melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri (PN).
A.PRAPENUNTUTAN
Seperti yang dikemukakan di dalam pendahuluan bahwa ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik maupun penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 110 ayat (2) KUHAP juncto pasal 138 ayat (1), (2) KUHAP. Antara lain, sebagai berikut: Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik. Bila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk paling lama 14 (empat belas) hari terhitung berkas perkara diterima Penuntut Umum. Penyidik yang tidak rnelaksanakan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara maka proses kelengkapan berkas perkara tersebut menjadi bolak - balik.
Dalam sebuah pelaksanaan prapenuntutan, proses prapenuntutan selain dapat memacu terhindarinya rekayasa penyidikan juga dapat mempercepat penyelesaian penyidikan juga menghindari terjadinya arus bolak - balik perkara. Proses prapenuntutan selain dapat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum juga dalam melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik Polri menyatakan telah melaksanakan petunjuk penuntut umum secara optimal namun penuntut umum tidak dapat melakukan penyidikan tambahan secara menyeluruh artinya penuntut umum hanya dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi - saksi tanpa dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Definisi dari Prapenuntutan itu sendiri adalah Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap disertai petunjuk untuk melengkapinya. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara.
Tingkat prapenuntutan, yaitu antara dimulainya Penuntutan dalam arti sempit (perkara dikirim ke pengadilan) dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
B.PENUNTUTAN
1.Pengertian
Sebagaimana di ungkapkan pada pendahuluan bahwa penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan. Menurut pasal 137 KUHAP yang berwenang untuk melakukan penuntutan ialah penuntut umum (PU).
2.Tugas dan Wewenang Penuntut Umum (PU)
Di dalam pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Selain itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1961) menyatakan, kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan adalah alat Negara penegak hokum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum. Menurut Pasal 14 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a.Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau pembantu penyidik;
b.Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 dengan memberi petunjukdalam rangka menyempurnakan penyidikan dan penyidik.
c.Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan lanjutan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d.Membuat surat dakwan;
e.Melimpahkan perkara kepengadilan;
f.Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk dating pada sidang yang telah ditentukan;
g.Melakukan penuntutan;
h.Menutup perkara demi kepentingan hokum;
i.Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut undang-undang;
j.Melaksanakan penetapan hakim.
Di dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan tindakan lain adalah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.
Setelah Penuntut Umum hasil penyidikan dari penyidik, ia segera mempelajarinya dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahuakan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil penyidikan ini ternyata belum lengkap, penuntut umum mengebalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk melengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik sudah harus menyampaikan kembali berkas yang perkara kepada penuntut umum (pasal 138 KUHAP).
Setelah Penuntut Umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak diadakan penuntutan.
3.Surat Dakwaan
•Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1)Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2)Berisi identitas terdakwa/para terdakwa, meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
b.Syarat Materiil
a)Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
b)Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan.
Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
a.Unsur tindak pidana yang dilakukan;
b.fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
c.cara perbuatn materiil dilakukan.
Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP.
•Proses Penyusunan Surat Dakwaan
A.Voeging
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP) :
a.Beberapa tindak pidana
b.Beberapa tindak pidana yang dilakukan satu orang atau lebih
c.Belum diperiksa dan akan diperiksa bersama
B.Splitsing
Selain pengganbungan perara PU juga mempunyai ha untuk melakukan penuntutan dengan jalan memisahan perkara (pasal 142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dakwaan PU.
•Macam-Macam Surat Dakwaan
1.Dakwaan Tunggal
Dakwaannya hanya satu/tunggal dan tindak pidana yang digunakan apabila berdasarkan hasil penelitian terhadap materi perkara hanya satu tindak pidana saja yang dapat didakwakan. Dalam dakwaan ini, terdakwa hanya dikenai satu perbuatan saja, tanpa diikuti dengan dakwaan-dakwaan lain. Dalam menyusun surat dakwaan tersebut tidak terdapat kemungkinan-kemungkinan alternatif, atau kemungkinan untuk merumuskan tindak pidana lain sebagai penggantinya, maupun kemungkinan untuk mengkumulasikan atau mengkombinasikan tindak pidana dalam surat dakwaan. Penyusunan surat dakwaan ini dapat dikatakan sederhana, yaitu sederhana dalam perumusannya dan sederhana pula dalam pembuktian dan penerapan hukumnya.
2.Dakwaan Alternatif
Dalam bentuk dakwaan demikian, maka dakwaan tersusun dari beberapa tindak pidana yang didakwakan antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain bersifat saling mengecualikan. Dalam dakwaan ini, terdakwa secara faktual didakwakan lebih dari satu tindak pidana, tetapi pada hakikatnya ia hanya didakwa satu tindak pidana saja. Biasanya dalam penulisannya menggunakan kata “atau”. Dasar pertimbangan penggunaan dakwaan alternatif adalah karena penuntut umum belum yakin benar tentang kualifikasi atau pasal yang tepat untuk diterapkan pada tindak pidana tersebut, maka untuk memperkecil peluang lolosnya terdakwa dari dakwaan digunakanlah bentuk dakwaan alternatif. Biasanya dakwaan demikian, dipergunakan dalam hal antara kualifikasi tindak pidana yang satu dengan kualifikasi tindak pidana yang lain menunjukkan corak/ciri yang sama atau hampir bersamaan, misalnya:pencurian atau penadahan, penipuan atau penggelapan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan sebagainya. Jaksa menggunakan kata sambung “atau”.
3.Dakwaan Subsidiair
Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila suatu akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana menyentuh atau menyinggung beberapa ketentuan pidana. Keadaan demikian dapat menimbulkan keraguan pada penunutut umum, baik mengenai kualifikasi tindak pidananya maupun mengenai pasal yang dilanggarnya. Dalam dakwaan ini, terdakwa didakwakan satu tindak pidana saja. Oleh karena itu, penuntut umum memilih untuk menyusun dakwaan yang berbentuk subsider, dimana tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok terberat ditempatkan pada lapisan atas dan tindak pidana yang diancam dengan pidana yang lebih ringan ditempatkan di bawahnya. Konsekuensi pembuktiannya, jika satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi. Biasanya menggunakan istilah primer, subsidiair dan seterusnya. Meskipun dalam dakwaan tersebut terdapat beberapa tindak pidana, tetapi yang dibuktikan hanya salah satu saja dari tindak pidana yang didakwakan itu.
4.Dakwaan Kumulatif
Bentuk dakwaan ini dipergunakan dalam hal menghadapi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana atau beberapa orang yang melakukan satu tindak pidana. Dalam dakwaan ini, terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus. Biasanya dakwaan akan disusun menjadi dakwaan satu, dakwaan dua dan seterusnya. Jadi, dakwaan ini dipergunakan dalam hal terjadinya kumulasi, baik kumulasi perbuatan maupun kumulasi pelakunya. Jaksa menerapkan dua pasal sekaligus dengan menerapkan kata sambung “dan”.
5.Dakwaan Campuran/Kombinasi
Bentuk dakwaan ini merupakan gabungan antara bentuk kumulatif dengan dakwaan alternatif ataupun dakwaan subsidiair. Ada dua perbuatan, jaksa ragu-ragu mengenai perbuatan tersebut dilakukan. Biasanya dakwaan ini digunakan dalam perkara narkotika.
4.Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri
Pelimpahan perara ke pengadilan diatur dalam pasal 143 UU no.8 th 1981 tentang hukum acara pidana yang berbunyi sebagai berikut :
1)Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
4)Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Dalam hal penuntutan menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ialah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan. Penuntutan ini di bagi menjadi dua yaitu prapenuntutan dan penuntutan, Ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Maka dalam hal ini akan di jabarkan hal-hal mengenai penuntutan dari prapenuntutan dan penuntutan beserta pejabat yang berwenang melakukan penuntutan, tugas dan wewenang jaksa penuntut umum (PU), menyusun surat dawaan, syarat surat dakwaan, macam-macam surat dakwaan (tunggal, kumulatif,alternatife, subsider) hingga melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri (PN).
A.PRAPENUNTUTAN
Seperti yang dikemukakan di dalam pendahuluan bahwa ihwal prapenuntutan memang tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP). Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik maupun penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 110 ayat (2) KUHAP juncto pasal 138 ayat (1), (2) KUHAP. Antara lain, sebagai berikut: Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik. Bila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk paling lama 14 (empat belas) hari terhitung berkas perkara diterima Penuntut Umum. Penyidik yang tidak rnelaksanakan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara maka proses kelengkapan berkas perkara tersebut menjadi bolak - balik.
Dalam sebuah pelaksanaan prapenuntutan, proses prapenuntutan selain dapat memacu terhindarinya rekayasa penyidikan juga dapat mempercepat penyelesaian penyidikan juga menghindari terjadinya arus bolak - balik perkara. Proses prapenuntutan selain dapat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum juga dalam melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik Polri menyatakan telah melaksanakan petunjuk penuntut umum secara optimal namun penuntut umum tidak dapat melakukan penyidikan tambahan secara menyeluruh artinya penuntut umum hanya dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi - saksi tanpa dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Definisi dari Prapenuntutan itu sendiri adalah Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap disertai petunjuk untuk melengkapinya. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara.
Tingkat prapenuntutan, yaitu antara dimulainya Penuntutan dalam arti sempit (perkara dikirim ke pengadilan) dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
B.PENUNTUTAN
1.Pengertian
Sebagaimana di ungkapkan pada pendahuluan bahwa penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan. Menurut pasal 137 KUHAP yang berwenang untuk melakukan penuntutan ialah penuntut umum (PU).
2.Tugas dan Wewenang Penuntut Umum (PU)
Di dalam pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Selain itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1961) menyatakan, kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan adalah alat Negara penegak hokum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum. Menurut Pasal 14 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a.Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau pembantu penyidik;
b.Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 dengan memberi petunjukdalam rangka menyempurnakan penyidikan dan penyidik.
c.Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan lanjutan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d.Membuat surat dakwan;
e.Melimpahkan perkara kepengadilan;
f.Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk dating pada sidang yang telah ditentukan;
g.Melakukan penuntutan;
h.Menutup perkara demi kepentingan hokum;
i.Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut undang-undang;
j.Melaksanakan penetapan hakim.
Di dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan tindakan lain adalah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.
Setelah Penuntut Umum hasil penyidikan dari penyidik, ia segera mempelajarinya dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahuakan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil penyidikan ini ternyata belum lengkap, penuntut umum mengebalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk melengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik sudah harus menyampaikan kembali berkas yang perkara kepada penuntut umum (pasal 138 KUHAP).
Setelah Penuntut Umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak diadakan penuntutan.
3.Surat Dakwaan
•Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1)Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2)Berisi identitas terdakwa/para terdakwa, meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
b.Syarat Materiil
a)Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
b)Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan.
Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
a.Unsur tindak pidana yang dilakukan;
b.fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
c.cara perbuatn materiil dilakukan.
Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP.
•Proses Penyusunan Surat Dakwaan
A.Voeging
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP) :
a.Beberapa tindak pidana
b.Beberapa tindak pidana yang dilakukan satu orang atau lebih
c.Belum diperiksa dan akan diperiksa bersama
B.Splitsing
Selain pengganbungan perara PU juga mempunyai ha untuk melakukan penuntutan dengan jalan memisahan perkara (pasal 142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dakwaan PU.
•Macam-Macam Surat Dakwaan
1.Dakwaan Tunggal
Dakwaannya hanya satu/tunggal dan tindak pidana yang digunakan apabila berdasarkan hasil penelitian terhadap materi perkara hanya satu tindak pidana saja yang dapat didakwakan. Dalam dakwaan ini, terdakwa hanya dikenai satu perbuatan saja, tanpa diikuti dengan dakwaan-dakwaan lain. Dalam menyusun surat dakwaan tersebut tidak terdapat kemungkinan-kemungkinan alternatif, atau kemungkinan untuk merumuskan tindak pidana lain sebagai penggantinya, maupun kemungkinan untuk mengkumulasikan atau mengkombinasikan tindak pidana dalam surat dakwaan. Penyusunan surat dakwaan ini dapat dikatakan sederhana, yaitu sederhana dalam perumusannya dan sederhana pula dalam pembuktian dan penerapan hukumnya.
2.Dakwaan Alternatif
Dalam bentuk dakwaan demikian, maka dakwaan tersusun dari beberapa tindak pidana yang didakwakan antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain bersifat saling mengecualikan. Dalam dakwaan ini, terdakwa secara faktual didakwakan lebih dari satu tindak pidana, tetapi pada hakikatnya ia hanya didakwa satu tindak pidana saja. Biasanya dalam penulisannya menggunakan kata “atau”. Dasar pertimbangan penggunaan dakwaan alternatif adalah karena penuntut umum belum yakin benar tentang kualifikasi atau pasal yang tepat untuk diterapkan pada tindak pidana tersebut, maka untuk memperkecil peluang lolosnya terdakwa dari dakwaan digunakanlah bentuk dakwaan alternatif. Biasanya dakwaan demikian, dipergunakan dalam hal antara kualifikasi tindak pidana yang satu dengan kualifikasi tindak pidana yang lain menunjukkan corak/ciri yang sama atau hampir bersamaan, misalnya:pencurian atau penadahan, penipuan atau penggelapan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan sebagainya. Jaksa menggunakan kata sambung “atau”.
3.Dakwaan Subsidiair
Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila suatu akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana menyentuh atau menyinggung beberapa ketentuan pidana. Keadaan demikian dapat menimbulkan keraguan pada penunutut umum, baik mengenai kualifikasi tindak pidananya maupun mengenai pasal yang dilanggarnya. Dalam dakwaan ini, terdakwa didakwakan satu tindak pidana saja. Oleh karena itu, penuntut umum memilih untuk menyusun dakwaan yang berbentuk subsider, dimana tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok terberat ditempatkan pada lapisan atas dan tindak pidana yang diancam dengan pidana yang lebih ringan ditempatkan di bawahnya. Konsekuensi pembuktiannya, jika satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi. Biasanya menggunakan istilah primer, subsidiair dan seterusnya. Meskipun dalam dakwaan tersebut terdapat beberapa tindak pidana, tetapi yang dibuktikan hanya salah satu saja dari tindak pidana yang didakwakan itu.
4.Dakwaan Kumulatif
Bentuk dakwaan ini dipergunakan dalam hal menghadapi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana atau beberapa orang yang melakukan satu tindak pidana. Dalam dakwaan ini, terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus. Biasanya dakwaan akan disusun menjadi dakwaan satu, dakwaan dua dan seterusnya. Jadi, dakwaan ini dipergunakan dalam hal terjadinya kumulasi, baik kumulasi perbuatan maupun kumulasi pelakunya. Jaksa menerapkan dua pasal sekaligus dengan menerapkan kata sambung “dan”.
5.Dakwaan Campuran/Kombinasi
Bentuk dakwaan ini merupakan gabungan antara bentuk kumulatif dengan dakwaan alternatif ataupun dakwaan subsidiair. Ada dua perbuatan, jaksa ragu-ragu mengenai perbuatan tersebut dilakukan. Biasanya dakwaan ini digunakan dalam perkara narkotika.
4.Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri
Pelimpahan perara ke pengadilan diatur dalam pasal 143 UU no.8 th 1981 tentang hukum acara pidana yang berbunyi sebagai berikut :
1)Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
4)Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Senin, 08 Juli 2013
Jual Film kartun "Sakurasou No Pet Na Kanojo"
Jual Film kartun "Sakurasou No Pet Na Kanojo" lengkap dari episode 1 sampai episode 24, Subtitle Inggris.
harga 100 ribu. Free Flash Disk 4 GB dan Free biaya kirim
Berminat hubungi : 089695655107
Sinopsis :
Kanda Sorata adalah murid kelas dua SMA kesenian yang baru saja dikeluarkan dari asrama karena menyimpan kucing di kamarnya. Sorata mulai tinggal di rumah apartemen "Sakurasou", terkenal dengan penghuninya yang aneh. Di sana, Sorata diminta untuk mengurus salah satu teman sekelasnya, Shiina Mashiro. Meskipun dia pintar, pelukis kelas dunia, dia sangat lamban dan kurang akal sehat. Sehingga, dimulailah kisah tentang tuan dan peliharaannya.
Jual Drama Korea "Lie To Mie"
Jual Drama Korea "Lie To Mie" kualitas gambar HD
Episode lengkap dari Episode 1 sampai episode 16 Subtitle Indonesia.
harga 250 ribu. Free Flash Disk 8 GB dan Free biaya kirim
Berminat hubungi : 089695655107
Sinopsis :
Gong Ah Jung (Yoon Eun Hye) terbelit dalam lingkaran kebohongan yang rumit saat tak sengaja ia mengaku telah menikah dengan Hyun Ki Joon (Kang Ji Hwan) seorang CEO hotel terkenal dari keluarga kaya. Hubungan mereka semakin rumit saat mantan tunangan dan adik laki-laki Ki Joon kembali muncul dalam kehidupannya.
Jual Drama Korea "It's OK Daddy's Girl"
Jual Drama Korea "It's OK Daddy's Girl" kualitas gambar HD
Episode lengkap dari Episode 1 sampai episode 17 Subtitle Indonesia.
harga 250 ribu. Free Flash Disk 8 GB dan Free biaya kirim
Berminat hubungi : 089695655107
Sinopsis :
Ini dia sinopsis kedua yang aku tulis untuk drama korea. Kali ini judulnya Its Okay Daddy's Girl. Highly recommended buat kalian semua. Kenapa? Karena filmnya bagus bangeeettt. Kisahnya bermula dari seorang ayah yang dituduh terlibat kasus pembunuhan seorang pemuda. Pemuda yang terbunuh ini bernama Choi Duk Gi. Dari kasus pembunuhan ini muncul berbagai masalah. Sang ayah yang dituduh terlibat kasus pembunuhan dipecat dari pekerjaannya. Lalu ia jatuh sakit dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Sang ayah ini memiliki 3 orang anak : Eun Chae Ryung, Eun Ae Ryung dan Eun Ho Ryung. Chae Ryung adalah anak yang sangat manja, sedangkan kakaknya Ae Ryung anak yang mandiri dan rela mengorbankan dirinya sendiri untuk kebahagiaan keluarganya, dan anak laki-laki satu-satunya Ho Ryung adalah anak yang sok tau tetapi di lain sisi dia bisa sangat toleran pada orang lain. Kasus pembunuhan yang menuduh Eun Ki Hwan (sang ayah) sebagai dalang utama telah merubah 180 derajat hidup Eun Ki Hwan dan keluarganya. Karena sang ayah jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit, keluarganya kebingungan mencari uang untuk membayar biaya rumah sakit.
Ibu dan Paman Eun Chae Ryung pun sempat tertipu oleh lembaga tempat ia berinvestasi dan kehilangan banyak sekali uang. Dalam keadaan terdesak, mereka sekeluarga berusaha mencari uang dengan berbagai cara. Masalahpun bertambah besar ketika ternyata keluarga korban meminta uang kompensasi untuk matinya Choi Duk Gi. Akhirnya Sang ibu dan paman meminjam uang dari lembaga kredit yang mematok bunga sangat tinggi. Untuk menalangi biaya perawatan ayahnya, Ae Ryung rela menikah dengan Jung Jin Goo, anak pemilik rumah sakit. Belum lagi masalah keluarga Choi Duk Gi yang ternyata tidak berhenti pada masalah ganti rugi kematian, ternyata ayah dan ibu Choi Duk Gi membawa lari uang kompensasi yang telah diberikan keluarga Eun Ki Hwan. Dan mereka meninggalkan dua anak, Choi Hyuk Gi dan Choi Wook Gi. Choi Hyuk Gi adalah murid di salah satu sekolah hukum. Dan Wook Gi, adiknya, bekerja part-time di berbagai tempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keluarga Choi Duk Gi dikisahkan sebagai keluarga miskin yang menyedihkan. Ayah Ibu Duk Gi tidak pernah berlaku seperti nyatanya seorang ayah/ibu. Duk Gi, Hyuk Gi, dan Wook Gi tumbuh dewasa tanpa kasih sayang orang tua. Mereka memenuhi kebutuhannya sendiri. Orang tuanya sengaja memanfaatkan kematian anaknya, Duk Gi, untuk meminta uang kompensasi. Tanpa sepengetahuan Hyuk Gi dan Wook Gi, ayah dan ibunya kabur membawa uang itu. Dan ternyata dalang dibalik kaburnya orang tua Duk Gi tidak lepas dari hasutan ayah dari pelaku pembunuhan yang asli. Bingungi yo? Aku aja bingung nulisnya :3
Dalang utama pembunuhan sebenernya adalah Park Jong Suk. Dia adalah teman Chae Ryung, bisa dikatakan salah satu sahabatnya (awalnya). Untuk menemukan pelaku utama pembunuhan ini panjang sekali ceritanya. Tapi nggak ngebosenin kok :DD. Pada akhirnya nama keluarga Eun Ki Hwan bisa bersih, walau kekayaan mereka yang dulu memang tidak sepenuhnya kembali. Karena berbagai masalah yang menerjang, mereka sempat dua kali pindah rumah. Dari rumah yang luar biasa besar mereka pindah ke apartemen yang kecil, dan pindah lagi ke apartemen yang lebih kecil.
Belum lagi masalah keluarga suami Ae Ryung. Walaupun ia menikahi anak keluarga kaya tetapi ternyata ia tidak bahagia. Ayah Jung Jin Goo sangat bahagia dengan pernikahan anaknya. Tetapi tidak dengan Ibu dan Sudari Jin Goo. Ae Ryung merasa serba salah menikahi Jin Goo. Apalagi setelah rahasia besar keluarga Jin Goo terungkap. Seseorang yang selama ini dianggap saudari kandung Jin Goo di rumahnya adalah anak kandung Jin Goo. Ae Ryung terkejut karena ia tidak tau-menahu masalah ini. Ia shock karena ternyata suaminya sudah punya anak dari wanita lain. Dan saudari/Anak Jin Goo juga sama terkejutnya karena ia juga baru tau kalau dia anak seseorang yang selama ini ia panggil kakak. Aku sendiri kaget kalau kisahnya bakal serumit ini, masalahnya yang jadi Jin Goo itu aktor Kang Sung. Dan Kang Sung itu mukanya innocent banget nggak nyangka kalau di drama ini dia perannya kayak gitu T.T Dan lagi pas awal-awal dia keliatan baik banget sama Ae Ryung. Tapi kisah mereka berakhir bahagia :')
Drama ini inspiratif sekali. Aktor dan Aktris yang main pun sudah tak diragukan lagi kualitas aktingnya. Dijamin anda akan terhanyut dalam ceritanya #iklan. Dan ada bonusnya, bagi para ELF disini Donghae super junior ikut ambil peran. Dia disini jadi Wook Gi, adiknya Duk Gi dan Hyuk Gi. Di drama ini dia aktingnya bagus. Mungkin karena dia punya pengalaman kehilangan seseorang yang sangat berharga di hidupnya ya #sedih. Awalnya aku sendiri nggak tau kalau ada Donghaae di drama ini #doh. Pas banget momentnya, soalnya aku juga pas nyari drama serial yang ada Donghae-nya #blush. Kaget waktu liat di episode 3 ada Donghae-nya, sampe girang sendiri di depan laptop #curcol. Gek akhir kisahnya Wook Gi pas banget kayak yang aku harapkan #adududuh. Kok jadi ngomongin Donghae ya? Mianhe, Fokus! Drama ini totalnya 17 Episode. Kisahnya nggak bertele-tele jadi nggak bakal ngebosenin. Pemerannya juga nggak itu-itu aja, so nggak ada alasan bosen di tengah-tengah film. Highly Recommended! Banyak pelajaran yang bisa di petik. Hidup itu tidak semudah membalikkan telapak tangan! Fighting Fighting Fighting!
Jual Drama Korea "Heartstrings"
Jual Drama Korea "Heartstrings" kualitas gambar HD
Episode lengkap dari Episode 1 sampai episode 15 Subtitle Indonesia.
harga 250 ribu. Free Flash Disk 8 GB dan Free biaya kirim
Berminat hubungi : 089695655107
Sinopsis :
Drama Heartstrings-You've Fallen for Me. Drama ini bercerita mengenai Lee Shin seorang mahasiswa yang tengah mengambil jurusan musik barat. Lee dikenal oleh teman-temannya karena wajahnya yang ganteng dan sifatnya yang keras kepala, menyukai musik dan memiliki semangat yang kuat akan bermusik.
Walaupun berhati dingin dan agak jauhi teman-temannya, sebenarnya Lee juga memiliki sisi lembut dalam dirinya yang tersembunyi. Pada mulanya dia menyukai Jung Yoon Soo. Yoon Soo adalah seorang profesor tari. Tapi karena berjalannya waktu semua itu perlahan berubah ketika dia bertemu Lee Gyu Won, mahasiswi yang kuliah di jurusan musik tradisional.
Aktor dan aktris yang ikut dalam drama ini bukanlah sembarangan, mereka adalah aktor/tris terkenal di Korea Selatan seperti Jung Yong Hwa (memerankan Lee Shin), Park Shin Hye (memerankan Lee Kyu Won), Song Chang Ui (memerankan Kim Suk Hyun), So Yi Hyun (memerankan Jung Yoon Soo), dan Woo Ri (memerankan Han Hee Joo) serta didukung oleh aktor/tris lainnya. Berjumlah 15 episode kami rekomendasikan drama ini layak untuk ditonton karena bagus sekali.
Dream High (Season 1 & 2)
Jika membeli Film Drama Korea "Dream High (Season 1) dan Film Drama Korea "Dream High 2 (Season 2) maka akan mendapatkan diskon 100 ribu.
Berminat Hubungi : 089695655107
Dream High 1
dan
Dream High 2
Film Drama Korea "Dream High (Season 1). harga 250 ribu.
Film Drama Korea "Dream High (Season 2). harga 250 ribu.
Jika membeli Film Drama Korea "Dream High (Season 1) dan (Season 2) akan mendapat potongan 100 ribu.
Harga menjadi 400 ribu
Free Flash Disk 16 GB dan Free Biaya Kirim
Berminat Hubungi : 089695655107
Langganan:
Postingan (Atom)