Blog ini bertujuan agar mempermuda Mahasiswa untuk memperoleh informasi dalam studinya.
Translate
Senin, 11 Maret 2013
DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF
HUKUM DAN E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA
KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH
TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Disampaikan oleh:
DR. M. Syamsa Ardisasmita, DEA
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK
SEMINAR NASIONAL
UPAYA PERBAIKAN SISTEM PENYELENGGARAAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
JAKARTA, 23 AGUSTUS 2006
1
DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN
E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN
YANG LEBIH TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
M. Syamsa Ardisasmita
Deputi Bidang Informasi dan Data
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta 10110
Tel. (021) 3505122, Fax. (021) 3532622, HP. 08159707138
E-mail: syamsa.ardisasmita@kpk.go.id
ABSTRAK
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti
korupsi, kolusi dan nepotisme. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek
pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak
efisien. Akibatnya banyaknya alat yang dibeli tidak bisa dipakai, atau ambruknya
bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi jalan raya karena banyak proyek
pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya
disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Maraknya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dilihat dari 33 kasus
korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2005, 24 kasus atau 77% merupakan kasus
tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Memahami definisi dan modus operandi korupsi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah penting untuk dapat mengantisipasi dan membasminya. Menurut
perspektif hukum, definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan
dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dengan tugas
Monitor berwenang melakukan pengkajian dan langkah pencegahan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu penyebab korupsi adalah lelang
yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas ke
masyarakat. Bermacam-macam cara digunakan untuk membatasi informasi lelang,
diantaranya memasang iklan palsu di koran atau tender arisan dimana peserta lelang
sudah diatur terlebih dahulu pemenangnya baik oleh panitia pengadaan maupun di
tingkat asosiasi. Penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan
korupsi. Karena itu KPK mendorong penerapan e-Announcement sebagai tahap awal
dari e-Procurement yaitu mengumumkan rencana pengadaan dan pelaksanaan lelang
di website pengadaan nasional yang dapat diakses secara online melalui internet.
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan, transparansi dan
akuntabilitas di instansi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD,
BHMN dan Badan Layanan Umum.
I. LATAR BELAKANG
Transparency International, sebuah organisasi non-pemerintah yang banyak berusaha
untuk mendorong pemberantasan korupsi, menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara paling korup di dunia dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2005
2
adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih) yaitu jatuh pada urutan
ke-137 dari 159 negara yang disurvei. IPK merupakan hasil survei tahunan yang
mencerminkan persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas
pengusaha) terhadap tingkat korupsi di suatu negara. Tingkat korupsi tersebut
terutama dikaitkan dengan urusan ijin-ijin usaha, pajak, pengadaan barang dan jasa
pemerintah, beacukai, pungutan liar dan proses pembayaran termin-termin proyek.
Sebagai penegasan bahwa Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia
adalah hasil survei yang dilakukan The Political and Economic Risk Consultancy Ltd
(PERC) pada tahun 2005 terhadap 900 ekspatriat di Asia sebagai responden, dimana
Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup se-Asia.
Tabel 1 – Posisi negara berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi
Posisi
Negara Nama Negara IPK Posisi
Negara Nama Negara IPK
1 Islandia 9,7 137 Indonesia 2,2
2 Findlandia 9,6
3 Selandia Baru 9,6 152 Pantai Gading 1,9
4 Denmark 9,5 153 Guenia 1,9
5 Singapura 9,4 154 Nigeria 1,9
6 Swedia 9,2 155 Haiti 1,8
7 Swiss 9,1 156 Burma 1,8
8 Norwegia 8,9 157 Turkmenistan 1,8
9 Australia 8,8 158 Bangladesh 1,7
10 Austria 8,7 159 Chad 1,7
Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak
dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyakit ini sangat merugikan keuangan
negara, sekaligus dapat berakibat menurunnya kualitas pelayanan publik dan
berkurangnya jumlah pelayanan yang seharusnya diberikan pemerintah kepada
masyarakat. Tidak heran kalau begawan ekonomi, Prof. Sumitro Djojohadikusumo,
mengidentifikasi adanya kebocoran 30 – 50 % pada dana pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Demikian juga hasil kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang
tertuang dalam ”Country Procurement Assesment Report (CPAR)” tahun 2001
menyebutkan kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar 10
hingga 50 persen. Merupakan jumlah yang besar karena alokasi anggaran pengadaan
barang dan jasa pemerintah pada tahun 2001 adalah senilai Rp 67,229 triliun. Indikasi
kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu,
tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, dan tidak efisien. Akibatnya banyaknya alat
3
yang dibeli tidak bisa dipakai, ambruknya bangunan gedung dan pendeknya umur
konstruksi jalan raya karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya
mencapai 30-40 persen dari seharusnya akibat tidak sesuai atau lebih rendah dengan
ketentuan dalam spesifikasi teknis.
President Bank Dunia, Paul Wolkofitz, dalam kunjungan kerja ke KPK pada tanggal 12
April 2006 menyatakan bahwa banyak bantuan Bank Dunia untuk proyek infrastruktur
menjadi bangunan konstruksi biaya tinggi dengan kebocoran besar dan penyimpangan
prosedur, norma dan standar teknik sehingga menghasilkan bangunan konstruksi
berkualitas rendah. Akibatnya pembangunan jalan raya bantuan Bank Dunia yang
katanya untuk masa pakai 10 tahun, ternyata baru enam bulan telah terjadi kerusakan
berat. Karena itu Bank Dunia mendorong dibentuknya Independent Monitoring Unit
untuk mengawasi proyek-proyek infrastruktur dimana para auditor akan diberi
pengetahuan forensic auditing selain kemampuan financial auditing, agar bisa
mengungkap penyimpangan dari segi kualitas dan spesifikasi teknik. Kegagalan
Indonesia membangun infrastruktur yang kuat dan pembangunan konstruksi yang
bermartabat disebabkan melemahnya profesionalitas, terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha yang tidak sehat yang berlatar belakang Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang berakibat rendahnya daya saing global.
Kami di KPK memiliki angka-angka yang cukup signifikan berkaitan dengan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dari 33 kasus atau perkara yang
ditangani KPK tahun 2005, 24 kasus atau 77% merupakan kasus tindak pidana korupsi
yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat
Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah. Bentuk tindak korupsi yang
ditemukan dalam patologi pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi mark-up harga,
perbuatan curang, pemberian suap, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi,
pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme dan
pemalsuan. Modus operandi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa
terutama adalah mark-up dimana supplier bermain mematok harga tertinggi walaupun
barangnya bukan lagi barang baru. Misal perkara pertama yang ditangani KPK yaitu
mark-up pada pengadaan dua unit Helikopter jenis MI-2 buatan Rostov-Rusia oleh
Pemda NAD dengan terdakwa Sdr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si. (mantan Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam). Pengadilan Tipikor dan diperkuat oleh MA telah
mengvonis Ir. H. Abdullah Puteh 10 tahun penjara, uang pengganti 4,5 miliar rupiah
4
dan denda 0,5 miliar rupiah. Sampai dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif dalam
pelaksanaan Proyek Indonesian Investment Year 2003 dan 2004 di Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dengan tersangka THEODORUS F. TOEMION (Mantan
Kepala BKPM Tahun 2001 - 2005).
II. DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal
tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
5
Pasal-pasal berikut dibawah ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
2.1. Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada
masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara”
pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling
banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini,
harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang atau korporasi;
2. Melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2. Menyalahgunakan Kewenangan
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
6
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Rumusan korupsi pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada
masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara”
pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling
banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini,
harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.3. Menyuap Pegawai Negeri
Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209
ayat (1) angka 1 dan 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3
Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
7
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat
(1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat
(1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
5. Setiap orang;
6. Memberi sesuatu;
7. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
8. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2.4. Pemborong Berbuat Curang
Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)::
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual
bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang,
atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;.
c. ...
d. ...
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001 berasal
dari Pasal 387 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana
korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
8
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat
(1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2. Melakukan perbuatan curang;
3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4. Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan;
2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan
atau menyerahkan bahan bangunan;
3. Dilakukan dengan sengaja;
4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
2.5. Pegawai Negeri Menerima Hadiah/Janji Berhubungan dengan Jabatannya
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP,
yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang
pada UU No. 20 Tahun 2001
2.6. Pegawai Negeri Memeras dan Turut Serta Dalam Pengadaan Diurusnya
Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
9
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah):
a. ...
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
f. ...
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,
yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan
untuk mengurus atau mengawasinya.
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e dan i UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 423 dan 435 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001
2.7. Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK
Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut::
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda
10
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh
penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi
dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur dalam Undangundang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak
pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 12 B dan 12 C UU No. 20
Tahun 2001, harus memenuhi unsaur-unsur:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Menerima gratifikasi (pemberian dalam arti kata luas);
3. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya;
4. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka
waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
III. PERSEKONGKOLAN DAN KORUPSI DALAM TENDER
Temuan yang diperoleh KPPU bahwa persekongkolan dalam tender sudah terjadi
semenjak perencanaan pengadaan yaitu tahap awal dalam kegiatan pengadaan
barang dan jasa pemerintah. Perencanaan pengadaan mempersiapkan dan
11
mencantumkan secara rinci mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya
dan manfaat yang akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah dalam bentuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana
APBN/APBD maupun Bantuan Luar Negeri. Persekongkolan bisa terjadi antara pelaku
usaha dengan sesama pelaku usaha (penyedia barang dan jasa pesaing) yaitu dengan
menciptakan persaingan semu diantara peserta tender. Ini lebih dikenal dengan tender
arisan dimana pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu. Persekongkolan juga
dapat terjadi antara satu atau beberapa pelaku usaha dengan panitia tender atau
panitia lelang misalnya rencana pengadaan yang diarahkan untuk pelaku usaha
tertentu dengan menentukan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang
mengarah pada sutu merk sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut tender.
Akibatnya kompetisi untuk memperoleh penawaran harga yang paling menguntungkan
tidak terjadi. Pemaketan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan dengan
mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, namun pada prakteknya banyak
yang direkayasa untuk kepentingan KKN.
Panitia pengadaan bekerja secara tertutup dan tidak memberikan perlakuan yang
sama diantara para peserta tender. Tender dilakukan hanya untuk memenuhi
persyaratan formal sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Hal ini
terjadi karena calon pemenang biasanya sudah ditunjuk terlebih dahulu pada saat
tender berlangsung yaitu karena adanya unsur suap kepada panitia atau pejabat yang
mempunyai pengaruh. Disamping itu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau
owner's estimate (OE) biasanya sudah direkayasa untuk mempunyai margin tertentu
yang bisa disisihkan untuk dibagi-bagi (rente ekonomi atau laba abnormal).
Bermacam-macam cara digunakan untuk membatasi informasi tender, diantaranya
memasang iklan palsu di Koran. Padahal hal inilah yang merangsang terjadinya markup
dan korupsi. Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa haruslah terbuka,
transparan dan tidak diskriminatif, karena menyembunyikan proyek melanggar
Keppres No 80/2003 yang mensyaratkan adanya pengumuman kepada masyarakat
luas baik di awal pengadaan maupun hasilnya. Prosesnya harus transparan dan
transparansi disini mencakup kecukupan informasi mengenai syarat-syarat pengadaan,
aturan-aturan dan kriteria pemenang. Keterbukaan mencakup pengumuman rencana
pengadaan, pengumuman lelang, peserta lelang dan pengumuman pemenang lelang
pada papan pengumuman instansi atau melalui website pengadaan nasional.
12
Kesimpulannya, tender yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat
dan korupsi adalah:
1. Tender yang bersifat tertutup dan tidak transparan, yang tidak diumumkan secara
luas dan bersifat diskriminatif sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang
berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya;
2. Jangka waktu pengumuman tender dibuat singkat sehingga hanya pelaku usaha
tertentu yang sudah dipersiapkanlah yang punya peluang besar;
3. Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah
kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
IV. PERPRES NO. 8 TAHUN 2006
Pada tanggal 20 Maret 2006 telah ditetapkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Keempat atas Kepres No. 80 Tahun 2003. Pertimbangan keluarnya
Perpres tersebut adalah:
1. Upaya meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa
serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara.
2. Mengatur kembali batas waktu kewajiban syarat sertifikasi bagi Pejabat Pembuat
Komitmen (Pengguna barang/jasa) dan Panitia/Pejabat Pengadaan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2007.
Dalam Perpres No. 80 Tahun 2003 dikenal istilah surat kabar nasional, surat kabar
provinsi dan website pengadaan nasional yang didefinisikan dengan:
• Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki
peredaran luas secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat kabar nasional
yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo.
• Surat kabar provinsi adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki
peredaran luas di daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar surat kabar yang
ditetapkan oleh Gubenur.
• Website pengadaan nasional adalah website yang dikoordinasikan oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk mengumumkan
rencana pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah
Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD dan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah
13
Pada pasal 17 disebutkan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa melalui
metode pelelangan umum maka harus diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di
satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi serta harus diumumkan
minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila
memungkinkan melalui internet. Untuk pengadaan bernilai sampai satu miliar rupiah
diumumkan sekurang-kurangnya di surat kabar provinsi di lokasi kegiatan
bersangkutan atau di satu surat kabar nasional jika penyedia barang/jasa yang mampu
melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di provinsi setempat kurang dari tiga.
Sedangkan untuk pengadaan bernilai diatas satu miliar rupiah harus diumumkan
sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di lokasi
kegiatan bersangkutan.
Demikian juga pemilihan jasa konsultasi yang dilakukan melalui seleksi umum menurut
Pasal 22 daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi yang
diumumkan secara luas secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional
dan/atau satu surat kabar provinsi dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum dan diupayakan diumumkan di website
pengadaan nasional. Menurut Pasal 25A, untuk pengadaan jasa konsultasi dengan
metode seleksi umum/seleksi terbatas dengan nilai diatas dua ratus juta rupiah wajib
diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar
provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan. Sedangkan jika bernilai sampai dengan dua
ratus juta rupiah, wajib diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar provinsi di
lokasi kegiatan bersangkutan atau sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional
jika kegiatan dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh sekurang-kurangnya lima penyedia
jasa konsultasi di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan.
IV. E-ANNOUNCEMENT SEBAGAI TAHAP AWAL E-PROCUREMENT
Pemerintah harus meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa mengingat
tingginya tingkat korupsi pada bidang ini. Sampai kini sudah diterbitkan tiga Instruksi
Presiden yaitu Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government, Inpres No. 5 Tahun 2003 tentang Kebijakan
Perekonomian Menjelang dan Sesudah IMF, dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menugaskan Departemen Keuangan,
14
BAPPENAS dan Departemen Kominfo untuk menyiapkan infrastruktur, membangun
sistem aplikasi, uji-coba dan sosialisasi e-Procurement dibawak koordinasi Menko
Ekonomi dan Keuangan. Departemen Kominfo telah membangun dan mengoperasikan
SePP (Sistem e-Procurement Pemerintah) yang dapat dipakai oleh semua instansi
pemerintah tanpa dipungut biaya sejak 16 Desember 2005. Departemen PU sudah
melakukan uji coba Semi e-Procurement pada tahun 2001 dan sejak tahun 2004 telah
mengumumkan paket pengadaan barang dan jasa secara elektronik di situs web
Departemen PU. Tetapi peminatnya masih sedikit mungkin karena infrastuktur belum
mendukung (melalui Warnet). Demikian juga Pemkot Surabaya sudah menerapkan
Semi e-Procurement sejak tahun 2003 yang disebut SePS (Surabaya e-Procurement
System). Perlu diketahui bahwa aplikasi e-Procurement belum dapat dilaksanakan
secara efektif di Indonesia karena belum adanya Undang-undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan Perpres tentang e-Procurement.
KPK dengan tugas Monitor berwenang melakukan pengkajian dan langkah-langkah
pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belajar dari
pengalaman penerapan Semi e-Procurement oleh Pemkot Surabaya dimana pada
awalnya menghadapi resistensi luar biasa yaitu dari:
1. Para pengusaha, khususnya pengusaha besar yang kalah tender, karena tender
seringkali dimenangkan oleh pengusaha kecil yang bermodal kecerdikan.
2. Dinas-dinas di Pemkot Surabaya, mereka mencari berbagai alasan untuk tidak
mengisi data pengumuman (tidak ada komputer, jalur masuknya sulit, dll).
Kesulitan utama implementasi e-Procurement adalah merubah budaya orang
(merubah pola pikir dan perilaku), sedangkan teknologi tidak sulit. Belajar dari
pengalaman penerapan e-Procurement di Pemkot Surabaya, maka masalah
menghadapi perilaku manusia akan lebih dominan dan sulit, sedangkan masalah
teknologi informasi adalah yang paling mudah diselesaikan asal tersedia anggarannya.
Karena itu KPK mendorong adanya quick-win, dimulai dengan e-Announcement yang
lebih mudah dan sederhana sebagai tahap awal dari e-Procurement yaitu tersedianya
website untuk mengumumkan pengadaan barang dan jasa seluruh instansi pemerintah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi pada
pengumuman perencanaan pengadaan demikian juga pada pelaksaannya. Seluruh
pelaksanaan tender harus diumumkan secara online di website pengadaan nasional
15
sehingga dapat diakses dengan cepat oleh partisipan dengan tidak dibatasi oleh
tempat dan waktu.
Aplikasi e-Announcement telah dibangun oleh Depkominfo sebagai bagian dari website
pengadaan nasional dengan alamat URL sementara ini adalah:
www.pengadaannasional.depkominfo.go.id yang dalam waktu dekat akan diganti agar
sesuai dengan Perpres No.8 Tahun 2006 yaitu www.pengadaannasionalbappenas.
go.id. Proses Pengumuman yang dimaksud meliputi:
• Pengumuman Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA)
• Pengumuman Daftar Rencana Pelaksanaan Anggaran
• Pengumuman Pelaksanaan Anggaraan yang terdiri dari:
o Pengumuman Lelang
o Pengumuman Lulus Teknis (Pekerjaan Jasa Konsultansi)
o Pengumuman Pemenang
Jadi disini Website Pengadaan Nasional tidak hanya untuk mengumumkan rencana
pengadaan tetapi juga untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan. Selanjutnya
Website Pengadaan Nasional juga dipersiapkan untuk Portal e-Procurement dimasa
yang akan datang. Perpres No.80 Tahun 2006 sudah memberikan payung hukum bagi
penerapan e-Announcement tetapi menurut Perpres tersebut dikatakan bahwa
pengumuman pada website pengadaan nasional bersifat “bila memungkinkan” atau
“diupayakan” yang akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan dan
pemanfaatan e-Announcement. Walaupun alasan digunakannya dua istilah diatas
karena belum seluruh daerah di Indonesia sudah tercakup layanan jaringan Internet
yang memadai sehingga dikhawatirkan akan menjadi kendala bagi pemerintah daerah
Penerapan e-Announcement tahun 2006 diimulai dengan pilot project yang mengikut
sertakan 20 instansi pionir yang telah memiliki infrastruktur jaringan yaitu:
1. KPK 11. Kota Bekasi
2. Departemen Kominfo 12. Kota Bogor
3. Departemen Keuangan 13. Kota Bandung
4. Bappenas 14. Kabupaten Tangerang
5. Departemen PU 15. Kabupaten Bekasi
6. Departemen ESDM 16. Propinsi D.I. Yogyakarta
7. Departemen Nakertrans 17. Propinsi Banten
16
8. Kementerian Ristek dan LPND dibawahnya 18. Propinsi Jawa Barat
9. Departemen Kesehatan 19. Propinsi DKI Jakarta
10. Kota Depok 20. Propinsi NAD
Sampai awal Agustus 2006, KPK dan Tim e-Announcement Depkominfo telah
melakukan Sosialisasi, Demo dan Pelatihan e-Announcement di 17 instansi yang
meliputi:
1. KPK 10. Kota Depok
2. Departemen Kominfo 11. Kota Banda Aceh
3. Departemen Keuangan 12. Kabupaten Tangerang
4. Departemen Nakertrans 13. Propinsi D.I. Yogyakarta
5. Kementerian Ristek 14. Propinsi Banten
6. BATAN 15. Propinsi Jawa Barat
7. BAPETEN 16. Propinsi DKI Jakarta
8. BPPT 17. Propinsi NAD
9. LIPI
Ada 5 instansi yang belum dilakukan Sosialisasi dan Demo e-Announcement di
instansinya masing-masing tetapi telah mengirim wakilnya untuk Pelatihan ToT pada
tanggal 15-16 Februari 2006 di Departemen Kominfo yaitu : (1) Departemen
Kesehatan ; (2) Departemen ESDM ; (3) Departemen PU ; (4) Kota Bekasi dan (5)
Kota Tangerang. Ternyata tidak mudah untuk meyakinkan instansi Pemerintah untuk
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan dan
transparansi dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengumumkan rencana
pengadaan dan pelaksanaan lelang melalui e-Announcement.
Sebagai contoh yang kurang baik adalah Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
yang telah menerima e-Government Award sebagai juara pertama pada tingkat
Pemerintah Daerah Provinsi tahun 2003 dan 2004, dan juara kedua pada tahun 2005
dari Warta Ekonomi. KPK dan Tim e-Announcement Depkominfo telah melakukan
Sosialisasi dan Demo e-Announcement di Kepatihan Danurajan Pemprov DIY.
Kemudian pelatihan bagi KPA, PPK dan PP di Balai Pelatihan Pemprov DIY dimana
KPA dan PP telah memasukkan data paket pengadaan mereka, tetapi Kepala-kepala
Dinas sebagai KPA belum berani menyetujui untuk mengumumkannya di Website
Pengadaan Nasional sebelum adanya surat perintah dari Gubenur Kepala Daerah DIY.
17
Deputi KPK Bidang Informasi dan Data kemudian mohon waktu untuk bertemu dengan
Gubenur DIY dan diterima pada tanggal 20 April 2006 oleh Wagub DIY yang
menyatakan kesediaannya untuk mengeluarkan surat perintah tersebut. Tetapi setelah
ditunggu-tunggu ternyata tidak juga diumumkan sampai adanya gempa bumi di DIY.
Contoh yang baik adalah Pemkot Depok yang telah mengumumkan rencana
pengadaan sebanyak 208 paket pada Website Pengadaan Nasional berkat komitmen
yang kuat dari Walikota Depok untuk menerapkan e-Announcement. Demikian juga
Pemkot Banda Aceh, walaupun belum memiliki fasilitas akses ke Internet tetapi
mempunyai keinginan untuk turut serta dalam e-Announcement. Beberapa Dinas di
Pemkot Banda Aceh telah memasukkan data e-Announcement melalui Warnet dan
fasilitas akses ke Internet yang ada di Kantor Penghubung KPK di Gedung AAC
Universitas Syiah Kuala. Pelajaran yang dapat dipetik dari kegiatan e-Announcement
ini adalah bahwa ternyata yang penting bukan kemampuan tetapi kemauan untuk
melaksanakan tata pemerintahan yang baik. Laporan dari perkembangan Pilot Project
e-Announcement pada Tabel 2 memperlihatkan sejauh mana kemauan dan itikad baik
instansi Pemerintah untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui
keterbukaan dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa mereka.
Tabel 2 – Laporan Perkembangan e-Announcement
Yang Diumumkan
No Instansi Unit Satker Paket Nilai Pagu Lelang Nilai Kontrak
1 Pemkot Depok 21 21 208 80,920,025,630 15
2 BATAN 1 20 58 29,012,546,580 34 1,486,307,000
3 BAPETEN 1 3 30 15,076,326,000 0
4 KPK 1 1 26 106,092,915,000 11 1,834,208,000
5 Depkominfo 6 37 25 40,039,954,600 16 175,000,000
6 BPPT 1 23 19 8,512,555,000 1
7 Depkeu 8 8 17 28,370,155,000 2
8 Menristek 1 6 14 29,310,590,000 10 -
9 Depnakertrans 2 3 2 443,000,000 0
10 Depkes 1 1 2 2,500,000,000 1
11 Deptan 2 2 1 280,000,000 1
12 Pemkot Banda Aceh 3 3 5 3,055,800,000 0 -
13 Pemprov DKI Jakarta 3 3 5 14,004,855,540 4 -
14 Pemprov NAD 4 4 5 7,948,000,000 0
TOTAL 55 135
417 365,566,723,350 95 3,495,515,000
18
Pada Website Pengadaan Nasional (www.pengadaannasional.depkominfo.go.id) telah
muncul 10 instansi Pemerintah Pusat, 2 instansi Pemerintah Provinsi dan 2 instansi
Pemerintah Kota yang mengumumkan rencana pengadaan sebanyak 417 paket
dengan nilai pagu anggaran total sebesar Rp 365.566.723.350,-. Sepuluh instansi
telah memuat pengumuman lelang sebanyak 95 paket dan tiga instansi (BATAN, KPK,
Depkominfo) telah memuat pengumuman pemenang lelang dengan nilai kontrak
sebesar Rp 3.495.515.000,-. Jumlah paket rencana pengadaan yang diumumkan oleh
beberapa instansi pemerintah ternyata masih relatif kecil. Sedangkan paket rencana
pengadaan yang diumumkan oleh Depkes dan Deptan adalah paket-paket yang
dikelola dan dimasukkan ke Website Pengadaan Nasional oleh dinas-dinas terkait di
Pemprov DIY.
Departemen Keuangan dan BAPPENAS yang oleh Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi diinstruksikan secara khusus untuk melakukan
kajian dan uji coba pelaksanaan sistem e-Procurement yang dapat dipergunakan
bersama oleh Instansi Pemerintah, ternyata masih kurang mendukung keberhasilan
pelaksanaan e-Announcement. Sekjen Depkeu memang telah mengumumkan 17
paket pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, tetapi
hanya berasal dari dua Satuan Kerja yaitu 1 paket dari Sekretariat Pengadilan Pajak
dan 16 paket dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sedangkan BAPPENAS
sampai saat ini masih belum bersedia mengikuti e-Announcement karena menurut
Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik,
BAPPENAS, e-Announcement yang dikembangkan oleh Depkominfo tidak compatible
dengan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Pemkot Surabaya yang
katanya akan digunakan BAPPENAS.
V. KESIMPULAN
Dengan memahami pengertian korupsi menurut perspektif hukum yang dijabarkan
dalam 13 buah Pasal dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan kebiasaan berperilaku koruptif
yang berlangsung dikalangan pegawai negeri, penyelenggara negara dan masyarakat
yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat segera dicegah.
19
Pengumuman rencana pengadaan pada Website Pengadaan Nasional, menurut
Perpres No. 8 Tahun 2006, tidak wajib tetapi bersifat “bila memungkinkan” atau
“diupayakan” sehingga menimbulkan ketidak pastian dalam penerapannya. Karena itu
penerapan e-Announcement dimulai dengan pilot project dengan mengikut sertakan 20
instansi pada tahun 2006 sebagai ukuran keinginan instansi pemerintah untuk
mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) melalui
transparansi dalam pengadaan barang dan jasa mereka.
E-Announcement menurut kesepakatan bersama Tim lintas instansi (KPK, Depkeu,
BAPPENAS, Depkominfo, Menristek, Dep. PU, Pemkot Surabaya) adalah tahap
pertama dari sistem e-Procurement yang dapat meningkatkan keterbukaan,
transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan
mengumumkannya di Website Pengadaan Nasional. Tetapi dalam pelaksanaannya
belum adanya persamaan persepsi dengan BAPPENAS bahwa e-Announcement yang
dikembangkan oleh Depkominfo adalah bagian dari website pengadaan nasional
sehingga tidak perlu adanya duplikasi pekerjaan.
Kesulitan utama implementasi e-Announcement adalah merubah budaya orang
(merubah pola pikir dan perilaku), sedangkan teknologi tidak sulit. Karena itu
penerapan e-Announcement harus diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan bagi Kuasa
Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia/Pejabat Pengadaan di
setiap instansi pemerintah serta penyediaan kemudahan sarana dan prasarana agar
usaha kecil dapat berperan serta secara aktif.
20
PRAKTIK-PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA
Oleh:
KOMBESPOL. DRS. SUSNO DUAJI, S.H.
PRAKTIK-PRAKTIK PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA
Oleh: Kombespol. Drs. Susno Duaji, S.H.
I. PENDAHULUAN.
1. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak
asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
2. Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa
memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi
Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama
menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan
menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut
berkaitan dengan hak asasi manusia.
3. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993)
mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan
banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai
pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya
perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan
sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.
II. MAKNA DAN IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah
selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan.
Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas
dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga
dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak
asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di
muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1)
tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang
kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara
rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS
No.XIV/1966 membentuk Panitia Ad hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam
Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara, pada Sidang
Umum MPRS tahun 1968 Rancangan tersebut tidak dibahas dengan maksud agar
Rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil Pemilu. Beberapa kali Sidang MPR di
Era Orde Baru Rancangan tentang Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan
Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara tidak pernah dibahas lagi. Atas desakan
dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat baru pada Sidang Istimewa MPR bulan
Nopember 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa perundang-undangan
tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undangundang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal ini
sebagai tanda langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia di
tengah keperihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran hak asasi
manusia.
III. TIPOLOGI DAN PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai
kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis
pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa
berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang
dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas
keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya
terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih
mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena
takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan
pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat,
karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
2. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32
tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas
negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
3. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya
good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang.
akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum
berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya
sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan
pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak
asasi manusia seperti;
a. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan
lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
b. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan,
pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.
c. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
d. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
e. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
4. Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan
kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok
masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:
a. pembunuhan;
b. penganiayaan;
c. penculikan;
d. pemerkosaan;
e. pengusiran;
f. hilangnya mata pencaharian;
g. hilangnya rasa aman, dll.
5. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun
Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang
pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak
akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit,
keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah
bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan
terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis;
penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d. Perdagangan wanita.
6. Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat
dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih
sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;
a. kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk
kekerasan phisik dan mental;
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.
7. Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, maka
berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;
a. perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa
hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;
b. menjauhnya rasa keadilan;
c. terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada
perangkat hukum.
IV. UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya
represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar
menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang
kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan
hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi
pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural,
infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak
asasi manusia oleh pemerintah.
4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di
tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak
asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara
menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang
sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan
keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari
diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak
boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang
undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap
Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin
perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai
terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai
siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan
atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan
hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus
mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik
dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik,
untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi
anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional
tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum harus ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik
dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang
dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari
perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan
hukum dalam rangka menegakan hukum.
8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari
lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang
dilakukan oleh pemerintah.
V. PENUTUP
1. Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat baik di
dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak
tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak;
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama.
2. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum,
dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa
yang dicita-citakan.
3. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah
agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa
sekarang dan masa yang akan datang.
Denpasar, Juli 2003
SUSNO DUADJI
CURRICULUM VITAE
Nama : Drs, Susno Duadji, SH, MSc
Tempat/tgl lahir : Pagaralam (Sumsel) 1 Juli 1954
Agama : Islam
Pekerjaan : Kabidrapkum Divbinkum Mabes Polri
Pendidikan
1. Akabri Kepolisian
2. PTIK
3. S1 Hukum
4. S2 Manajemen
5. Seskoad
6. Sespati Polri
Kursus/Latihan :
1. Senior Investigator of Crime Course, 1988.
2. Hostage Negotiation Course (Anti Teror), Loussiana University, USA, 2000.
3. Comparative Study of Crime Justice System. Kuala Lumpur, Malaysia, 2001.
4. Comparative Study of Police System, Seoul, South Korea, 2003.
5. Training Anti Money Laundering Counterpart, Washington, USA
RIWAYAT JABATAN :
1. Wakapolresta Yogyakarta
2. Kapolres Maluku Utara
3. Kapolres Ambon
4. Kapolres Madiun
5. Kapolresta Malang
6. Kabidrapkum Divbinkum Polri
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NASIONAL DAN INTERNASIONAL.1
Ifdhal Kasim
PENDAHULUAN
Dalam 10 tahun terakhir, Argentina, Kamboja, Cile, El Salvador, Guatemala, Haiti,
Uruguay dan Afrika Selatan telah memberikan amnesti kepada para penguasa rezim lama
yang mendalangi penyiksaan dan pembunuhan ribuan warga sipil di negara-negara
mereka. Dari negara-negara yang disebutkan, empat di antaranya (Kamboja, El Salvador,
Haiti dan Afrika Selatan) mendapatkan bantuan PBB dalam usaha mendorong, membantu
merundingkan atau mendukung pemberian amnesti sebagai cara untuk mengembalikan
perdamaian dan pemerintahan demokratis. Saat ini proses pertanggungjawaban yang
serupa juga sudah dan sedang berlangsung di Indonesia, yakni dengan diseretnya para
pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia di Pengadilan HAM adhoc, dan serangkaian
proses penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia lainnya
(seperti Tanjung priok, Semanggi I & II, Abepura dan seterusnya).
Banyak pakar menjelaskan mengapa pertanggungjawaban atas pelanggaran berat
hak asasi manusia menjadi demikian mutlak, dan mengapa mereka menentang
pemberian amnesti bagi para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia (seperti
kejahatan perang, genosida, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan)2. Secara
spesifik, mengadili para pelaku kejahatan demikian tidak dapat ditawar untuk mencegah
terulangnya Pelanggaran di masa depan, mencegah “pengadilan jalanan,” mendorong
rekonsiliasi dan memperkuat penghormatan terhadap hukum dan rezim demokratis yang
baru. Mengapa begitu kuat tuntutan bagi pertanggungjawab dan mengapa begitu keras
penolakan terhadap pemberian amnesti bagi pelaku pelanggaran ak asasi manusi,
apakah terdapat kewajiban dalam hukum internasional untuk mengadili kejahatan yang
bersangkutan? Tulisan ini akan mencoba membahas masalah ini untuk melihat kolerasi
antara pengadilan nasional dan internasional dalam mengadili kejahatan internasional
yang serius (atau pelanggaran berat hak asasi manusia).
SUMBER KEWAJIBAN UNTUK MENGADILI
A. Kejahatan yang Didefinisikan dalam Konvensi Internasional
1 Disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional Ke-VIII, BPHN, Bali 14-18 Juli
2003.
2 Lihat pada umumnya ASPEN INST. , STATE CRIMES: PUNISHMENT OR PARDON-PAPERS AND
REPORT OF THE CONFERENCE (1989).
Hak negara untuk memberikan amnesti terhadap suatu kejahatan dapat dilangkahi
oleh perjanjian yang ditandatangani negara tersebut. Seperti dijelaskan Pasal 27
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, “salah satu pihak tidak boleh menggunakan
ketentuan hukum nasionalnya sebagai justifikasi atas kegagalannya menaati sebuah
perjanjian.” Terdapat beberapa konvensi internasional yang jelas menunjukkan adanya
kewajiban untuk mengadili kejahatan kemanusiaan atau hak asasi yang didefinisikan di
dalamnya. Yang penting di antaranya adalah Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Genosida
dan Konvensi Penyiksaan. Dalam pemberlakuan konvensi-konvensi tersebut, pemberian
amnesti terhadap orang-orang yang didefinisikan di dalamnya bertanggungjawab atas
terjadinya kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap kewajihan yang dimuat
dalam konvensi tersebut. Namun perlu dicatat bahwa konvensi-konvensi tersebut
dinegosiasikan dalam konteks Perang Dingin dan dengan demikian dirancang untuk
berlaku hanya dalam beberapa situasi-situasi tertentu saja.
1. Konvensi Jenewa 1949. Keempat Konvensi Jenewa dinegosiasikan pada tahun
1949 untuk mengkodifikasi aturan internasional tentang perlakuan terhadap
tawanan perang dan warga sipil di wilayah yang diduduki. Konvensi Jenewa
termasuk perjanjian yang paling banyak diratifikasi. Masing-masing konvensi
tersebut memuat pernyataan spesifik tentang “pelanggaran berat,” yaitu kejahatan
perang di bawah hukum internasional yang memiliki liabilitas individual dan wajib
diadili oleh negara.3 Pelanggaran berat tersebut mencakup pembunuhan,
penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi,
menyebabkan penderitaan atau cedera berat terhadap badan atau kesehatan,
penghancuran harta benda secara berlebihan yang secara militer tidak bisa
dijustifikasi, secara sengaja tidak memberikan kesempatan pengadilan yang adil
bagi penduduk sipil, dan penahanan secara melanggar hukum terhadap warga
sipil.
Para penandatangan Konvensi jenewa memiliki kewajiban untuk menyelidiki,
mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran berat konvensi tersebut
kecuali bila mereka menyerahkan para pelaku tersebut untuk diadili pihak negara
lainnya. Commentary to the Conventions, yang merupakan sejarah resmi proses
negosiasi yang berujung pada disahkannya Konvensi tersebut, memperkuat bahwa
kewajiban untuk mengadili tersebut bersifat “mutlak,” berarti, inter alia, tidak ada
negara yang sudah mengesahkan konvensi tersebut boleh, alam kondisi apa pun,
memberikan imunitas atau amnesti dari pengadilan terhadap pelanggaran berat.
Namun, kewajiban untuk mengadili tersebut terbatas untuk konteks konflik
bersenjata internasional.
Ada dua alasan mengapa Konvensi Jenewa tidak bisa diberlakukan pada
negara-negara yang dicontohkan di muka, yang menolak mengadili para
penanggungjawab kekejaman. Pertama, perlu ada jumlah kekerasan yang amat
besar untuk bisa disebut sebagai konflik bersenjata, untuk membedakannya dari
gangguan dengan tingkat lebih rendah seperti kerusuhan atau pertempuran
3 Lihat VIRGINIA MORRIS & MICHAEL P. SCHARF, AN INSIDER'S GUIDE TO THE INTERNATIONAL
CRIMINAL TRIBUNAL FOR THE FORMER YUGOSLAVIA 64-65 (1995).
sporadis yang terisolir.4 Kedua, kekerasan di negara-negara tersebut tidak memiliki
karakter internasional seperti yang dimuat dalam Konvensi Jenewa. Persyaratan
konflik internasional berasal dari keempat Konvensi tersebut, yang menjelaskan
konflik internasional sebagai perang yang dinyatakan secara resmi atau konflik
bersenjata lainnya antara dua atau lebih pihak berdaulat, bahkan bila kondisi
perang tersebut tidak diakui oleh salah satunya, dan kasus-kasus pendudukan total
atau sebagian terhadap wilayah salah satu pihak, bahkan bila pendudukan tersebut
tidak dihadapi dengan perlawanan bersenjata.5
2. Konvensi Genosida. Konvensi Genosida mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari
1952, dan sudah diratifikasi oleh banyak negara.6 Seperti konvensi-konvensi
Jenewa, Konvensi Genosida memberikan kewajiban mutlak untuk mengadili orangorang
yang bertanggung jawab atas genosida, seperti didefinisikan di dalam
Konvensi. Konvensi tersebut mendefinisikan genosida sebagai salah satu tindakan
berikut ini, bila dilakukan “dengan tujuan untuk menghancurkan, secara
keseluruhan maupun sebagian, sebuah kelompok nasional, etnis, rasial atau
religius.
Konvensi Genosida memiliki dua pembatasan yang menjadikannya tidak bisa
diterapkan pada sebagian terbesar kasus di atas. Pertama, konvensi tersebut
hanya berlaku pada mereka yang memiliki tujuan spesifik untuk menghancurkan
sebagian besar populasi kelompok yang menjadi sasaran. Kedua, para korban
harus merupakan salah satu kelompok yang dijelaskan dalam Konvensi Genosida,
yaitu nasional, etnik, rasial atau religius. Perlu diperhatikan bahwa para perancang
Konvensi Genosida secara sengaja mengabaikan tindakan-tindakan yang ditujukan
kepada “kelompok politik” dan tidak mencantumkannya dalam definisi genosida.
3. Konvensi Penyiksaan. Konvensi Penyiksaan mulai berlaku pada tanggal 26 Juni
1987 dan saat ini hanya disahkan oleh 79 negara 7 Banyak kejahatan brutal yang
dilakukan di negara-negara yang disebutkan di atas; tercakup dalam definisi ini.
Konvensi Penyiksaan mensyaratkan bahwa semua penanda- tangannya
menjadikan semua tindakan penyiksaan sebagai pelanggaran hukum
domestiknya,8 menerapkan yurisdiksinya terhadap pelanggaran demikian bila, inter
alia, tersangka pelaku adalah warga negara tersebut, dan bila negara tidak
4 Lihat THEODOR MERON, HUMAN RIGHTS IN INTERNAL STRIFE: THEIR INTERNATIONAL
PROTECTION 46 (1987). Untuk diskusi tentang perkembangan sejarah istilah “perang” dan “konflik
bersenjata,” lihat Werner Meng, War, dalam 4 ENCYCLOPEDIA OF PUBLIC lNTERNATIONAL LAw 282
(1982); Karl Josef Partsch, Armed Conflict, dalam 1 ENCYCLOPEDIA OF PUBLIC INTERNATIONAL LAw
249 (1992).
5 Lihat Pasal 2 Konvensi Jenewa I, II, III dan IV, supra catatan kaki 14.
6 Hingga tanggal 31 Desember 1993, 112 negara sudah mengesahkan konvensi ini.
7 Konvensi melawan Penyiksaan dan Pelakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau
Merendahkan Martabat, dibuka untuk ditandatangani 4 Februari 1985, UN GAOR Supp. (No.51) hal 197,
UN Doc. A/39/51 (1984).
8 Ibid., pasal 4. Pasal tersebut juga mensyaratkan negara untuk mengkriminalkan tindakan yang
“menunjukkan mufakat atau partisipasi dalam penyiksaan.” Ibid.
mengekstradisi tersangka penyiksaan, Konvensi mewajibkannya untuk
menyerahkan kasus tersebut pada otoritas yang kompeten untuk proses
pengadilan. Beberapa komentator menyataka bahwa penggunaan istilah dan gaya
bahasa dalam Konvensi Penyiksaan memberikan kemungkinan untuk amnesti,
sementara dalam Konvensi Genosida terdapat kewajiban yang lebih mutlak untuk
mengadili dan menghukum. Argumen ini berfokus pada kenyataan bahwa
Konvensi Genosida mewajibkan agar orang yang melakukan genosida “harus
dihukum” dan mewajibkan negara untuk “memberikan sanksi yang efektif,”
sementara Konvensi Penyiksaan hanya mewajibkan Negara untuk “memberikan”
kasus yaNg berkaitan dengan tuduhan penyiksaan kepada “otoritas yang
kompeten untuk proses pengadilan” dan hanya mewajibkan negara untuk
menjadikan penyiksaan “dapat dihukum dengan sanksi yang tepat dengan
mengingat sifatnya yang mengerikan.” Maka, menurut para pengamat tersebut,
Konvensi Penyiksaan “tidak secara eksplisit mewajibkan terlaksananya pengadilan,
apalagi pemberian sanksi hukuman.”
Argumen demikian sebenarnya salah mengartikan sifat formulasi “mengadili
atau mengekstradisi” yang digunakan dalam Konvensi Penyiksaan, dan diulang
,dalam beberapa konvensi kriminal internasional modern lainnya. Konvensi
Penyiksaan dirancang dengan gaya bahasa yang hati-hati untuk mencerminkan
perkembangan dalam standar proses hukum internasional yang terjadi dalam
hampir empat puluh tahun setelah Konvensi Genosida dirancang pada tahun 1948.
Salah satu hal penting adalah pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik pada
tahun 1966, yang mewajibkan negara untuk menjamin hak tersangka, termasuk
hak untuk “dianggap tidak bersalah,” dan hak “untuk diperiksa di muka pengadilan,”
sehingga pengadilan tersebut dapat segera menentukan keabsahan
penahanannya dan membebaskannya bila penahanan tersebut bila tidak sesuai
dengan hukum. Agar konsisten dengan hak-hak tersebut, Konvensi Penyiksaan
harus dibahasakan sedemikian rupa untuk menghindarkan kesan proses
pengadilan dirancang untuk mencapai hasil tertentu dan untuk mengakui bahwa
terdapat alasan yang sah untuk menghentikan penyelidikan atau sebuah kasus
sebelum pengadilan dimulai.
Juga, sedikit perbedaan dalam klausa hukuman kedua konvensi tersebut tidak
perlu diperhatikan. Tujuan manifes kedua konvensi tersebut adalah untuk menjamin
bahwa orang yang dituduh melakukan genosida atau penyiksaan dikenai hukuman yang
berat. Merujuk pada para perancang Konvensi Penyiksaan, “dalam menerapkan pasal 4
[yaitu bahwa negara wajib memberikan “sanksi yang tepat dengan mengingat sifatnya
yang mengerikan”], bisa dikatakan bahwa hukuman bagi penyiksa haruslah serupa
dengan sanksi yang diberikan pada pelaku pelanggaran yang paling berat dalam sistem
hukum domestik.” Maka, pembahasaan dalam Konvensi Penyiksaan tidak bisa dianggap
memberikan kemungkinan amnesti atau pengampunan.
Sayangnya, sebagian besar negara di dunia (termasuk hampir semua negara yang
disebutkan di muka) belum mengesahkan Konvensi Penyiksaan. Namun, beberapa pakar
menganggap bahwa konvensi tersebut masih tetap relevan, berdasarkan keputusan
Komisi Penyiksaan pada tahun 1990 tentang undang-undang amnesti Argentina. Dalam
kasus tersebut, Komisi Penyiksaan, yang merupakan badan yang bentuk melalui
Konvensi Penyiksaan untuk mengawasi penerapannya, memutuskan bahwa laporan
warga sipil Argentina tentang sanak keluarganya yang disiksa oleh militer tidak dapat
diterima karena Argentina baru meratifikasi konvensi tersebut setelah undang-undang
amnesti diberlakukan. Namun, dalam diktum, Komisi Penyiksaan menyatakan bahwa
“Bahkan sebelum diberlakukannya Konvensi terhadap Penyiksaan, terdapat aturan umum
dalam hukum internasional yang seharusnya mewajibkan semua negara untuk,
mengambil tindakan efektif untuk mencegah penyiksaan dan menghukum pelaku tindakan
tersebut.”
Pernyataan komisi tersebut tidak bisa pula disalah- artikan bahwa ia menyatakan
bahwa hukum kebiasaan internasional melarang amnesti bagi para pelaku penyiksaan.
Dengan menggunakan kata “seharusnya,” Komisi menunjukkan bahwa pernyataannya
bersifat aspirasional dan bukan suatu kewajiban. Dengan dasar keputusan itu, komisi
menyerukan kepada Argentina untuk memberikan kompensasi bagi para korban
penyiksaan dan keluarganya; ia tidak menyatakan bahwa hukum internasional
mewajibkan Argentina melakukan hal itu. Ia juga tidak menyatakan bahwa kompensasi
tersebut berupa pengadilan terhadap mereka yang bcrtanggung jawab, namun berupa
ganti kerugian. Keputusan komisi tersebut menunjukkan bahwa Konvensi Penyiksaan
tidak mewajibkan negara-negara yang tidak mengesahkannya untuk mengadili para
pelaku penyiksaan.
B. Konvensi Umum Hak Asasi Manusia
Berbeda dari konvensi kriminal internasional yang dibicarakan di depan, “konvensi
umum hak asasi manusia” seperti Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,9
Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Mendasar,10 dan
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia 11 tidak memuat adanya kewajiban untuk
menghukum pelanggaran hak-hak yang mereka lindungi. Namun, konvensi-konvensi
umum tersebut memang mewajibkan negara untuk “menjamin” hak-hak yang dimuat di
dalamnya.
Beberapa pakar menganggap bahwa kewajiban untuk menjamin, hak ini berarti
kewajiban untuk mengadili para pelanggar,12 Untuk mendukung pandangan ini, para
pakar tersebut menunjukan “interpretasi otoritatif” susunan Komisi Hak Asasi Manusia,
9 Diterima 19 Desember 1966, 999 UNTS 171 (mulai berlaku 23 Maret 1976).
10 Ditandatangani 4 November 1950, 213 UNTS 222, Europ T.S. No. 5 (mulai berlaku 3 September 1953).
11 Diterima 7 Januari 1970, OAS Official Records, OEA/ser.K/XVI/1.1, doc. 65 rev. 1, corr. 1 (1970), dimuat
dalam 9 ILM 673 (1970).
12 Lihat Thomas Buergenthal, To Respect and to Ensure: State Obligations and Permissible Derogations,
dalam THE INTERNATIONAL BILL OF RIGHTS: THE COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS
77 (Louis Henkin ed., 1981) (bahwa “kewajiban untuk 'menjamin' hak menciptakan kewajiban negaramisalnya,
untuk mendisiplinkan pejabatnya”); Yoram Dinstein, The Rights to Life, Physical Integrity , and
Liberty, dalam THE INTERNTIONAL BILL OF RIGHTS 119 (bahwa para pengesah Kovenan harus
menjalankan due diligence untuk mencegah penghilangan nyawa secara sengaja oleh individual, “dan
juga untuk menangkap para pembunuh dan mengadili mereka untuk mencegah penghilangan nyawa di
masa depan”).
yang dibentuk untuk mengawasi ketaatan terhadap Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik,
Komisi tersebut diberi wewenang untuk memberikan pandangan terhadap laporan yang
diterima dari individu yang berasal dari negara-negara yang telah meratifikasi Protokol
Opsional untuk Kovenan tersebut dan mengaku bahwa mereka mengalami pelanggaran
hak yang dilindungi oleh Kovenan tersebut.13 Tiga komentar komisi tersebut perlu
diperhatikan dalam jawabannya terhadap laporan tentang penyiksaan di Zaire, komisi
menyatakan bahwa zaire “memiliki kewajiban untuk mengadakan penyelidikan tentang
terjadinya penyiksaan para korban, tersebut, menghukum mereka yang ditemukan
bersalah dan mengambil langkah untuk menjamin bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi
di masa depan.” 14 Dalam jawabannya terhadap laporan tentang eksekusi di luar hukum di
Suriname, komisi menyerukan pemerintah “untuk mengambil langkah yang efektif... untuk
menyelidiki pembunuhan tersebut... [dan] mengadili orang-orang yang
bertanggungjawab.”15 Dan dalam kasus penghilangan (penculikan paksa oleh agen
negara yang diikuti bantahan tentang pengetahuan keberadaan para korban tersebut) di
Uruguay, komisi menyimpulkan bahwa pemerintah Uruguay harus mengambil langkah
yang efektif untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab.16
Selain itu, Komisi Hak Asasi Manusia secara teratur menyusun “Komentar Umum”
yang menjabarkan sifat kewajiban para negara yang telah mengesahkan kovenan,
menurut berbagai pasalnya. Pada tahun 1992, komisi menerbitkan komentar umum yang
menyatakan bahwa amnesti bagi para penyiksa “pada umumnya tidak sesuai dengan
kewajiban negara untuk menyelidilki hal itu; untuk menjamin kebebasan dari tindakan
demikian sesuai yurisdiksinya; dan untuk menjamin bahwa hal tersebut tidak akan terjadi
di masa depan.”17
C. Hukum Kebiasaan Internasional: Kejahatan terhadap Kemanusiaan 18
Beberapa pakar belakangan ini menyatakan bahwa terdapat kewajiban dalam
hukum kebiasaan internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan dan pemberian amnesti bagi para pelaku kejahatan tersebut merupakan
pelanggaran hukum internasional.19
13 Lihat Protokol Opsional untuk Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, GA Res. 2200A, 21 UN
GAOR Supp. (No, 16) hal 59, pasal 1, UN Doc. A/6316(1966).
14 Muteba v, Zaire, Comm, No. 124/1982, 39 UN GAOR Supp. (No.40) Annex XIII, UN Doc. A/39/40 (1984).
15 Boaboeram v, Suriname, Comm. No. 146/1983 dan 148-154/1983, 40 UN GAOR Supp, (No. 40) Annex X,
¶ 13.2, UN Doc. A/40/40 (1985).
16 Lihat Quinteros v. Uruguay, Comm. No. 107/1981, 38 UN GAOR Supp. (No. 40) Annex XXII, UN Doc.
A/38/40 (1983).
17 Komentar Umum No. 20 (44) (pasal 7), UN Doc. CCPR/C21/Rev.1/Add.3, para. 15 (April 1992).
18 Kejahatan ini telah menjadi hukum positif internasional sejak disahkannya Statuta Roma tentang
makhamah Pidana Internasional pada Juli 1998,
19 Lihat AMERICA'S WATCH, SPECIAL ISSUE: ACCOUNTABILITY FOR PAST HUMAN RIGHTS ABUSES
2 (Desember 1989); M. CHERIF BASSIOUNI, CRIMES AGAINTS HUMANITY IN INTERNATIONAL
CRIMINAL LAW 492, 500-01 (1992).
Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagai label untuk suatu kategori
kejahatan internasional yang diakui oleh hukum kebiasaan internasional timbul dari
deklarasi bersama pemerintah Perancis, Inggris dan Rusia pada tangga1 28 Mei 1955,
yang mengutuk tindakan pemerintah Turki yang membantai lebih dari sejuta warga
Armenia di Turki, sebagai “kejahatan terhadap peradaban dan kemanusiaan” yang harus
dipertanggungjawabkan para pejabat pemerintahan Turki.20 Piagam Pengadi1an
Kejahatan Perang Nuremberg adalah instrumen internasional pertama yang
mengkodifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan. 21 Dasar pencantuman kejahatan
tersebut mencakup Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, pengalaman dan praktik setelah
Perang Dunia Pertama dan deklarasi Sekutu pada masa Perang Dunia Kedua. Dalam
memberikan pembelaannya bagi hukum ex post facto ini, Pengadilan Nuremberg
menyimpulkan, “Piagam ini bukanlah penggunaan kekuasaan secara semena-mena oleh
negara-negara yang menang, namun dalam pandangan Pengadilan, sebagaimana akan
terlihat, ia adalah, ekspresi hukum internasional yang ada pada saat terbentuknya; dan
dengan demikian merupakan kontribusi bagi hukum internasional.”22
Di bawah Piagam Nuremberg, pembedaan antara kejahatan perang dan kejahatan
terhadap kemanusiaan hanyalah bahwa yang pertama dilakukan terhadap warga negara
lain, sementara yang kedua dilakukan terhadap warga negara yang sama dengan para
pelakunya.23 Keduanya dilakukan berkaitan dengan perang. Sementara Pengadilan
Nuremberg menyatakan bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan persekusi bagi
para warga Yahudi Jerman sebelum tahun 1939, keputusan akhimya tidak jelas apakah
Pengadilan tersebut mengangap bahwa keterkaitan dengan perang tersebut merupakan
bagian dari hukum internasional atau hanya dari piagam pembentukannya saja.
Statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, yang merupakan kodifikasi
terbaru kejahatan terhadap kemanusiaan, memberikan kepada pengadilan tersebut
“kekuasaan untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab untuk kejahatan
berikut ini bila dilakukan sebagai bagian serangan luas atau sistematis terhadap
penduduk sipil apa pun atas dasar nasional, politis, etnis, rasial atau religius: (a)
Pembunuhan; (b) pembantaian; (c) perbudakan; (d) deportasi; (e) pemenjaraan; (f)
penyiksaan; (g) pemerkosaan; (h) persekusi atas dasar politis, rasial dan agama; dan (i)
tindakan tidak manusiawi lainnya.” Definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ini memiliki
empat kriteria umum, yaitu: tindakan tersebut harus tidak manusiawi, tersebar luas atau
sistematis, diarahkan terhadap penduduk sipil dan dilakukan atas dasar nasional, politis,
etnis, rasial atau agama.
Kriteria pertama membedakan kejahatan terhadap kemanusiaan dari tindakan yang
tidak melanggar hukum (seperti pemenjaraan atau deportasi) yang dilakukan setelah
keputusan hukum atau administratif yang valid setelah proses yang lengkap dan adil
20 Lihat BASSIOUNI, hal. 168
21 Ibid., Hal. 1.
22 22 TRIAL OF THE MAJOR WAR CRIMINALS BEFORE THE INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL
461 (1949), dikutip dalam BASSIOUNI, hal. 120.
23 Lihat Egon Schwelb, Crimes Against Humanity, 23 BRITISH Y.B. INT'L L. 206 (1946).
Kriteria kedua mensyaratkan bahwa tindakan tidak manusiawi tersebut tersebar luas atau
sistematis, bukan hanya tindakan terisolir atau random. Kriteria ketiga menunjukan bahwa
kejahatan terhadap kemanusiaan dibatasi pada tindakan tidak manusiawi yang dilakukan
terhadap warga sipil, bukan anggota angkatan bersenjata. Kriteria keempat, yang
mencakup tindakan yang dilakukan atas dasar politik, menunjukan perbedaan penting
antara kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum kebiasaan internasional dan
kejahatan genosida yang oleh Konvensi Genosida dibatasi di luar “Kelompok Politik.”
Secara tradisional, para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan diperlakukan
seperti para bajak laut, sebagai hostis humani generis (musuh umat manusia), dan semua
negara, termasuk negara mereka, bisa menghukum mereka melalui pengadilan
domestiknya. Dengan ketiadaan traktat yang memuat prinsip aut dedere aut judicare
(mengekstradisi atau mengadili), “yurisdiksi universal” ini sebenarnya bersifat
memungkinkan, dan bukan memaksa. Namun, seperti dicatat di muka, beberapa pakar
menganggap bahwa hukum kebiasaan internasional tidak hanya mengizinkan pengadilan
terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, namun mewajibkan pengadilan
terhadap mereka, dan sebaliknya melarang pemberian amnesti bagi orang-orang
tersebut.
Hukum kebiasaan internasional, yang memiliki kekuatan mengikat sama terhadap
negara dengan hukum perjanjian, timbul dari “praktik umum dan konsisten negara-negara
yang diikuti karena perasaan kewajiban hukum” yang dikenal sebagai opinio juris. Dalam
anggapan tradisional tentang hukum kebiasaan internasional, “yang penting adalah
tindakan, tidak hanya kata-kata.” Namun, mereka yang menganggap bahwa hukum
kebiasaan internasional melarang amnesti untuk kejahatan terhadap kemanusiaan
mendasarkan posisi mereka pada Resolusi Sidang Umum yang tidak mengikat, deklarasi
seruan konferensi internasional, dan konvensi internasional yang tidak diratifikasi secara
luas, bukan praktik yang dilakukan oleh banyak negara konsisten dengan aturan tersebut.
Para pakar sering kali mengutip Deklarasi Suaka Teritorial 24 sebagai pengakuan
internasional pertama terhadap kewajiban hukum untuk mengadili para pelaku kejahatan
terhadap kemanusiaan. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa negara tidak boleh
memberikan suaka “bagi semua orang yang perlu diperhatikan dengan serius bahwa ia
melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.” Namun, menurut catatan historis deklarasi
ini, “sebagian besar anggota menekankan bahwa rancangan deklarasi ini tidak ditujukan
untuk menyarankan norma hukum baru atau mengubah aturan hukum internasional yang
sudah ada, namun memberi dasar prinsip kemanusiaan dan moral yang luas yang bisa
dijadikan patokan dalam menyeragamkan praktik mereka berkaitan dengan suaka.” Ini
menjadi bukti bahwa sejak awalnya Sidang Umum memberikan peran bagi dirinya
sebagai penasehat dan bukan pencipta aturan mengikat untuk mengadili kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Bila ada praktik negara yang tersebar luas dalam bidang ini, itu adalah praktik
pemberian amnesti atau impunitas de facto bagi para pelaku kejahatan terhadap
24 GA Res. 2312, 22 UN GAOR Supp. (No. 16) hal. 81, UN Doc. A/6716 (1967).
kemanusiaan. Bahkan, segera setelah diciptakannya isti]ah “kejahatan terhadap
kemanusiaan” terkait dengan pembantaian warga Armenia pada Perang Dunia Pertama,
komunitas internasional menyepakati pemberian amnesti bagi warga Turki yang
melakukannya. Pengadilan juga diabaikan setelah perang Aljazair, ketika, setelah
Kesepakatan Evian pada tahun 1962, Perancis dan Aljazair memutuskan untuk tidak
mengadili, para pelaku kekejaman. Demikian pula, setelah perang Bangladesh pada
tahun 1971, India dan Bangladesh sepakat untuk tidak mengadili warga Pakistan yang
dituduh melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai imbalan
pengakuan politik Bangladesh oleh Pakistan. Akhimya, seperti dibahas di depan,
sejumlah negara, sering kali dengan dukungan PBB, memberikan amnesti bagi para
pelaku kejahatan yang tampaknya termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mereka yang menganggap bahwa terdapat kewajiban dalam hukum kebiasaan
internasional untuk menghukum kejahatan terhadap kemanusiaan menyikapi banyaknya
praktik negara yang bertentangan dengan menyatakan bahwa “bahkan negara-negara
yang mengesahkan perundang-undangan amnesti dan dengan demikian menciptakan
impunitas tidak membantah eksistensi secara mendasar kewajiban untuk mengadili,
namun menggunakan pertimbangan lain, seperti rekonsiliasi nasional atau instabilitas
proses demokratis.” Dukungan bagi pemikiran ini bisa ditemukan dalam keputusan
Mahkamah Internasional dalam kasus Nikaragua dan dalam opini Pengadilan Banding
Tingkat Dua Amerika Serikat dalam kasus Filartiga yang sering kali dikutip.
Jadi, meskipun terdapat seperangkat resolusi Sidang Umum yang menyerukan
pengadilan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan dan argumen kebijakan dan
yurisprundensi yang kuat yang menyerukan pelaksanaan hal itu, praktik negara hingga
kini belum mendukung keberadaan kewajiban dalam hukum kebiasaan internasional
untuk tidak memberikan amnesti bagi kejahatan demikian.
PENGADILAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Uraian di atas menunjukkan kuatnya sumber-sumber hukum internasional untuk
kejahatan serius hak asasi manusia, sekaligus menunjukkan bahwa terdapat kewajiban
bagi setiap negara untuk mengadili kejahatan-kejahatan tersebut. Mengadili atau
menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia telah diterima menjadi salah
satu prinsip dalam hukum hak asasi manusia internasional, yang dikenal dengan prinsip
“human rights violators must be punished”; negara-negara tidak dapat begitu saja
mengabaikan kewajiban tersebut. Apabila kewajiban tersebut diabaikan oleh suatu
negara, maka barulah kewajiban tersebut dapat diambil alih oleh masyarakat
internasional. Dalam kontek inilah kita bicara mengenai hubungan antara pengadilan
nasional dan internasional dalam mengadili kejahatan-kejahatan serius tersebut.
Kehadiran pengadilan hak asasi manusia pada suatu negara (ditingkat nasional seperti
yang terdapat di Indonesia dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia) dapat dipandang sebagai usaha untuk memenuhi kewajiban internasional yang
digambarkan di atas. Dengan menyediakan mekanisme remedi yang efektif di tingkat
nasional--apakah dalam bentuk menghadirkan pengadilan hak asasi manusia secara
khusus, negara tersebut dapat dipandang menunjukkan keseriusannya dalam menangani
pelanggaran hak asasi manusia di dalam negerinya. Hukum internasional mengenal
prinsip “ exhaustion of domestic remedies”, yang mengharuskan penggunaan
semaksimalnya semua upaya hukum yang tersedia di tingkat nasional terlebih dahulu
sebelum menggunakan mekanisme remedi di tingkat internasional dan regional. Jadi
mekanisme remedi internasional hanya diperlukan bila mekanisme remedi nasional tidak
bekerja secara efektif, sehingga korban merasa belum mendapatkan keadilan; ia dengan
demikian boleh menggunakan mekanisme remedi ke tingkat internasional. Karena itu
menyediakan mekanisme remedi yang efektif di tingkat nasional menjadi tanggung jawab
setiap negara.
prinsip “exhaustion of domestic remedies” tersebut sebetulnya dimaksudkan untuk
menjaga agar remedi internasional tidak berfungsi sebagai pengganti remedi di tingkat
nasional. Dalam kaitan dengan itu saya ingin mengutip Prof. Louis Henkin, guru besar
hukum hak asasi manusia internasional dari Columbia University, yang menyatakan:
“The law, politics, and institutions of international human rights, then, do not
replace national laws and institutions; they provide additional international
protections for rights under national law. The international law of human
rights is implemented largerly by national law and institutions; it is satisfied
when national laws and institutions are sufficient”
Menjadi jelas kiranya, bahwa pengadilan nasional merupakan pintu pertama yang
harus dilalui dalam usaha menagih pertanggungjawaban bagi pelanggaran berat hak
asasi manusia. Pengadilan internasional tidak dapat serta-merta menggantikan peran
pengadilan nasional, tanpa melewati pengadilan nasional suatu negara. Jadi peran
pengadilan internasional (apakah yang permanen atau ad hoc) hanya bersifat
komplementer, artinya melengkapi proses pertanggungjawaban ditingkat nasional. Kalau
proses di dalam negeri sudah berjalan dengan memuas, maka peran pengadilan
internasional tidak diperlukan lagi. Kecuali proses yang berjalan di dalam pengadilan
nasional lebih ditujukan untuk melindungi tersangka (atau dijalankan dengan tidak jujur),
maka terbuka bagi pengadilan internasional mengambil perannya. Prinsip ini juga
dikuatkan dalam statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional.
Dalam konteks norma-norma internasional itulah kita harus melihat atau
menimbang kehadiran Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kehadirannya tidak
dengan sendirinya menutup kemungkinan bagi Pengadilan Internasional (apakah
permanen atau adhoc) menerapkan jurisdiksinya atas kejahatan atau pelanggaran berat
hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Makanya masyarakat internasional hingga
saat ini masih terus mengamati dengan tekun proses pertanggungjawaban yang sedang
berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Tim-Tim di Jakarta; apakah berjalan dengan
standar internasional atau tidak?
Dengan melihat hubungan antara pengadilan (hak asasi manusia) nasional dan
internasional, terlihatlah bahwa proses pertanggungjawaban atas kejahatan serius bukan
hanya menjadi milik eksklusif suatu negara. Tetapi juga merupakan tanggungjawab
masyarakat internasional secera keseluruhan. Itu artinya jurisdiksi pengadilan
internasional tetap masih terbuka bagi Indonesia (meskipun Indonesia secara khusus
sudah memiliki Pengadilan HAM), sepanjang pengadilan (hak asasi manusia) nasionalnya
hanya sekedar dijadikan tameng bagi perlindungan bagi para pelaku. Ukuran-ukuran yang
sering dijadikan rujukan untuk menyatakan suatu Negara gagal menjalankan
kewajibannya adalah ketidakinginan mengadili dan ketidakmampuan.
Tetapi harus pula segera ditambahkan disini, bahwa tidak mudah secara politik
untuk membentuk pengadilan hak asasi manusia internasional. Makanya saat ini
masyarakat internasional, PBB, lebih memilih membentuk pengadilan campuran yang
didalamnya terdapat unsur dalam negeri dan internasional seperti terlihat di Timor Leste,
Kosovo, dan Sierra Leonne. Pengadilan Internasional seperti Rwanda dan Bekas-
Yugoslavia dipandang terlalu mahal dan sebagainya.
***
Nilai HAM sebagai Konstitusi Kehidupan
HAK ASASI
Nilai HAM sebagai Konstitusi Kehidupan
Kompas : Rabu, 24 Desember 2008 | 04:05 WIB
Artidjo Alkostar
Pada hakikatnya penegakan hak asasi manusia merupakan upaya mewujudkan nilai
luhur kemanusiaan agar bangsa manusia dapat hidup sesuai dengan fitrah
kemanusiaannya.
Secara normatif, masalah HAM sejak 10 Desember 1948 menjadi bahasa universal.
Penegakan HAM tidak dapat dibatasi oleh perbedaan suku bangsa, agama, ras, dan
keyakinan politik. Nilai HAM merupakan konstitusi kehidupan umat manusia karena
tanpa HAM manusia kehilangan keotentikannya sebagai manusia yang bermartabat.
Manusia yang diperbudak, diperdagangkan, serta dijajah dan disiksa menjadi
kehilangan substansi kemanusiaannya. Formulasi jaminan bagi kebebasan menyatakan
pendapat, berorganisasi, dan kemerdekaan beragama pada dasarnya merupakan
konsekuensi dari konstitusi kehidupan yang mengharuskan manusia menghargai
kebebasan dan menunjang tinggi martabat yang melekat pada dirinya. Secara yuridis,
Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak membenarkan adanya undang-undang dalam suatu
negara yang melanggar norma dasar perlindungan HAM (Ius Cogen) sehingga PBB
akan memberikan reaksi dan sanksi bagi negara yang memberlakukan hukum yang
membenarkan perbudakan dan lain sejenisnya yang merendahkan derajat
kemanusiaan.
Begitu penting tegaknya HAM bagi perjalanan peradaban manusia, maka kejahatan
terhadap kemanusiaan dikualifikasikan sebagai musuh bersama bagi umat manusia
(hostis humanis generis) sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk mengadili
(erga omnes obligation). Jika negara yang bersangkutan tidak mau dan tidak mampu
mengadili penjahat yang melanggar HAM, negara-negara dari bangsa beradab atau
PBB akan mengambil alih tanggung jawab melakukan pengadilan sebagaimana, antara
lain, dilakukan terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Yugoslavia, Rwanda,
Kamboja, dan lainnya.
Pelanggaran HAM yang berat sering dilakukan oleh orang, kelompok, atau
pemerintahan yang memiliki oligarki politik sehingga berkorelasi dengan kejahatan yang
dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik. Kejahatan kemanusiaan merupakan
bentuk khusus (species) dari kejahatan yang umum (genus) karena memiliki dampak
yang meluas dan sistematik serta mendegradasi martabat manusia. Sifat berbahayanya
kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) lebih dahsyat dari
kejahatan biasa, seperti pencurian, penipuan, atau yang sejenisnya. Kejahatan
kemanusiaan berkualifikasi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) jika dilakukan
dengan menyalahgunakan kekuasaan politik atau mempergunakan dominasi kekuatan
bersenjata yang melekat pada kedudukan dan posisi sosial-politik yang ada pada
pelaku.
Prospek HAM di Indonesia
Hukum dan kebijakan kekuasaan negara harus dapat mentransformasikan nilai HAM ke
arah kehidupan bernegara yang berspirit kerakyatan dan perlindungan hak-hak warga
negara yang otentik. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 menjunjung tinggi
kemerdekaan dan nilai kemanusiaan. Untuk itu, negara RI memiliki tanggung jawab
moral dan konstitusional untuk menegakkan HAM secara nasional dan internasional.
Dengan adanya beberapa kemajuan dalam hubungan dalam komunitas regional
negara-negara ASEAN, negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar dapat
berperan lebih proaktif dalam penegakan HAM, baik penyusunan piagam HAM,
pembentukan pengadilan HAM, maupun penyelesaian masalah HAM secara regional
ASEAN. Masalah HAM merupakan masalah kemanusiaan yang selalu muncul sesuai
dengan dinamika sosial-politik dan kemajuan teknologi.
Tuntutan tegaknya HAM sering bergesekan dengan otoritas kekuasaan politik, terutama
kekuasaan penguasa yang otoriter. Konsekuensinya, banyak penguasa politik yang
setengah hati untuk menegakkan HAM secara konsisten. Banyak penguasa politik yang
tidak nyaman dengan keberadaan pengadilan HAM serta lembaga komisi kebenaran
dan rekonsiliasi. Padahal, keberadaan dua institusi tersebut dapat memfasilitasi
tercapainya restorative justice yang bertujuan untuk merestorasi (membangun kembali)
ekuilibrium kehidupan korban kejahatan HAM, masyarakat dan juga pelaku kejahatan
HAM yang biasanya melibatkan penguasa otoriter dan aparatnya. Keseimbangan
spiritual komunitas skateholder (pihak yang berkepentingan terhadap tegaknya HAM)
dan korban perlu dipulihkan agar gairah kehidupan berpendar kembali dalam upaya
menjalani kehidupan dan membangun peradaban. Begitu pula pelaku kejahatan perlu
diberi ruang kontemplasi untuk menyadari dan bertobat demi pemulihan jiwa dan
kesadaran sosialnya.
Dalam mengelola konflik yang timbul dalam kejahatan HAM, negara Afrika Selatan,
Argentina, Cile, El Salvador, dan Guatemala berpengalaman menerapkan konsep
remedy yang dilakukan sebagai complement (pelengkap) dari pelaksanaan pengadilan
HAM. Peran pengadilan HAM tidak dapat digantikan (substitute) oleh peran rekonsiliasi
dan kebenaran. Ide dasar dan pemberdayaan lembaga kebenaran dan rekonsiliasi tidak
bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Semua agama di Indonesia
memiliki semangat keadilan dan pengampunan. Untuk merajut kembali suasana jiwa
yang tercabik akibat adanya kejahatan HAM memang menuntut adanya jiwa besar dari
pelaku kejahatan, korban, atau keluarganya serta masyarakat yang terkena imbas
stakeholder.
Artidjo Alkostar Hakim Agung; Mantan Direktur LBH Yogyakarta
etika profesi
Etika Profesi |download.doc| Sumber:
http://www.consal.org.sg/webupload/forums/attachments/2270.doc
http://students.ukdw.ac.id/~22981938/jurnal11.html
Popon Sjarif Arifin : ETIKA PROFESI sebagai PENGAJAR , Suatu pemikiran ke arah pengembangan profesionalisme
staf pengajar (dosen) seni rupa. Pengertian Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme
adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan
tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah
dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses
pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi)
didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa
(occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi Dua pendekatan untuk
mejelaskan pengertian profesi: 1. Pendekatan berdasarkan Definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang
lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. 2. Pendekatan
Berdasarkan Ciri
Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi
dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan
meneruskan pengetahuan profesional.
Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan tentang profesi
yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3 ciri
yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:
- Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah
seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan
profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara,
pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
- Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin
meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun
pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan.
Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan
menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi
bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
- Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi
berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru,
pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat
dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20
terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks
memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada
abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar
uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya
profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.
Di samping ketiga syarat itu ciri profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua profesi.
Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:
- Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status
profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau
sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil semuanya
harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan
pemiliknya seorang pengemudi profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di
perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka diwajibkan memiliki syarat pendidikan,
misalnya sedikit-dikitnya bergelar magister atau yang lebih tinggi. Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant
dan ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.
- Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya
organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi
bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya
akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian
organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya
pada kepentingan ekonomi anggotanya. Maka hadirin tidak akan menjumpai organisasi pekerja tekstil atau bengkel
yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.
- Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang
:: erwadi online ::
http://erwadi.polinpdg.ac.id Powered by Joomla! Generated: 28 November, 2006, 03:44
harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesional atau menjadi profesional
bagi diri sendiri dapat menyebabkan ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk diri sendiri maka
hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat menggunakan dan mengakses obat-obatan dan
teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. sepuluh ciri lain suatu profesi
(Nana 1997) :
- Memiliki fungsi dan signifikasi sosial
- Memiliki keahlian/keterampilan tertentu
- Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
- Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas
- Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama
- Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional
- Memiliki kode etik
- Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya
- Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
- Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya. Tiga Watak Profesional
Lebih lanjut Wignjosoebroto [1999] menjabarkan profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan
dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan okupasi) ialah
- bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang
digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
- bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
- bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada
sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi
profesi. Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk
tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang
hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi
kesejahteraan umat manusia.
Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan,
maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan
berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang
seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan profesi dan statusnya yang sangat elitis itu? Apakah dalam
hal ini profesi keinsinyuran bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok ini? Jawaban terhadap kedua
pertanyaan ini bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa sulit untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai
macam persoalan, praktek nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai didalam aplikasi pengamalan profesi
di lapangan yang jauh dari idealisme pengabdian dan tegak nya kehormatan diri (profesi). Pada awal pertumbuhan
"paham" profesionalisme, para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup
kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu
memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional (dokter, guru dan kemudian diikuti
dengan banyak profesi lainnya) terus berupaya menjejaskan nilai-nilai kebajikan yang mereka junjung tinggi dan
direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan berdasarkan wawasan keunggulan.
Sementara itu pula, kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi
(yang cenderung dirancang secara eksklusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi,
mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta menjaga dipatuhinya
kode etik profesi yang telah disepakati bersama. Etika
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia
ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral
berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari
etika. Etika dan etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
(a) etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang
karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
(b) Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan
dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya
normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
(a) etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara
yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan,
etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.
Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidak
terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika
:: erwadi online ::
http://erwadi.polinpdg.ac.id Powered by Joomla! Generated: 28 November, 2006, 03:44
menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
(b) Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.
Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan
bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku
walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
(c) Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam
kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah
seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat
ditawar-tawar.
(d) Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik
sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak
bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Etika dan ajaran moral
Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada
sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan
sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.
Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral.
Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar
melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).
Fungsi etika
Etika tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik, itu ajaran moral, melainkan etika merupakan sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Pluralisme moral diperlukan
karena:
(a) pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup
berdampingan;
(b) modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang
pandangan moral tradisional;
(c) berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang
bagaimana manusia harus hidup.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika
terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial
dibagi menjadi:
(1) Sikap terhadap sesama;
(2) Etika keluarga
(3) Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
(4) Etika politik
(5) Etika lingkungan hidup
serta
(6) Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran
baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta
harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Moralitas
Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat di antara sekelompok manusia. Adapun
nilai moral adalah kebaikan manusia sebagai manusia. Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup
supaya menjadi baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara kebaikan moral dan kebaikan pada umumnya. Kebaikan
moral merupakan kebaikan manusia sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan
manusia dilihat dari satu segi saja, misalnya sebagai suami atau isteri, sebagai pustakawan.
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adala sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau
sopan santun. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari
beberapa sumber. Etika dan moralitas
Etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang mereflesikan ajaran moral. Pemikiran
filsafat mempunyai lima ciri khas yaitu rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif. Rasional berarti mendasarkan
diri pada rasio atau nalar, pada argumentasi yang bersedia untuk dipersoalkan tanpa perkecualian. Kritis berarti filsafat
ingin mengerti sebuah masalah sampai ke akar-akarnya, tidak puas dengan pengertian dangkal. Sistematis artinya
membahas langkah demi langkah. Normatif menyelidiki bagaimana pandangan moral yang seharusnya. Etika dan
agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Orang yang percaya menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya.
Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar
kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi,
:: erwadi online ::
http://erwadi.polinpdg.ac.id Powered by Joomla! Generated: 28 November, 2006, 03:44
bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
(1) Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan
memerintahkan sesuatu, tetapu ia juga ingin mengertimengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu
menggali rasionalitas agama.
(2) Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan
bertentangan.
(3) Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang
secara langsung tidak disinggung-singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang
sama.
(4) Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata
sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena
(5) itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari
semua agama dan pandangan dunia. Istilah berkaitan
Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu
yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau
berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah
pulau terpencil atau di tengah hutan. Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia
pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu. Maka ada ungkapa ethos kerja
artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar
yang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah
profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.
Etika terbagi atas 2 bidang besar yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum masih dibagi lagi menjadi prinsip dan
moral dasar etika umum. Adapun etika khusus merupakan terapan etika, dibagi lagi menjadi etika individual dan etika
sosial. Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Kode etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang
benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode
etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa
dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan
demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi
adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi
usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak
sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode
etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode
etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik
Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode
Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
Sifat kode etik profesional
Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi)
yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai
ciri utama keberadaan sebuah profesi.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis
dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya
ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat
masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan
nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga
publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari
profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik
hendaknya cocok untuk kerja keras
Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah
memberikannya.
:: erwadi online ::
http://erwadi.polinpdg.ac.id Powered by Joomla! Generated: 28 November, 2006, 03:44
JURISDIKSI DAN ORGANISASI PENGADILAN HAM
A. Pendahuluan
Setiap negara memiliki kedaulatan di dalam wilayahnya dan berhak menentukan suatu sistem hukum nasional yang menentukan berlakunya hukum nasional atas dasar jurisdiksi substansi (ratione materiae), jurisdiksi temporal (ratione temporis), ratione territorial (ratione loci) dan jurisdiksi personal (ratione personae). Namun demikian terdapat perkembangan yang menarik berkaitan dengan proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat (gross/serious violation of human rights) yang dianggap kejahatan yang sangat berat yang melanggar kepentingan yang dilindungi hukum internasional (delicta juris gentium) dan merupakan musuh semua umat manusia (hostis humani generis) serta merupakan kepentingan, tugas dan kewajiban seluruh negara untuk menegakkan hukum (responsibility to all state/erga omnes). Pelanggaran HAM berat telah mencederai nurani warga seluruh negara di dunia. Atas dasar pemikiran di atas, proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat seperti kejahatan perang (war crimes), genosida (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dalam sejarah mengalami perkembangan yang sangat bervariasi. Di samping pengadilan nasional (misalnya Indonesia atas dasar UU No. 26 Tahun 2000), berkembang pula pengadilan supranasional ( mis. IMT Nuremberg, IMTFE di Tokyo, ICTR, ICTY dan ICC) dan perpaduan antara pengadilan nasional dan internasional (Hybrid Model) seperti yang berkembang di Sierra Leonne, Kamboja dan Timor Timur.
7
Perkembangan lain yang menarik adalah praktek penerapan jurisdiksi universal (universal jurisdiction) oleh negara-negara tertentu di mana nasionalitas terdakwa atau para korban, atau tempat di mana kejahatan dilakukan tidak menentukan di mana dan kapan suatu peradilan dapat dilakukan., sehingga pengadilan setiap negara dapat mengadilinya.
Sekalipun proses peradilan internasional telah banyak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana secara individual (individual criminal responsibility) terhadap pelbagai pelanggar HAM berat (kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan), namun sistem hukum nasional tetap merupakan pilihan utama (primary fora) untuk menegakkan pertanggungjawaban tersebut. Hal ini sesuai dengan kewajiban negara untuk menegakkan prinsip supremasi hukum. Pertimbangan lain adalah kedekatannya dengan tempat, suasana dan iklim pada saat kejahatan terjadi, dan kedekatannya dengan pelaku serta korban. Tribunal ad hoc internasional (mis. ICTY dan ICTR) sekalipun menggunakan istilah ‘primacy’ terhadap pengadilan nasional (Art. 9.2 ICTY Statute : ’The International Tribunal shall have primacy over national court’), pada dasarnya tetap memberikan kesempatan mengadili terlebih dahulu kepada sistem pengadilan nasional. Istilah yang digunakan dalam Preamble ICC lebih jelas yakni ‘complementary’ (ICC…... shall be complementary to national criminal jurisdiction).
B. Asas-asas Umum Yurisdiksi Pengadilan
Secara umum dapat dikatakan bahwa sistem pengadilan nasional tidak mungkin dapat menerapkan jurisdiksi atas semua kejahatan tanpa mempedulikan di mana
8
kejahatan tersebut terjadi. Jurisdiksi nasional tersebut harus mentaati ketentuan-ketentuan baik yang diatur oleh hukum nasional maupun asas-asas hukum internasional.
Pada dasarnya terdapat ketentuan hukum internasional yang mengakui 5 (lima) landasan jurisdiksi tersebut :
a. Asas teritorialitas (the territorial principle) yang menegaskan bahwa setiap negara berhak mengatur dan menerapkan hukumnya terhadap perbuatan yang seluruh atau sebagian bagian substansialnya dilakukan di wilayah teritorialnya. Asas ini di beberapa negara mengalami perluasan , yaitu hokum pidana nasional diberlakukan juga apabila suatu bagian elemen utama dari akibat (substantial effect) kejahatan terjadi di negara tersebut (the effect principle);
b. Asas nasionalitas (the nationality principle) yang mengatur bahwa setiap negara dapat menerapkan jurisdiksinya terhadap pelaku kejahatan yang merupakan warganegaranya, tanpa menghiraukan tempat dilakukannya perbuatan. Hal ini berkaitan dengan aktivitas, kepentingan, status dan hubungan warganegaranya. Ada negara yang membatasi berlakunya asas ini untuk tindak pidana tertentu yaitu kejahatan berat, tetapi banyak juga yang menerapkannya untuk semua kejahatan tanpa memperhatikan di mana kejahatan dilakukan;
c. Asas perlindungan (the protective principle) yang mengatur bahwa perbuatan yang bersifat extraterritorial yang dilakukan oleh warganegaranya akan menimbulkan bahaya baik aktual maupun potensial terhadap kepentingan penting negara, biasanya berkaitan dengan keamanan nasional atau integritas 9
dan beberapa fungsi penting dari negara. Termasuk di sini espionage, pemalsuan uang dan sumpah palsu di depan pejabat konsuler;
d. Asas personalitas pasif (the passive personality principle). Asas ini menegaskan jurisdiksi negara untuk diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan di luar teritori negara oleh seorang bukan warganegara, di mana korban perbuatan tersebut adalah warganegara negara tersebut. Biasanya hal ini diterapkan terhadap teroris dan pelaku serangan terorganisasi yang lain terhadap warganegara dengan alas an kewarganegaraannya; tidak jarang digunakan untuk mengadili individu yang melakukan kejahatan yang diatur hukum nasional yang dilakukan di luar negeri, termasuk pelanggaran HAM;
e. Asas universalitas (the universality principle) yang sangat penting untuk mengadili pelanggaran HAM berat dan kejahatan-kejahatan lain yang diakui oleh masyarakat negara-negara sebagai kejahatan yang menarik perhatian internasional seperti pembajakan di laut dan di udara serta mungkin terorisme dan perdagangan budak. Asas ini memungkinkan suatu negara untuk menerapkan jurisdiksi terhadap pelaku kejahatan tertentu yang sangat berat dan berbahaya terhadap umat manusia, tanpa memperhatikan apakah negara tersebut ada kaitannya (nexus) dengan kejahatan, pelaku atau korban. Dalam hal ini setiap negara dianggap mempunyai kepentingan untuk menerapkan jurisdiksi ini atas kejahatan seperti pembajakan, perdagangan budak, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, sabotase dan genosida. Pengalaman menunjukkan bahwa dasar hukum - apakah traktat atau kebiasaan - bervariasi dari kejahatan yang satu ke kejahatan yang lain. Apabila kejahatan tersebut berkaitan dengan suatu ‘erga omnes obligation’ atau suatu ‘jus 10
cogens norm’ (peremptory norms) maka alasan setiap negara untuk menerapkan jurisdiksinya lebih kuat. Namun demikian apabila negara yang memiliki territorial memang berkehendak (willing) dan mampu (able) untuk mengadili, negara lain pada umumnya menangguhkannya. Perjanjian (treaty) yang mengijinkan (permit) negara untuk menerapkan hukum atas dasar jurisdiksi universal termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Penyiksaan (Torture Convention) 1984. Kemudian yang mewajibkan (require) adalah 1956 Slavery Convention dan Apartheid Convention. Apabila tidak diatur dalam treaty, maka yang berlaku adalah hukum kebiasaan internasional. Dalam hal ini sifatnya mengijinkan (permissive) dan tidak memerintahkan (mandatory). (‘States may, but are not required’). Saat ini dalam beberapa hal diterapkan kewajiban negara untuk mengekstradisikan atau menuntut pelaku (aut dedere aut judicare).
C. Yurisdiksi Pengadilan HAM
Pengadilan HAM mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara :
1. Pelanggaran HAM yang berat diwilayah teritorial Negara Republik Indonesia.
2. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar batas wilayah Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini dimaksud untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM berat diluar batas wilayah negara Republik Indonesia.
11
3. Perkara pelanggaran HAM Berat yang dilakukan setelah UU no 26 Tahun 2000 diundangkan artinya Pengadilan HAM hanya dapat memutus dan memeriksa pelanggaran HAM berat yang dilakukan setelah tanggal 23 Nopember 2000. sedangkan untuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan sebelum tanggal 23 Nopember 2000 berdasarkan pasal 43 UU no. 26 tahun 2000 akan diperiksa dan diputus melalui Pengadilan HAM ad hoc yang dalam hal ini diberlakukan retroaktif.
4. Perkara Pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 tahun keatas pada saat melakukan pelanggaran HAM berat. Dalam hal perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan Pengadilan HAM tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Seseorang berumur dibawah 18 tahun yang melakukan pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri.
Yang dimaksud dengan “memeriksa dan memutus” adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Organisasi Pengadilan HAM
Pasal 1 UU Peradilan HAM menentukan: bahwa Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM bukanlah pengadilan yang berdiri sendiri seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer atau Pengadilan Tata 12
Usaha Negara, melainkan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di daerah kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Keberadaan pengadilan HAM sama dengan keberadaan Pengadilan anak atau Praperdilan, hanya saja dalam pengadilan HAM, penentuan dan komposisi hakimnya ditentukan tersendiri sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000.
Apabila Hakim pengadilan anak dan hakim praperadilan langsung menggunakan hakim pengadilan negeri, berbeda dengan hakim pengadilan HAM yang diangkat khusus sesuai UU No 26 Tahun 2000.
Dasar pertimbangan pembentukan Pengadilan HAM sebagaimana yang termuat dalam penjelasan umum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah sebagai berikut :
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;
13
2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
Selanjutnya, dijelaskan pula tentang ciri khusus dari pengadilan HAM yaitu dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat, maka diperlukan :
a. penyelidik ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana;
c. ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d. ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e. ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Untuk tahap pertama pertama dibentuk pengadilan HAM di jakarta pusat, Medan, surabaya dan makassar yang wilayah hukumnya meliputi :
1. Pengadilan HAM Jakarta Pusat, meliputi wilayah :
Daerah khusus ibukota Jakarta.
Propinsi Jawa Barat
Banten
Sumatera Selatan
Lampung
14
Bengkulu
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
2. Pengadilan HAM Medan meliputi wilayah :
Sumatera Utara,
Daerah Istimewa Aceh,
Riau,
Jambi.
Sumatera Barat.
3. Pengadilan HAM Surabaya meliputi wilayah :
Jawa Timur
Jawa Tengah,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Bali
Kalimantan Timur
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
4. Pengadilan HAM Makassar meliputi wilayah :
Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah,
Maluku Utara
Maluku
Irian Jaya
15
Langganan:
Komentar (Atom)