Translate

Senin, 21 Oktober 2013

Dasar Hukum Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan pada Siang Hari

Pertanyaan:
Undang-undang nomor berapa yang mengatur kendaraan bermotor yang menyalakan lampu di siang hari? Dan apakah UU tersebut efektif diterapkan bagi pengendara motor?

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu mari kita simak bunyi pasal yang mengatur tentang penggunaan lampu utama dalam Pasal 107Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) berikut:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
 
Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
 
Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”). Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak pada pengemudi sepeda motor saja. Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut. Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
 
Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkanPasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Sedangkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
 
Menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai apakah UU yang mengatur kewajiban menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari tersebut efektif diterapkan bagi pengendara sepeda motor atau tidak, kami mengacu pada penjelasan dalam artikel yang dibuat oleh Dr. Ferry Hadary, M. Eng, dosen Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura, berjudul Menyalakan Lampu Sepeda Motor di Siang Hari, Masihkah Menjadi Kontroversi? yang kami akses dari laman resmi Universitas Tanjungpura.
 
Menurut Hadary, Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa dengan adanya penerapan aturan DRL tersebut mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20 persen hanya dalam jangka waktu dua bulan. Di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen. Hasil persentase pada daerah atau negara lain di atas kiranya cukup membuktikan tingkat efektifitas DRL untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
 
Referensi:
http://www.untan.ac.id/?p=314, diakses pada 30 September 2013 pukul 14.40 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar