Apa yang dapat digunakan sebagai barang bukti apabila pencemaran nama baik dilakukan di depan umum? Apakah harus ada barang bukti berbentuk surat?
Jawaban:
Pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) disebut dengan penghinaan. Dalam hal ini, kami berasumsi pencemaran nama baik yang Anda maksud dilakukan bukan melalui media elektronik. Pembahasan mengenai pembuktian pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik Anda dapat menyimak artikel-artikel berikut:
Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik tersebut dapat dilakukan secara lisan (Pasal 310 ayat [1] KUHP) maupun dengan tulisan atau gambar (Pasal 310 ayat [2] KUHP).
Lebih lanjut, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penghinaan itu sendiri ada 6 macam, yaitu:
1. Menista (Pasal 310 ayat [1] KUHP);
2. Menista dengan surat (Pasal 310 ayat [2] KUHP);
3. Memfitnah (Pasal 311 KUHP);
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP);
5. Mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP); dan
6. Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318 KUHP).
Dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan secara lisan sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum maka pencemaran nama baik itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa barang bukti berbentuk surat diperlukan dalam membuktikan pencemaran nama baik secara lisan. Yang terpenting adalah bahwa tuduhan tersebut dilakukan di depan orang banyak.
Ini berbeda dengan pencemaran nama baik dengan tulisan, dimana media yang digunakan dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut dapat berupa tulisan (surat) atau gambar. Dalam hal pencemaran nama baik dengan tulisan, maka surat atau gambar tersebut dibutuhkan sebagai bukti adanya pencemaran nama baik tersebut.
Anda juga harus membedakan antara barang bukti dan alat bukti. Yang termasuk ke dalam barang bukti sesuai Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah:
1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sedangkan, yang termasuk alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP) adalah:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Lebih lanjut mengenai barang bukti dan alat bukti, Anda dapat membaca artikel-artikel berikut ini:
Jadi, dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan secara lisan, Anda dapat membuktikannya dengan keterangan saksi. Keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang memenuhi kriteria keterangan saksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu:
1. Yang saksi lihati sendiri;
2. Saksi dengar sendiri;
3. Dan saksi alami sendiri;
4. Serta dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.
Akan tetapi, Anda harus membuktikan dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana diharuskan oleh Pasal 183 KUHAP:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Penjelasan mengenai yang dimaksud dengan “dua alat bukti yang sah” dapat kita lihat dalam buku M. Yahya Harahap yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 283-284), yang mengatakan bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus merupakan:
1. Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat maupun petunjuk, dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut harus “saling bersesuaian”, “saling menguatkan”, dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain;
2. Atau bisa juga, penjumlahan dua alat bukti itu berupa keterangan dua orang saksi yang saling bersesuaian dan saling menguatkan, maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan terdakwa, asal keterangan saksi dengan keterangan terdakwa jelas terdapat saling persesuaian.
Sedangkan, dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan dengan tulisan, Anda dapat menggunakan surat tersebut sebagai barang bukti, yaitu benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Dapat juga digunakan sebagai alat bukti, yaitu termasuk alat bukti surat lain (yaitu surat yang bukan termasuk berita acara atau surat resmi yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan dari seorang ahli), sebagaimana terdapat dalam Pasal 187 huruf d KUHAP. Dengan syarat bahwa “surat lain” tersebut hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan alat pembuktian yang lain.
Jadi, barang bukti berbentuk surat bukan suatu keharusan. Hal itu bergantung kepada pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan oleh orang tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar