Translate

Minggu, 14 Juli 2013

Apakah Seorang Kleptomania Dapat Dihukum?

Pertanyaan :
Apakah jika seseorang yang mempunyai penyakit kleptomania bisa dipidana? Terima kasih.

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Sebelumnya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengankleptomaniaMerriam-Webster Dictionary memberikan pengertian atas kleptomania sebagai berikut:
 
“a persistent neurotic impulse to steal especially without economic motive.”
 
Sedangkan, dalam laman kamuskesehatan.com kleptomania diartikan:
 
“… gangguan kontrol impuls yang ditandai oleh kegagalan berulang untuk tidak mencuri.”
 
Dari pengertian-pengertian di atas dapat dilihat bahwa kleptomania pada dasarnya adalah keinginan impuls untuk mengambil barang yang bukan miliknya tanpa ada motif ekonomi di baliknya (karena biasanya barang yang diambil juga bukanlah barang yang bernilai tinggi). Berdasarkan pengertian di atas, kleptomania dapat digolongkan ke dalam sakit jiwa.
 
Kleptomania ini berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian. Melihat pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda mempertanyakan bagaimana jika terjadi tindak pidana pencurian oleh seorang kleptomania, apakah akan dipidana atau tidak.
 
Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
 
Dalam pasal ini tidak dikatakan bahwa maksud dari pencurian itu adalah untuk memperkaya diri, akan tetapi sekedar untuk memiliki barang yang bukan milikinya. Selain itu, tujuan pencurian tidak selalu untuk memperkaya diri dapat dilihat juga dari pengertian mengenai “barang”. R. Soesilo, terkait pasal ini, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa “barang” adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang. Dalam pengertian “barang” masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.
 
Melihat pada ketentuan dalam Pasal 362 KUHP, maka seorang kleptomania yang mengambil barang milik orang lain dapat dipidana berdasarkan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam hukum pidana ada yang disebut dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf.
 
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana? dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a.    Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b.    Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).
 
Kleptomania lebih mengarah kepada alasan pemaaf, yang berhubungan dengan keadaan si pelaku. Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:
 
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
 
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, dikatakan bahwa sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:
a.    Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.
b.    Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.

Mengenai pasal ini Jan Remmelink, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 212), sebagaimana kami sarikan, bahwa harus ada hubungan kausal antara penyakit dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Jan Remmelink (Ibid, hal 213) juga mengutip pendapat seorang psikiater bernama Ramaer yang mengatakan bahwa jika hubungan kausal tidak dapat dibuktikan, pelaku yang sakit jiwa akan tetap dijatuhi pidana, namun di dalam tahapan eksekusi harus disediakan fasilitas-fasilitas tertentu.
 
Dalam hal ini untuk mengetahui apakah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang kleptomania dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau tidak, pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud “dapat dimintakan pertanggungjawaban” menurut hukum pidana.
 
Jan Remmelink (Ibid, hal 213) mengutip pendapat Prof. Van Hamel, mengatakan bahwa kemampuan untuk bertanggungjawab (secara hukum) adalah suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yakni (1) memahami arah-tujuan faktual dari tindakan sendiri; (2) kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang; (3) adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa definisi tersebut dibuat dengan merujuk pada sejarah perundang-undangan, khususnya dari Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana kecuali bila tindak pidana tersebut dapat diperhitungkan pada pelaku, dan tidak ada perhitungan demikian bila tidak ditemukan adanya kebebasan pelaku untuk bertindak – kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dilarang atau justru diwajibkan oleh undang-undang – sehingga pelaku tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dilarang dan tidak mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya tersebut.
 
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa ada banyak hal untuk menentukan apakah seorang kleptomania tersebut dapat dipidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Dalam hal ini Hakimlah yang akan memutuskan dapat atau tidaknya orang tersebut dimintai pertanggungjawabannya. Tentu saja dengan meminta pendapat dari dokter penyakit jiwa (psikiater).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor.
2.    Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama.
3.    http://www.merriam-webster.com/medical/kleptomania diakses pada 10 Juli 2013 pukul 17.00 WIB
4.    http://kamuskesehatan.com/arti/kleptomania/ diakses pada 12 Juli 2013 pukul 17.00 WIB

Sumber :  BUNG POKROL

Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif

Dalam Perma No. 2 Tahun 2012 khususnya mengenai tindak pidana pencurian ringan, apakah dapat diselesaikan dengan restorative justice, dan apa kaitannya restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan? Serta bagaimana kedudukan perma dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang ada? Dan yang terakhir, apa latar belakang MA mengeluarkan PERMA No 2 Tahun 2012? Thanks. Tolong dijawab, karena banyak publik yang ingin mengetahuinya. Salam.

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt50f8bc5fd2478/lt50fcf1caabcfc.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda,
Restorative justice dan penyelesaian perkara pencurian ringan
Istilah Restorative Justice merupakan terminologi asing yang baru dikenal di Indonesia belakangan ini dengan istilah Keadilan Restoratif. Definisi restorative justice menurut Black’s Law Dictionary, yaitu:
“An alternative delinquency sanction that focuses on repairing the harm done, meeting the victim’s needs, and holding the offender responsible for his or her actions . . . Restorative justice sanctions use a balanced approach, producing the least restrictive disposition while stressing the offender’s accountability and providing relief to the victim. The offender may be ordered to make restitution, to perform community service, or to make amends in some other way that the court orders.”
Black’s Law Dictionary, 8th ed. (St. Paul, MN: West Thomson, 2004) s.v. “restorative justice”
Dari definisi tersebut di atas, maka Keadilan Restoratif akan bertentangan denganasas legalitas dan kepastian hukum (rechtzakerheid). Hal ini karena Keadilan Restoratif tidak berfokus pada hukuman penjara, melainkan pada bagaimana perbaikan/pemulihan keadaan korban pascaterjadinya suatu tindak pidana. Dalam hal ini, pelaku tindak pidana dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi, melakukan kerja sosial, atau tindakan wajar lainnya yang diperintahkan oleh penegak hukum/pengadilan.
Menjawab pertanyaan Anda, pada intinya Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”), dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menyelesaikan polemik mengenai batasan nilai kerugian dalam suatu tindak pidana ringan, yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada waktu dulu dan bagaimana penerapannya pada masa kini. Misalnya, dalam tindak pidana pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP), penipuan ringan (Pasal 379 KUHP), dan lain-lain, yang semula nilai kerugiannya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah dan penyesuaian maksimum penjatuhan pidana denda, yang dahulu sebesar dua ratus lima puluh rupiah, kini dilipatkangandakan menjadi 1000 (seribu) kali (Vide: Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012)
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan nilai emas pada saat KUHP peninggalan belanda, yang sebelumnya disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan nilai emas pada saat ini. Sehingga dengan adanya penyesuaian tersebut, maka nilai barang atau kerugian dalam tindak pidana ringan, yang semula ditetapkan tidak lebih dari dua puluh lima puluh rupiah sekarang ditetapkan menjadi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah (Pasal 2 ayat [1] Perma No. 2 Tahun 2012).

Mengenai pertanyaan awal Anda yang menanyakan bahwa apakah dengan adanya Perma No. 2 Tahun 2012, tindak pidana pencurian ringan dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, maka menurut hemat saya selaku penjawab, Perma No. 2 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai penyesuaian batasan nilai kerugian dan ganti rugi tindak pidana ringan, salah satu contohnya adalah pencurian ringan, dan tidak serta-merta menerapkan Restoratif Justice. Lalu, bagaimana jika seorang pelaku pencurian ringan tidak mempunyai harta lagi untuk membayar denda sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012, karena uang hasil pencurian tersebut sudah dihabiskan untuk membeli “sepotong roti”? Tentunya hal ini masih “jauh panggang dari api” dengan Keadilan Restoratif yang sudah diterapkan oleh negara-negara yang lebih maju.
Kedudukan Perma dalam hierarki peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”), maka kedudukan suatu Perma dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah hanya termasuk dalam jenis “Peraturan Perundang-Undangan lainnya”, selain dari yang ada dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR,
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pada prinsipnya, kedudukan Perma sendiri sangat bergantung pada perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Jadi, Perma tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (videPasal 8 ayat [2] UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
Latar belakang diterbitkannya Perma No. 2 Tahun 2012
Mengenai latar belakang Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 2 Tahun 2012 tersebut, adalah karena sudah kurang relevannya ketentuan nilai kerugian dan denda  tindak pidana ringan dalam KUHP peninggalan Belanda dengan situasi dan kondisi masa kini. Selain itu, alasan lainnya yakni banyaknya perkara yang seharusnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan namun diproses hukum menjadi tindak pidana biasa. Misalnya, pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), yang ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah) diproses secara hukum oleh penyidik dan dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum dengan menggunakan ketentuanPasal 362 KUHP, yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, dengan alasan kerugiannya sudah melebihi dua puluh lima rupiah.
Sebagai referensi untuk Anda dan pembaca lainnya, maka pakar Hukum Pidana Indonesia, Andi Hamzah dari kunjungannya ke Belanda, berpendapat bahwa ternyata 60% perkara yang ada di tangan jaksa di Belanda diselesaikan melaluiafdoening buiten process atau settlement out of judiciary (penyelesaian perkara di luar pengadilan) atau dengan kata lain dengan menerapkan Restorative Justice. Sedangkan, di Indonesia yang menganut asas legalitas, Lembaga Pemasyarakatan semakin sesak karena banyak perkara-perkara pidana “orang kecil” yang dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, penjatuhan pidana penjara belum tentu menimbulkan efek jera dan diduga menjadi pembelajaran yang negatif bagi seorang narapidana, sebagaimana dikatakan adagium ini: “too short for rehabilitation, too long for corruption” (di dalam penjara, terlalu singkat untuk pemulihan dan terlalu lama untuk pembusukan).
Untuk itu, sudah saatnya dilakukan pembaharuan atas hukum pidana dan hukum acaranya, termasuk di dalamnya memasukan ketentuan mengenai Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana yang tidak hanya cukup diatur oleh peraturan setingkat Perma, melainkan harus dengan kekuatan sebuah Undang-Undang.
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.
Catatan editor:
Pengertian keadilan restoratif dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Dasar hukum:
5.    Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Selasa, 09 Juli 2013

AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS PERDATA

Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) sistem pewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.
Ahli waris merupakan orang yang menerima harta warisan. Ketentuan mengenai ahli waris dalam hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam memiliki konsep yang berbeda. Tulisan kali ini terlebih dahulu akan khusus membahas mengenai konsep ahli waris menurut hukum waris perdata.
Ahli waris menurut hukum waris perdata tidak dibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris (Perhatikan Pasal 852 KUHPerdata).
Jauh dekatnya hubungan darah dapat dikelompokkan menjadi (4) empat golongan, yaitu :
1.  Ahli waris golongan I
Termasuk dalam ahli waris golongan I yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda/duda. Pada golongan I dimungkinkan terjadinya pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris).
Mengenai pergantian tempat ini, Pasal 847 KUHPerdata menentukan bahwa tidak ada seorang pun dapat menggantikan tempat seseorang yang masih hidup, misalnya anak menggantikan hak waris ibunya yang masih hidup. Apabila dalam situasi si ibu menolak menerima warisan, sang anak bertindak selaku diri sendiri, dan bukan menggantikan kedudukan ibunya.
2.  Ahli waris golongan II
Termasuk dalam ahli waris golongan II yaitu ayah, ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3.  Ahli waris golongan III
Termasuk dalam ahli waris golongan III yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu.
4.  Ahli waris golongan IV
Termasuk dalam ahli waris golongan IV yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, sampai derajat ke enam.
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu sebagai berikut :
1.  Memiliki hak atas harta
  • Ab intestato, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang, misalnya ahli waris anak, suami, isteri, kakek, nenek, sebagaimana diatur dalam ahli waris golongan I sampai dengan IV.
  • Testamenter, maksudnya ahli waris yang mendapatkan bagian berdasarkan wasiat dari pewaris yang dibuat sewaktu hidupnya.
  • Perhatikan ketentuan Pasal 2 KUHPerdata. Pasal 2 KUHPerdata memuat ketentuan bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya, dianggap telah dilahirkan apabila untuk kepentingan si anak dalam menerima bagian dalam harta warisan.
2.  Dinyatakan patut mewaris
Menurut Pasal 838 KUHPerdata seseorang yang dianggap tidak patut untuk mewaris dari pewaris adalah sebagai berikut :
  • Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris.
  • Mereka yang pernah divonis bersalah karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
  • Mereka yang mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
  • Mereka yang terbukti menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Berikut hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris menurut hukum waris perdata, yaitu :
1.  Hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan
Perhatikan ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata. Kesepakatan untuk tidak membagi warisan adalah dalam waktu lima tahun, setelah lima tahun tersebut dapat diadakan kesepakatan kembali di antara para ahli waris.
2.  Hak saisine
Perhatikan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata. Seseorang dengan sendirinya karena hukum mendapatkan harta benda, segala hak, dan piutang dari pewaris, namun seseorang dapat menerima atau menolak bahkan mempertimbangkan untuk menerima suatu warisan.
3.  Hak beneficiary
Perhatikan Pasal 1023 KUHPerdata. Hak beneficiary yakni hak untuk menerima warisan dengan meminta pendaftaran terhadap hak dan kewajiban, utang, serta piutang dari pewaris.
4.  Hak hereditas petitio
Perhatikan Pasal 834 KUHPerdata. Hak hereditas petitio yakni hak untuk menggugat seseorang atau ahli waris lainnya yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan yang menjadi haknya.

RESEP KUE BOLU KUKUS SANTAN



Bahan-bahan:

  • 1 sdm emulsifier
  • 500 gram gula pasir
  • kemaren pake fanta yg ichigo)
  • 6 butir telur
  • 200 cc santan kara (90 ml air hangat+4 sdm penuh santan bubuk– ini utk 1/2 resep)
  • 200 cc sprite (
  • vanili secukupnya
  • pasta coklat/pandan/strawberi
  • 500 gram terigu
Cara membuat roti bolu mekar:
  • Panaskan kukusan, beri serbet pada tutup kukusan
  • Campur semua bahan dan mikser dengan kecepatan tinggi selama 10 menit
  • Beri warna sesuai selera
  • Isi adonan ke cetkan berselang seling
  • Kukus lebih kurang 10-15 menit
Tips khusus untuk resep ini :
  • Kocok adonan sampai kental, ciri adonan kalau dituang pake sendok berat, lama baru jatuh kembali
  • Isi cetakan sampai penuh, kalau nggak penuh adonan gak mau mekar karena ketekan dinding kertasnya
  • Jangan terlalu penuh dandangnya, beri jarak antar cetakan supaya kuenya dapat banyak uap
  • Masukkan adonan saat dandangnya sdh menghasilkan banyak uap dan pake api yg besar

Resep Kue Bolu Pisang Keju



Bahan-bahan:
  • 6 sdm susu kental manis putih
  • 500 g pisang Ambon/raja sereh, kupas, haluskan
  • 10 kuning telur ayam
  • 8 putih telur ayam
  • 200 g gula pasir
  • 50 g mentega/margarin, lelehkan
  • 50 g keju Cheddar, parut

Ayak:
  • 200 g tepung terigu
  • 1/2 sdt baking powder

Proses dan Cara membuat:
  • Aduk susu dan pisang hingga tercampur rata.
  • Kocok telur dan gula hingga kental, mengembang dan warnanya pucat.
  • Masukkan campuran pisang sambil aduk hingga rata
  • Tambahkan sebagian campuran terigu. Aduk rata.
  • Tuangkan mentega/margarin leleh, aduk rata.
  • Tambahkan sisa terigu, aduk rata.
  • Tuang ke dalam loyang segi empat 22×10x10 cm yang sudah disemir margarin dan ditaburi sedikit terigu. Ratakan.
  • Taburi keju parut. Panggang dalam oven panas 180 C selama 45 menit hingga matang.
  • Angkat, dinginkan.

Resep Kue Bolu Pandan



Bahan:
1. 6 butir telur ayam
2. 150 gram gula pasir halus
3. 100 gram mentega yang nantinya dilelehkan
4. 1 sendok teh pasta pandan atau 1 sendok makan air daun suji pandan

Bahan yang di ayak:
1. 150 gram tepung terigu (recomended: segitiga biru)
2. 1/2 sendok teh baking powder

Cara Membuat kue Bolu Pandan:

  • Pertama-tama, kocok telur dan gula hingga kental, berwarna putih, dan mengembang.
  • Lalu masukkan campuran terigu secara bertahap bergantian dengan mentega yang sudah dilelehkan. Ini bertujuan agar bahan tercampur dengan baik.
  • Kemudian tambahkan pasta pandan atau air daun suji pandan dan aduk hingga rata. pasta pandan atau air daun suji pandan ini berguna untuk memberi warna dan aroma kehijau-hijauan pandan.
  • Bahan yang sudah diaduk dengan rata tersebut kemudian dituangkan ke dalam loyang bundar 20 cm yang sudah di olesi mentega dan ditaburi sedikit terigu lalu ratakan.
  • Panggang dalam oven panas 180 C selama 30 menit hingga matang.
  • Jika sudah matang, angkat dan dinginkan.

Resep Kue Bolu Gulung



Bahan bolu:
1. 7 butir kuning telur
2. 2 butir putih telur
3. 50 gr gula pasir
4. 40 gr tepung terigu
5. ½ sdt baking powder atau soda kue
6. 50 gr margarin dicairkan
7. 1 sdm susu kental manis
8. 1 sdm rhum
9. 1 sdt madu

Bahan buttercream:
a. 100 gr margarin
b. 100 gr gula halus
c. ½ butir kuning telur

Cara membuat buttercream:
1. Kocok semua bahan hingga mengembang dan berwarna putih seperti krim
2. Masukkan sedikit essence coklat, moka, atau bubuk teh hijau (matcha) bila suka

Cara membuat kue bolu:
1. Pecahkan telur, pisahkan kuning telur dari putih telur
2. Kocok telur dan gula pasir dengan handmixer sampai betul-betul mengembang
3. Masukkan susu, rhum, madu, terus aduk
4. Masukkan tepung terigu yang sudah diayak dan dicampur soda kue
5. Aduk campuran terigu dan kocokan telur memakai spatula atau sendok besar
6. Masukkan margarin cair, aduk sedikit
7. Tuang ke dalam loyang dangkal yang sudah diolesi margarin dan ditaburi tepung terigu
8. Panggang di dalam oven yang panasnya 220 C selama 10 menit. Kue jangan sampai kering betul karena mudah patah sewaktu digulung
9. Angkat dari oven dan keluarkan kue dari loyang dengan menggunakan alas kertas roti
10. Langsung diolesi dengan selai bila kue ingin diisi selai, atau tunggu hingga dingin sebelum diolesi buttercream agar krim tidak meleleh.
11. Gulung kue dengan perlahan-lahan agar tidak patah.

Tips :
1. Kalau tidak mau dan tidak suka memakai rhum juga tidak apa-apa
2. Pemakaian baking powder atau soda kue bisa membuat kue terlalu mengembang, kue justru lebih enak tanpa bahan kimia tambahan

Resep Kue Bolu Coklat



Bahan-bahan:
1. Mentega 1/4 Kg
2. Gula Halus 3/8 Kg
3. Telur 12 butir
4. Vanili 2 Bungkus kecil
5. Ovalet 1/2 Sendok Makan
6. Terigu 3 1/2 ons
7. Coklat Bubuk 1/2 Kardus
8. Susu Bubuk Putih 5 Sendok Makan

Alat yang digunakan:
1. Baskom untuk tempat adonan
2. Mixer untuk mixing
3. Oven untuk memanggang
4. Loyang (big size)

Cara Membuat:
1. Baca Basmalah (berdoa mudah-mudahan kuenya enak)
2. Pisahkan isi telur (kuning dan putih) di tempat berbeda, putih telur di tempat tertentu
sedangkan kuning telurnya bisa tetap berada di dalam cangkang.
3. Masukkan mentega, gula halus, vanili dan ovalet ke dalam baskom lalu mulai di-mix pake
mixer selama kurang lebih 10 menit.
4. Setelah itu campur adonan dengan kuning telur yang dimasukkan satu persatu ke dalam
baskom (adonan harus di-mix terus menerus selama kuning telur dimasukkan, tujuannya
biar rata) selama kurang lebih 10 menit.
5. Setelah itu masukkan terigu sedikit demi sedikit ke dalam adonan, aduk sampai rata
6. Setelah itu masukkan susu bubuk sedikit demi sedikit ke dalam adonan, aduk sampai rata
7. Setelah itu masukkan coklat bubuk sedikit demi sedikit ke dalam adonan, aduk sampai rata
(untuk langkah 5-6-7 waktu yang dibutuhkan kira-kira 15 menit)
8. Mix putih telur yang sudah dipisahkan selama 5 menit di tempat terpisah.
9. Masukkan putih telur yang sudah di-mix ke dalam baskom yang berisi adonan, lalu mix
selama 10 menit atau gunakan insting anda sebagai pembuat kue apakah adonan sudah
siap atau belum :).
10. Masukkan adonan kue yang sudah siap ke dalam loyang, lalu panggang di dalam oven
selama +- 40 menit suhunya 25 derajat celcius atau gunakan insting anda sebagai
pembuat kue apakah kue bolu sudah masak atau belum :).
11. Pegang loyangnya hati-hati (soalnya panas), terus letakkan di tempat yang sudah
disediakan.12. Baca Hamdalah (akhirnya selesai juga pembuatannya)
12. Hmm... sepertinya sudah siap dihidangkan, enak atau nggak enak jangan lupa bagi-bagi