Translate

Senin, 21 Oktober 2013

Risiko Pidana Punya 'Wanita Idaman Lain'

Pertanyaan:
Teman saya laki-laki yang sudah punya istri, melakukan affair dengan WIL. Seringkali WIL tersebut mengancam bisa menghancurkan kehidupan teman saya, tetapi wanita tersebut menerima uang setiap bulan dari teman saya. Apakah teman saya bisa mengadukan pidana terhadap WIL dengan delik aduan penipuan?

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Untuk bisa menjerat si wanita idaman lain (“WIL”) dengan ketentuan tindak pidana penipuan, perbuatan WIL tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
 
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan ini disebut penipuan. Penipu itu pekerjaannya:
1.    Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
2.    Maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
3.    Membujuknya itu dengan memakai:
a.    Nama palsu atau keadaan palsu;
b.    Akal cerdik (tipu muslihat); atau
c.    Karangan perkataan bohong.
 
Melihat pada keterangan yang Anda berikan, perbuatan WIL tersebut lebih kepada melakukan pengancaman, bukan melakukan bujukan kepada teman Anda untuk mendapatkan sesuatu. Tindak pidana ancaman diatur padaPasal 369 KUHP:
 
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
 
Menurut R. Soesilo, kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Yang dimaksud dengan “rahasia” (R. Soesilo merujuk pada penjelasannya di Pasal 322 KUHP) yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Kejahatan ini adalah delik aduan absolut (Pasal 369 ayat [2] KUHP). Contoh chantage misalnya, A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dipermalukan, maka ia terpaksa memberikan uang itu.
 
Oleh karena itu, untuk dapat dituntut dengan Pasal 322 KUHP, harus dipastikan terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan “mengancam bisa menghancurkan kehidupan teman Anda” adalah mengancam akan membuka rahasianya yang dapat berdampak pada hancurnya kehidupan teman Anda. Selain itu, harus dipastikan juga apakah teman Anda memberikan uang setiap bulan kepada WIL tersebut karena adanya ancaman dari si WIL atau tidak.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar