Translate

Jumat, 06 Juni 2014

REVITALISASI KEBIJAKAN NASIONAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh : Alvi Syahrin


I.                   Lingkungan Hidup merupakan ruang yang ditempati manusia bersama makhluk lainnya, yang masing-masing tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi dan membutuhkan dalam tatanan ekosistem. Sebagai satu kesatuan lingkungan hidup tidak dapat dibicarakan secara parsial, namun harus dipandang secara holistik dan mengandung sistem yang teratur serta meletakkan semua unsur di dalamnya secara setara.
            Pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup memiliki efek yang menyengsarakan kehidupan umat manusia dan berimplikasi kepada pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadikan sulit mencapai hak-hak kemanusian lainnya.
            Formulasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilihat dari sudut bentuk dan isinya, bersifat hak asasi klasik yang menghendaki penguasa menghindarkan diri dari campur tangan terhadap kebebasan individu untuk menikmati lingkungan hidupnya. Ditinjau dari bekerjanya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat  mengandung tuntutan yang bersifat hak asasi sosial, karena sekaligus diimbangi dengan kewajiban bagi pemerintah untuk menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan (fungsi) lingkungan hidup, serta adanya kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.


II.                Permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut mengharuskan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan,  perlu:
-          ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas;
-          sumberdaya manusia yang berkualitas;
-          perluasan penerapan etika lingkungan dan assimilasi sosial budaya yang semakin mantap, serta
-          mendorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi ke dalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dengan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
            Permasalahan lingkungan hidup dalam era otonomi, cenderung semakin bertambah kompleks. Kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, oleh karena daerah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam dan kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kemerosotan kualitas lingkungan dan diikuti dengan timbulnya bencana alam. Selain itu terdapat juga penerapan teknologi yang tidak berwawasan lingkungan.
            Menurunnya kualitas lingkungan hidup di daerah dari waktu ke waktu, ditunjukkan oleh karena pengelolaan lingkungan hidup pada era otonomi daerah, masih terdapat:
1.       Ego sektoral dan kedaerahan, masih terjadi dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, sering terjadi overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain (terjadinya tumpang tindih perencanaan antar sektor) dalam pengelolaan lingkungan hidup. .
  1. Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. PAD masih terlalu rendah dialokasikan untuk dana pengelolaan lingkungan hidup, dan diperparah lagi dengan minimnya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Keterbatasan sumber daya manusia. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya (pengelolaan) lingkungan hidup.
  3. Eksploitasi sumberdaya alam yang masih terlalu mengedepankan profit ekonomi. Hal ini bertentangan dengan keharusan menggunakan sumberdaya alam untuk pembangunan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
  4. Lemahnya implementasi paraturan perundangan, walau ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup cukup banyak. Selanjutnya, beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuan kepentingan pribadinya.
  5. Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya di bidang  pengawasan.
  6. Pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang lingkungan hidup.
  7. Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan, karena mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati, seperti: penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.


III.             Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta pemulihan kualitas lingkungan menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Kemudian, sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
            Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup perlu mendapat pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah, berupa meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, memperhatikan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan, membangun hubungan interdependensi antar daerah, dan menetapkan pendekatan kewilayahan.
            Program pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kebijakan pembangunan nasional, perlu adanya:
  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran program ini, yaitu tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam, yang tujuannya menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan, guna terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini yaitu tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini yaitu tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  5. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup, yang tujuannya untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini yaitu tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

IV.             Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya mensinkronisasikan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya dan aspek lingkungan. Pembangunan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan harus dipandang sebagai terkait erat satu sama lain, dan karena itu unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan lainnya, serta menggeser titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi, juga mencakup pembangunan sosial budaya dan lingkungan.
Integrasi pembangunan sosial budaya dan pembangunan lingkungan ke dalam arus utama pembangunan nasional agar kedua aspek tersebut mendapat perhatian yang sama bobotnya dengan aspek ekonomi merupakan suatu hal yang ingin dicapai.
Pembangunan sebagai sebuah proses membangun manusia seutuhnya dan seluruhnya, tidak hanya bertujuan meningkatkan derajat fisik manusia tertentu saja, melainkan memungkinkan setiap orang dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya, baik fisik maupun derajat kualitas kehidupan secara luas (mental, budaya, sosial, politik, spiritual dan ideologis).
Paradigma pembangunan berkelanjutan membutuhkan kemitraan dalam semangat saling memahami dan saling percaya yang positif konstruktif di antara berbagaistakeholder demi menjamin lingkungan hidup menjadi bagian integral dari keseluruhan proses pembangunan. Selanjutnya, keberhasilan pembangunan berkelanjutan memerlukan suatu sinergi positif antar tiga kekuatan utama, yaitu negara dengan kekuatan politiknya, sektor swasta dengan kekuatan ekonominya dan masyarakat warga dengan kekuatan moralnya. Tolok ukur keberhasilan dan kemajuan masyarakat adalah kualitas kehidupan yang dicapai dengan menjamin kehidupan ekologis, sosial budaya dan ekonomi secara proporsional.
Strategi kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi ekologi dan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di pihak lain. Strategi mempunyai sasaran untuk membangun masyarakat lokal untuk mempunyai sumber penghidupan ekonomi yang ramah terhadap lingkungan. Melalui keberlanjutan ekologi, akan mencapai bagaimana masyarakat setempat mengembangkan kehidupan ekonominya, yang sekaligus mengatasi masalah kemiskinan nyata yang dihadapinya, dan bersamaan mereka tetap melestarikan dan menjamin ekosistem di sekitarnya dalam sebuah simbiosis yang saling mendukung.


Kepustakaan:

Atmojo, E. Suprihantono, (ed.), 2005, Menyinergikan Pembangunan & Lingkungan Telaah Kritis Berwawasan Lingkungan, EcoHeart., Percetakan Negeri, Yogyakarta.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2006, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
Mitchell, Bruce, B. Setiawan, Dwita Hadi Rhami, 2003, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan,  Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Rangkuti, Siti Sundari, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya.
Syahrin, Alvi., 2003, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Sudarmidji, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup & Otonomi Daerah,http://geo.ugm.ac.id/archives/125 , diakses tanggal 21 Agustus 2008. 

Catatan:
             Tulisan ini disampaikan penulis pada acara Roundtable Discussion “Revitalisasi Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2010 – 2014”, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hotel BUMI MINANG, tanggal 20 April 2009, Padang.

Sumber : http://alviprofdr.blogspot.com/2013/02/revitalisasikebijakan-nasional-dalam.html#more

Hukum JAMINAN

 Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
 Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
 Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
 Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
 ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
 ‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
 Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
 Jaminan mrt kamus perbankan 
 Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist 
 [penanggung atau penjaminwesel.
 Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur 
 Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.

 MACAM-MACAM JAMINAN
 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
 Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan. 
 Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
 Menurut Obyeknya 
 jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur 
 ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
 Menurut Penguasaannya 
 Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.

PERJANJIAN JAMINAN
 Perjanjian jaminan adalah perjanjian yg timbul karena adanya perjanjian pokok.
 Sifat perjanjian jaminan adalah bersifat accesoir. 
 Sifat Accesoir karena timbulnya perjanjian jaminan dikarenakan adanya perjanjian pokok, sehingga perjanjian jaminan tidak akan ada bila tdk ada perjanjian pokok
.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
 Asas Publisitet yaitu semuahak,Hk T, Fidusia, Hipotik harus didafatarkan.Pendaftaran dimaksudkan supaya pihak ketiga mengetahui

JAMINAN DALAM KUHPERDATA
 Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata.
 Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-0lah hukum jaminan hanya mrpk jaminan kebendaan saja , krn pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sdgk perjanjian jaminan perorangan (persoonlijke zekerheids rechten, personal guaranty) seperti perjanjian penangungan ( borgtocht) di dalam KUHPerdata mrpk salah satu jenis perjanjian yg diatur dlm buku III tentang perikaatan.
 Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan2 hanya jaminan kebendaan yg mrpk obyek hukum jaminan.

 Mnrt SUBEKTI HK JAMINAN Mrpk bagian dr HK Benda dpt dilihat dari tulisannya sbb :
 Bgm bentuk sistem mengenai hk benda kita nanti, hk jaminan (kebendaan) hrs mengikuti sistem yg digariskan oleh hk benda itu. Memang perihal jaminan tempatnya adalah dlm hk benda . Ia mrpk bagian dr hukum benda 

 Mrt KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu :
 Jaminan UMUM DAN JAMINAN KHUSUS

 Dasar Hk. Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. Menetapkan bahwa sgl kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
 Dr rumusan tsb dpt disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Inilah yg oleh HK. Jerman inamakan Haftung.

 Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW.

JAMINAN UMUM ADALAH :
 Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.
 Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar K AS
 Jaminan Khusus adalah 
 Jaminan yang lahir karena diperjanjikan.
 Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang kepada Bank BCA sebesar RP. I MILYAR dgn jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).

PENGERTIAN JAMINAN kEBENDAAN 
 Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
 Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dg jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
 Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.
 Contoh Jaminan Perorangan 
 Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya 
 Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
 Jadi dlm hk jamianan perorangan hrs ada hubungan antara si peminjam dg si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.

 LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN YG BERLAKU DEWASA INI DI INDONESIA
 HIPOTIK Pasal 1162 s/d Pasal1232 BW
 GADAI (PAND) Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
  HAK TANGGUNGAN UU NO. 4 Tahun 1996
 FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999

Pengertian hipotek kapal laut 
 Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.

PENGERTIAN HIPOTIK
 Mrt Pasal 1162 BW Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari pdnya bagi penglunasan suatu perikatan.

Vollmar mengartikan hipotek adalah 
SEBUAH HAK KEBENDAAN ATAS BENDA-BENDA BERGERAK TIDAK BERMAKSUD UNTUK MEMBERIKAN ORANG YANG BERHAK (PEMEGANG HIPOTEK) SESUATU NIKMAT DARI SUATU BENDA, TETAPI IA BERMAKSUD MEMBERIKAN JAMINAN BELAKA BAGI PELUNASAN SEBUAH HUTANG DENGAN DILEBIHDAHULUKAN”.

 PENGERTIAN KAPAL TERDAPAT DLM PASAL 49 UU N0. 21 THN 1992 TENTANG PELAYARAN KAPAL
 “KENDARAAN AIR DG BENTUK DAN JENIS APAPUN, YG DIGERAKAN DG TENAGA MEKANIK, TENAGA ANGIN AT DITUNDA, TERMASUK KENDARAAN YG BERDAYA DUKUNG DINAMIS, KENDARAAN DI BAWAH PERMUKAAN LAUT SERTA ALAT APUNG DAN BANGUNAN YG TERAPUNG YG TDK BERPINDAH-PINDAH”
 INTI DEFINISI INI ADALAH
 BAHWA KAPAL MERUPAKAN KENDARAAN AIR DENNGAN BENTUK DAN JENIS APAPUN.
 HIPOTEK KAPAL LAUT ADALAH
 “HAK KEBENDAAN ATAS KAPAL YG DIBUKUKAN ATAU DIDAFTARKAN( BIASANYA DG ISI KOTOR DI ATAS 20 M3)DIBERIKAN DENGAN AKTA AUTENTIK, GUNA MENJAMIN TAGIHAN HUTANG”

UNSUR-UNSUR KAPAL LAUT
 1. ADANYA HAK KEBENDAAN 
 2. OBJEKNYA ADLAH KAPAL YG BERATNYA DI ATAS 20 M3
 3. KAPAL TERSEBUT HARUS YG DIBUKUKAN
 4. DIBERIKAN DENGAN AKTA AUTENTIK
 5. MENJAMIN TAGIHAN HUTANG

DASAR HUKUM HIPOTEK KAPAL LAUT
 PASAL 1162 S.D 1232 KUHPERDATA
 A. ketentuan2 umum (ps 1162 s.d 1178 KUHPERDATA
 B. pendaftaran hipotek dan bentuk pendaftaran Ps 1179 s.d Ps 1194 KUHPER
 C. pencoretan pendaftaran Ps. 1195 s.d 1197 KUHPerdata 
 D. Akibat Hipotek thdp pihak ke3 yg mengusai barang yg dibebani Ps 1198 s.d 1208 KUHPerdata 
 E. hapusnya hipotek Ps. 1209 s.d 1220 KUHPerdata 
 Pegawai2 yg ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar2 oleh masyarakat (Ps. 1221 s.d Ps. 1232 KUHPerdata 

OBJEK HIPOTEK KAPAL LAUT PS.1164 KUHPERDATA
 KAPAL LAUT YG UKURANNYA20 M3, SEDANGKAN DI BAWAH 20 M3 BERLAKU KETENTUAN FIDUSIA
 SUBJEK HIPOTEK KAPAL LAUT
1.PEMBERIHIPOTEK(HIPOTHEEKGEVER)
2. PENERIMA HIPOTEK ( HIPOTHEEKBANK,HIPOTHEEHOUDER,ATAU HIPOTHEEKNEMER) YAITU ORANG YG MEMINJAM UANG.
 PROSEDUR DAN SYARAT2 PEMBEBANAN HIPOTEK
 1. KAPAL YG SUDAH DIDAFTAR DAN
 2. DILAKUKAN DG MEMBUAT AKTA HIPOTEK DI TEMPAT DIMANA KAPAL SEMULA DIDAFTAR
 HAL2 YG HRS DIPERTIMBANKKAN DLM PELAKSANAAN HIPOTEK KAPAL LAUT
 1.KAPAL YG DIBEBANI HIPOTEK HRS JELAS TERCA NTUM DLM AKTA HIPOTEK
 2.PERJANJIAN ANTARA KREDITUR DG DEBITUR DITUNJUKKAN DG PERJANJIAN KREDIT(YG MRPKAN SYARAT PEMBUATAN AKTA HIPOTEK)
 3. NILAI KREDIT, YG MERPKN NILAI KESELURUHAN YG DITERIMA BERDASARKAN BARANG YG DIJAMINKAN(MISAL KAPAL)
 4. NILAI HIPOTEK DIKHUSUKAN PD NILAI KAPAL (PD BANK DILAUKAN OLEH APPRESOR)
 5. PEMASANGAN HIPOTEK SEYOGYANYA SESUAI DG NILAI KAPAL DAN DPT DILAKUKAN DG MATA UANG APA SAJA SESUAI PERATURAN PERUNDANG2 ANYG BERLAKU.
 PROSEDUR DAN SYARAT2 DLM PEMBEBANAN HIPOTEK
 PEMOHON ADALAH MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA PEJABATPENDAFTAR DAN PEJABAT BALIK NAMA DG MENCANTUMKAN NILAI HIPOTEK YG AKAN DIPASANG
 AKTA SURAT KUASA MEMASANG HIPOTEK
 SURAT KUASA YANG DIBUAT DI MUKA DAN ATAU DIHADAPAN NOTARIS. SURAT KUASA INI DIBUAT ANTARA PEMILIK KAPAL DG ORANG YG DITUNJUK UNTUK ITU.
 ISI SURAT KUASA
 PEMILIK KAPAL MEMBERIKAN KUASA KEPADA ORANG YG DITUNJUK UNTUK MENGURUS KEPENTINGANNYA. Kepentingan pemilik kapal adalah dalam rangka pembebanan hipotek kapal laut.
 GROSE AKTA PENDAFTARAN/BALIK NAMA
 PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENGELUARKAN AKTA PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIK NAMA YAITU SYAHBANDAR.

 TUJUAN KAPAL DIDAFTAR ADALAH
 1. UNTUK MEMPEROLEHSURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL(STKK). DG ADANYA STKK maka kapal dpt berlayar dg mengibarkan bendera kebangsaanya,dg demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tsb dan orang yg berada di atas kapal hrs tunduk kpd peraturan2 dari negara bendera 
 2. status hukum pemilikan kapal menjadi jelas 
 3. dapat dipasang/dibebani hipotek 

SYARAT KAPAL YANG DIDAFTAR DI INDONESIA
 1. KAPAL DG UKURAN ISI KOTOR SEKURANG2NYA 20 M3 ATAU DINILAI SAMA DG ITU
 2. DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA INDONESIA ATAU BADAN HK INDONESIA DAN BERKEDUDUKAN DI INDONESIA (PS 46AYAT(2) UU N0 21 THN 1992 TTG PELAYARAN

 DOKUMEN2 YG HRS DILENGKAPI UNTUK PENDAFTARAN KAPAL LAUT
 I. MENGAJUKAN SURAT PERMOHONAN KPD PEJABAAT PENDAFTAR
 2. BUKTI KEPEMILIKAN KAPAL
 3. IDENTITAS PEMILIK
 4. SURAT UKUR(SEMENTARA/TETAP
 5. DELECTION CERTIFICATE KHUSUS UNTUK KAPAL LAUT YG PERNAH DIDAFTARKAN DI LUAR NEGERI

 ISTILAH GADAI
 Gadai berasal dari terjemahan dari kata pand(bhs. Belanda) atau pledge atau pawn (bhs Inggris)
 Pengertian Gadai Tercantum dlm Pasal 1150 KUHPerdata 
 Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan dari pada orang2 berpiutang lainnya; dg kekecualian 

 ISTILAH FIDUSIA
 Fidusia berasal dr bhs.Belanda yaitu Fiducie, dlm bhs. Inggris fiduciary transfer of ownership, yg artinya. Dlm berbagai literatur, fidusia lazim disebut dg istilah eigendom overdract (FEO) yaitu penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan 
 FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999
 Mrt Pasl 1 angka 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda ats dasar kepercayaandg ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dlm penguasaan pemilik benda.

 PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA
 Mrt Pasal 1 angka 2 Jaminan Fidusia adalah jaminan atasbenda bergerak baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tidak dpt dibebani hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU NO. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tetap berada dlm penguasaan Pemberi Fidusia, sbg agunan bagi pelunasan uang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kepd Penerima Fidusia thdp kreditur llainnya.

 UNSUR-UNSUR JAMINAN FIDUSIA
 1. Adanya hak jaminan 
 2. Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yg berwujud maupun yg tidak berwujud dan benda tdk bergerak, khususnya bangunan yg tdk dibebani hak tanggungan. Ini berkaitan dg pembebanan jaminan rumah susun.
 3. benda menjadi objek jaminan tetap berada dlm penguasaan pemberi fidusia 
 4. memberikan kedudukan yg diutamakan kepada kreditur.
 Hak Tanggungan Atas Tanah
 Menurut Pasal 1 UU NO. 4 TAHUN 1996 Hak Tanggungan adlah hak jaminan yg dibebankan pada hak atas tanah sbgmn yg dimaksud dlm UU NO. 5 Th 60, berikut atau tdk berikut benda-benda lain yg merpk satu kesatuan dg tanah, untuk pelunasan utang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditur tertentu thdp kreditur2 lain.

 LATAR BELAKANG TIMBULNYA LEM BAGA FIDUSIA
 1. Krn ketentuan UU yg mengatur ttng pand(gadai) mengandung banyak kekurangan, tdk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tdk mengikuti perkembangan masyarakat 
 Hambatan itu meliputi 
 1. Adanya asa inbezitstelling 
 2. Gadai atas surat-surat piutang ini krn 
 a. tdk adanya ketentuan ttg cara penarikan dr piutang2 oleh si pemegang gadai 
 b. tdk adanya ketentuan mengenai bentuk ttt bagaimana gadai itu harus dilaksanakan 
 3. Gadai kurang memuaskan, krn ketiadaan kepastian berkedudukan sbg kreditur terkuat,sbgmana tampak dlm hal membagi hasil eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak privilige dpt berkedudukan lebih tinggi drpd pemegang gadai

 DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
 1. Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda)
 2. Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia)dan 
 3. Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia 

 OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIBAGI 2 MACAM YAITU
 1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud dan 
 2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan 

PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DIATUR DLM Pasal 4 s.d 10 UU NO. 42 TAHUN 1999
DILAKUKAN DENGAN 2 CARA YAITU :
 1. Dibuat dg akta Notaris dlm bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang2nya memuat :
 a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia 
 b. data perjanjian poko yg dibebani 
 c. uraian mengenai benda yg menjadi objek jaminan fidusia 
 d.nilai penjaminan 
 e. nilai benda yg menjadi jaminan fidusia 

2. Utang yg pelunasnnya dijaminkan dg jaminan fidusia adalah:
 A. uang yang telah ada 
 B. utang yg akan timbull dikemudian hariyg telah diperjanjikan dlm jumlah ttt 
 C. utang yg pd utang eksekusi dpt ditentukan jmlahnya berdasarkan perjanjian pokok yg menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi 
 D. jaminan fidusia dpt diberikan kpd lebih dr satu penerima fidusia atau kpd kuasa atau wakil dr penerima fidusia.
 E. jaminan fidusia dpt diberikan trhdp satu atau lebih satua atau jenis benda termasuk piutang , baik yg telah ada pd saat jaminandiberikan mauapun yg diperoleh kemudian


Sumber : Lina Jamilah, SH., MH

HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH UU NO 4 TAHUN 1996

Pengertian hak tanggungan
pasal 1 ayat 1
• “Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.”
• CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN 
1. droit de preference.
2. droit de suite
3. Hak mutlak 
4. Mudah untuk dieksekusi 
5. Assesoir 
6. Asas Specialitet 
7. Asas Publisitet 
8. Asas Horizontal
9. Asas vertikal 
• OBYEK HAK TANGGUNGAN 
Pasal .3 s/d 7 
• HAK MILIK;
• HAK GUNA USAHA;
• HAK GUNA BANGUNAN;
• HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA YANG WAJIB DI DAFTAR DAN DAPAT DI PINDAH TANGANKAN;
• SUBJEK HAK TANGGUNGAN 
• PERORANGAN ATAU BADAN HOKUM, YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HOKUM TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN. 
• Tata cara hak tanggungan
PS. 10 DAN 15 
• ADA 2 ALASAN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMASANG HAK TANGGUNGAN (SKMHT), YAITU 
• Hapusnya hak tanggungan
18 DAN Pasal 19 
• ADA EMPAT SEBAB HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN, YAITU:
• HAPUSNYA UTANG YANG DIJAMIN DENGAN HAK TANGGUNGAN;
• DILEPASKAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN;
• PEMBERSIHAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PENETAPAN PERINGKAT OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI;
• HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN 
• Peralihan hak tanggungan PS.16-17 
• (1) CESSI, 
• (2) SUBROGASI, 
• (3) PEWARISAN, DAN
• (4) SEBAB-SEBAB LAINNYA.
• CESSI ADALAH 
• PERBUATAN HOKUM MENGALIHKAN PIUTANG OLEH KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN KEPADA PIHAK LAINNYA. CESSI HARUS DILAKUKAN DENGAN AKTA AUTENTIK DAN AKTA DI BAWAH TANGAN. SECARA LISAN TIDAK SAH.
• SUBROGASI ADALAH 
PENGGANTIAN KREDITUR OLEH PIHAK KETIGA YANG MELUNASI HUTANG DEBITUR 
• Eksekusi hak tanggungan
• PENCORETAN (ROYA) HAK TANGGUNGAN PASAL 22 
• PENCORETAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU HAK ATAS TANAH DAN SERTIFIKATNYA. APABILA HAK TANGGUNGAN HAPUS, MAKA KANTOR PERTANAHAN MELAKUKAN ROYA (PENCORETAN) CATATAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU TANAH HAK ATAS TANAH DAN SERTIFIKATNYA.


Sumber : Lina Jamilah, SH., MH