Translate

Jumat, 06 Juni 2014

REVITALISASI KEBIJAKAN NASIONAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh : Alvi Syahrin


I.                   Lingkungan Hidup merupakan ruang yang ditempati manusia bersama makhluk lainnya, yang masing-masing tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi dan membutuhkan dalam tatanan ekosistem. Sebagai satu kesatuan lingkungan hidup tidak dapat dibicarakan secara parsial, namun harus dipandang secara holistik dan mengandung sistem yang teratur serta meletakkan semua unsur di dalamnya secara setara.
            Pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup memiliki efek yang menyengsarakan kehidupan umat manusia dan berimplikasi kepada pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadikan sulit mencapai hak-hak kemanusian lainnya.
            Formulasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilihat dari sudut bentuk dan isinya, bersifat hak asasi klasik yang menghendaki penguasa menghindarkan diri dari campur tangan terhadap kebebasan individu untuk menikmati lingkungan hidupnya. Ditinjau dari bekerjanya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat  mengandung tuntutan yang bersifat hak asasi sosial, karena sekaligus diimbangi dengan kewajiban bagi pemerintah untuk menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan (fungsi) lingkungan hidup, serta adanya kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.


II.                Permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut mengharuskan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan,  perlu:
-          ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas;
-          sumberdaya manusia yang berkualitas;
-          perluasan penerapan etika lingkungan dan assimilasi sosial budaya yang semakin mantap, serta
-          mendorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi ke dalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dengan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
            Permasalahan lingkungan hidup dalam era otonomi, cenderung semakin bertambah kompleks. Kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, oleh karena daerah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam dan kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kemerosotan kualitas lingkungan dan diikuti dengan timbulnya bencana alam. Selain itu terdapat juga penerapan teknologi yang tidak berwawasan lingkungan.
            Menurunnya kualitas lingkungan hidup di daerah dari waktu ke waktu, ditunjukkan oleh karena pengelolaan lingkungan hidup pada era otonomi daerah, masih terdapat:
1.       Ego sektoral dan kedaerahan, masih terjadi dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, sering terjadi overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain (terjadinya tumpang tindih perencanaan antar sektor) dalam pengelolaan lingkungan hidup. .
  1. Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. PAD masih terlalu rendah dialokasikan untuk dana pengelolaan lingkungan hidup, dan diperparah lagi dengan minimnya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Keterbatasan sumber daya manusia. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya (pengelolaan) lingkungan hidup.
  3. Eksploitasi sumberdaya alam yang masih terlalu mengedepankan profit ekonomi. Hal ini bertentangan dengan keharusan menggunakan sumberdaya alam untuk pembangunan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
  4. Lemahnya implementasi paraturan perundangan, walau ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup cukup banyak. Selanjutnya, beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuan kepentingan pribadinya.
  5. Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya di bidang  pengawasan.
  6. Pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang lingkungan hidup.
  7. Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan, karena mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati, seperti: penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.


III.             Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta pemulihan kualitas lingkungan menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Kemudian, sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
            Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup perlu mendapat pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah, berupa meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, memperhatikan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan, membangun hubungan interdependensi antar daerah, dan menetapkan pendekatan kewilayahan.
            Program pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kebijakan pembangunan nasional, perlu adanya:
  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran program ini, yaitu tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam, yang tujuannya menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan, guna terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini yaitu tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini yaitu tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  5. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup, yang tujuannya untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini yaitu tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

IV.             Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya mensinkronisasikan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya dan aspek lingkungan. Pembangunan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan harus dipandang sebagai terkait erat satu sama lain, dan karena itu unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan lainnya, serta menggeser titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi, juga mencakup pembangunan sosial budaya dan lingkungan.
Integrasi pembangunan sosial budaya dan pembangunan lingkungan ke dalam arus utama pembangunan nasional agar kedua aspek tersebut mendapat perhatian yang sama bobotnya dengan aspek ekonomi merupakan suatu hal yang ingin dicapai.
Pembangunan sebagai sebuah proses membangun manusia seutuhnya dan seluruhnya, tidak hanya bertujuan meningkatkan derajat fisik manusia tertentu saja, melainkan memungkinkan setiap orang dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya, baik fisik maupun derajat kualitas kehidupan secara luas (mental, budaya, sosial, politik, spiritual dan ideologis).
Paradigma pembangunan berkelanjutan membutuhkan kemitraan dalam semangat saling memahami dan saling percaya yang positif konstruktif di antara berbagaistakeholder demi menjamin lingkungan hidup menjadi bagian integral dari keseluruhan proses pembangunan. Selanjutnya, keberhasilan pembangunan berkelanjutan memerlukan suatu sinergi positif antar tiga kekuatan utama, yaitu negara dengan kekuatan politiknya, sektor swasta dengan kekuatan ekonominya dan masyarakat warga dengan kekuatan moralnya. Tolok ukur keberhasilan dan kemajuan masyarakat adalah kualitas kehidupan yang dicapai dengan menjamin kehidupan ekologis, sosial budaya dan ekonomi secara proporsional.
Strategi kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi ekologi dan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di pihak lain. Strategi mempunyai sasaran untuk membangun masyarakat lokal untuk mempunyai sumber penghidupan ekonomi yang ramah terhadap lingkungan. Melalui keberlanjutan ekologi, akan mencapai bagaimana masyarakat setempat mengembangkan kehidupan ekonominya, yang sekaligus mengatasi masalah kemiskinan nyata yang dihadapinya, dan bersamaan mereka tetap melestarikan dan menjamin ekosistem di sekitarnya dalam sebuah simbiosis yang saling mendukung.


Kepustakaan:

Atmojo, E. Suprihantono, (ed.), 2005, Menyinergikan Pembangunan & Lingkungan Telaah Kritis Berwawasan Lingkungan, EcoHeart., Percetakan Negeri, Yogyakarta.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2006, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
Mitchell, Bruce, B. Setiawan, Dwita Hadi Rhami, 2003, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan,  Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Rangkuti, Siti Sundari, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya.
Syahrin, Alvi., 2003, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Sudarmidji, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup & Otonomi Daerah,http://geo.ugm.ac.id/archives/125 , diakses tanggal 21 Agustus 2008. 

Catatan:
             Tulisan ini disampaikan penulis pada acara Roundtable Discussion “Revitalisasi Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2010 – 2014”, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hotel BUMI MINANG, tanggal 20 April 2009, Padang.

Sumber : http://alviprofdr.blogspot.com/2013/02/revitalisasikebijakan-nasional-dalam.html#more

Tidak ada komentar:

Posting Komentar