Translate

Senin, 21 Oktober 2013

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai

Pertanyaan:
Selamat siang.Mohon infonya.Jika terjadi kecelakaan, misal bus pariwisata, ada korban luka berat tanpa meninggal dunia, tidak ada tuntutan dari para penumpang karena penyebab dari kecelakaan si sopir dipaksa rombongan pariwisata untuk melewati jalan yang rawan kecelakaan sehingga rem blong karena jalan curam. 1. Apakah hal ini mengugurkan sopir dari tuntutan hukum? Karena terpenuhi Pasal 234 ayat [3] UULLAJ huruf (b) disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; 2.Biaya medis korban menjadi tanggung jawab sopir atau perusahaan pariwisata si sopir bekerja? Terima kasih jawabannya.

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
1.    Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
 
Kecelakaan bus dalam cerita Anda merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (1) huruf c UU LLAJ, yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis luka akibat kecelakaan lalu lintas ini dapat Anda simak dalam artikel Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas.
 
Kemudian, kami akan membahas Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJyang Anda sebutkan. Pasal ini merujuk pada Pasal 234 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang pada intinya antara lain mengatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi yang disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.
 
Kami kurang mendapat informasi apa yang Anda maksud dengan “terpenuhinya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ”. Mengenai terpenuhi atau tidaknya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan. Sehingga kami berasumsi bahwa “terpenuhinya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ” adalah asumsi Anda. Hal ini juga didukung oleh ketentuan dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ yang mengatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
 
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ adalah pengecualian untuk kewajiban ganti kerugian, bukan untuk tuntutan pidana. Sedangkan, untuk menentukan apakah si sopir terbebas dari tuntutan pidana, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan.
 
Menurut Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
Dalam hal ini harus dibuktikan apakah ada unsur kelalaian dari si sopir. Mengenai apa itu kelalaian sendiri, tidak ada penjelasannya dalam UU LLAJ.
 
Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?
 
2.    Mengenai siapa yang bertanggung jawab, dapat diihat dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang mengatakan bahwa pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Selain itu,Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ mengatakan bahwa pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan.
 
Untuk menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang siapa yang akan bertanggung jawab terhadap biaya medis korban, kita dapat melihat pada Pasal 191 UU LLAJ, yang mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
 
Kewajiban Pengujian Kendaraan Bermotor
 
Mengenai rem yang blong saat melewati jalanan curam, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 121 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), mobil bus dalam cerita Anda merupakan salah satu jenis kendaraan bermotor yang wajib dilakukan pengujian sebelum dioperasikan di jalan
 
Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) PP Kendaraan, kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian itu meliputi: (lihat Pasal 121 ayat (3) PP Kendaraan)
 
a.    Uji Tipe
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi (Pasal 1 angka 10 PP Kendaraan).
 
b.    Uji Berkala
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan.(Pasal 1 angka 11 PP Kendaraan).
 
Menurut Pasal 123 ayat (1) PP Kendaraanuji tipe kendaraan bermotor terdiri atas:
 
a.    pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b.    penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
 
Pemeriksaan kondisi rem utama baik di roda depan maupun tengah dan/atau belakang, kebocoran sistem rem berdasarkan Pasal 124 ayat (2) huruf h PP Kendaraan dikategorikan sebagai pengujian fisik.
 
Jika tidak dilakukan pengujian sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 121 ayat (1) PP Kendaraan, maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administratif (Pasal 175 PP Kendaraan).
 
Jadi, berdasar pada ketentuan dalam PP Kendaraan di atas dapat diketahui bahwa mobil bus dalam pertanyaan Anda juga harusnya telah lolos uji kendaraan bermotor yang salah satunya adalah uji kelayakan rem mobil bus. Sehingga tidak seharusnya terjadi kejadian rem blong.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Hukum Dry Humping di Indonesia

Pertanyaan:
Bisakah dipenjara bila remaja di bawah umur melakukan seks tanpa buka baju (dry humping)?

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Dry humping menurut laman doktersehat.com, juga dikenal dengan istilah lainnya yaitu frottage merupakan sebuah istilah untuk mengekpresikan gerakan seks untuk saling menggesek untuk meraih kenikmatan seksual tanpa sekalipun melakukan penetrasi.
 
Karena tidak ada penetrasi, seperti dijelaskan dalam lamanurbandictionary.comdry humping biasanya dilakukan tanpa membuka pakaian, yakni hanya dengan menggesek-gesekkan tubuh dengan tekanan secara bersamaan di daerah rangsangan seksual dengan berpakaian.
 
Selain itu, dalam kamuskesehatan.com dikatakan bahwa frottage ataufrotase adalah kenikmatan seksual yang berasal dari bergesekan dengan tubuh atau bagian tubuh orang lain.
 
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, apabila perbuatan dry humping atau frottage ini dilakukan terhadap anak, maka perbuatan tersebut dapat diancam pidana sesuai yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, anak adalahseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
 
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab? jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
 
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
 
Untuk mengetahui apakah perbuatan dry humping atau frottage merupakan kategori “perbuatan cabul” yang dimaksud pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak, maka kita mengacu pada penjelasan R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” tentang pembahasan Pasal 289.
 
Arti perbuatan cabul menurut Soesilo adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb (hal. 212).
 
Menurut hemat kami, perbuatan dry humping atau frottage yang dilakukan oleh salah satu atau keduanya masih anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang termasuk dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, yakni masuk kategori perbuatan cabul. Oleh karena itu, pelakunya dapat diancam sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
 
Lain halnya apabila perbuatan tersebut dilakukan hingga adanya penetrasi (persetubuhan). Soesilo memberikan penjelasan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (hal. 209).
 
Apabila perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan terhadap anak (belum berusia 18 tahun), maka ancaman pidanya terdapat pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya sama dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
 
Melihat dari bagaimana dilakukannya dry humping atau frottage dan persetubuhan, keduanya dilakukan dengan cara berbeda. Dry humping ataufrottage dilakukan dengan berpakaian, sedangkan persetubuhan dilakukan dengan membuka pakaian karena tujuan penetrasi itu tadi.
 
Jadi, meskipun dry humping atau frottage seperti yang Anda tanyakan dilakukan tanpa melepas pakaian, tetap saja perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencabulan yang apabila dilakukan oleh di bawah umur diancam pidana seperti yang terdapat dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

http://doktersehat.com/info-15-istilah-seks/, diakses pada 8 Oktober 2013 pukul 16.53 WIB
 
http://www.urbandictionary.com/define.php?term=dry%20humping, diakses pada 8 Oktober 2013 pukul 17.55 WIB

http://kamuskesehatan.com/arti/frotase/, diakses pada 8 Oktober 2013 pukul 18.00 WIB

Risiko Pidana Punya 'Wanita Idaman Lain'

Pertanyaan:
Teman saya laki-laki yang sudah punya istri, melakukan affair dengan WIL. Seringkali WIL tersebut mengancam bisa menghancurkan kehidupan teman saya, tetapi wanita tersebut menerima uang setiap bulan dari teman saya. Apakah teman saya bisa mengadukan pidana terhadap WIL dengan delik aduan penipuan?

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Untuk bisa menjerat si wanita idaman lain (“WIL”) dengan ketentuan tindak pidana penipuan, perbuatan WIL tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
 
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan ini disebut penipuan. Penipu itu pekerjaannya:
1.    Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
2.    Maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
3.    Membujuknya itu dengan memakai:
a.    Nama palsu atau keadaan palsu;
b.    Akal cerdik (tipu muslihat); atau
c.    Karangan perkataan bohong.
 
Melihat pada keterangan yang Anda berikan, perbuatan WIL tersebut lebih kepada melakukan pengancaman, bukan melakukan bujukan kepada teman Anda untuk mendapatkan sesuatu. Tindak pidana ancaman diatur padaPasal 369 KUHP:
 
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
 
Menurut R. Soesilo, kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Yang dimaksud dengan “rahasia” (R. Soesilo merujuk pada penjelasannya di Pasal 322 KUHP) yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Kejahatan ini adalah delik aduan absolut (Pasal 369 ayat [2] KUHP). Contoh chantage misalnya, A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dipermalukan, maka ia terpaksa memberikan uang itu.
 
Oleh karena itu, untuk dapat dituntut dengan Pasal 322 KUHP, harus dipastikan terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan “mengancam bisa menghancurkan kehidupan teman Anda” adalah mengancam akan membuka rahasianya yang dapat berdampak pada hancurnya kehidupan teman Anda. Selain itu, harus dipastikan juga apakah teman Anda memberikan uang setiap bulan kepada WIL tersebut karena adanya ancaman dari si WIL atau tidak.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN (WOMEN TRAFFICKING)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, memunculkan kejahatan yang semakin kompleks, yang lebih sistematis dan berjejaring termasuk salah satunya adalah kejahatan perdagangan orang yang lebih dikenal dengan trafficking. Perdagangan orang yang terjadi merupakan suatu hal yang sebenarnya telah ada pada masa dulu namun merupakan bentuk perbudakan yang baru dengan modus yang berbeda-beda pula. Kejahatan trafficking tersebut melintasi batas-batas geografis tidak hanya antar wilayah satu negara tetapi juga antar negara sehingga menimbulkan permasalahan internasional. Hal semacam ini membuat sulitnya penanganan atau pemberantasan terhadap kejahatan trafficking. Perkembangan ini harus diperhatikan oleh bangsa-bangsa agar dapat terus mengikuti dan mencegah serta menangani masalah perbudakan modern ini.
Perdagangan orang (trafficking) sebenarnya mempunyai makna lebih luas yang tidak hanya terbatas pada perempuan dan anak-anak saja. Trafficking dapat menimpa semua orang yang tidak dibatasi oleh jenis kelamin maupun usia. Namun ada perhatian yang lebih dikhususkan pada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam pembicaraan trafficking. Isu trafficking merupakan isu yang sensitif yang secara tidak langsung berhadapan dengan nilai-nilai budaya setempat serta isu diskriminasi yang sudah berakar cukup kuat sejak berabad-abad. Namun dalam penulisan ini lebih memfokuskan kepada women trafficking (perdagangan perempuan), yaitu perempuan dewasa. Faktor budaya patrilinial yang kemudian mengkondisikan perempuan dalam ketidakadilan gender baik itu bentuk marjinalisasi, subordinasi, stereotipe dan kekerasan (Erna Dyah Kusumawati, 2005:1459-1460).
Selain itu sebagai korban women trafficking, perempuan dewasa terkadang mempunyai andil terjadinya kejahatan tersebut, karena ada persetujuan dari korban itu sendiri dengan berbagai alasan salah satunya karena faktor ekonomi, tingginya angka kemiskinan membuat seseorang cepat tergiur akan suatu tawaran pekerjaan tanpa mempedulikan kebenaran dan akibatnya setelah itu.
Menurut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), antara dua dan empat juta perempuan dan anak-anak diperdagangkan setiap tahun. Pada tahun 2000, di seluruh dunia diperkirakan antara 700.000 (tujuh ratus ribu) sampai 2 juta kaum perempuan dan anak-anak merupakan korban trafficking. Dari jumlah tersebut sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) sampai 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu) diantaranya terjadi di negara-negara Asia Tenggara. Pada tahun 2003, jumlah ini mengalami peningkatan seperti yang dilaporkan oleh Bureau of Public Affairs, US Departement of SATE yaitu bahwa tiap tahun sebanyak 800.000 (delapan ratus ribu) sampai 900.000 (Sembilan ratus ribu) manusia telah diperdagangkan dengan mengabaikan batas-batas internasional untuk tujuan memasok pasar perdagangan seks internasional dan buruh. Sangat sulit untuk mendapatkan angka jumlah korban secara pasti dalam hal ini (http://forum, hukum-umm. info/index. php?topic=1 90.0).
Kaum perempuan merupakan korban yang terbesar dari perdagangan haram ini. Pergerakan manusia menjangkau perbatasan secara ilegal dan tersembunyi ialah fenomena global yang serius. Perdagangan orang bukan hanya kejahatan transnasional, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan perbudakan bentuk baru (http: //forum.hukum-umm.info/index.php?topic=190.0). Perdagangan orang secara ilegal terutama para perempuan ini berkembang menjadi persoalan kemanusiaan yang memprihatinkan. Di negara-negara Asia Tenggara para perempuan diperlakukan sewenang-wenang tanpa mempedulikan faktor manusiawi yang bersentuhan dengan harkat dan martabatnya. Para perempuan dibujuk, dipaksa dan diperdagangkan untuk industri seks dan dunia hiburan lainnya, terdapat juga yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau pabrik dengan jam kerja tak terbatas dan upah minimum. Praktek-praktek semacam ini tergolong pelanggaran terhadap pemajuan, pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan penegakan manusia dan hukum (http: //forum.hukum-umm.info/index.php?topic=190.0).
Walaupun tidak tersedia data statistik yang canggih tentang kasus-kasus perdagangan perempuan yang terjadi secara nasional, kejahatan ini telah menimpa banyak perempuan Indonesia, khususnya mereka yang sedang mencari kerja. Sebagai gambaran, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia melaporkan telah menerima pengaduan 2.451 kasus pada tahun 2001, 2.155 kasus pada tahun 2002, 2.112 kasus pada tahun 2003, dan 2.158 kasus pada tahun 2004. Mayoritas besar korban dalam kasus ini adalah perempuan Indonesia (baik dewasa maupun anak-anak). Indonesia memiliki sekitar 200 ribu pekerja seks, satu juta pekerja rumah tangga, dan satu juta orang TKW (Rosenberg dalam Anis Hamim dan Fatimana Agustinanto, 2006:261).
Persoalan women trafficking kadang masih dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintah dan anggota masyarakata hal tersebut tercermin dari penggunaan standar moralitas yang biasa memandang kasus women trafficking. Implikasi dari kondisi tersebut mengerucut pada ketidakadilan dan pengabaian hak-hak korban women trafficking selain itu juga berimplikasi terjadinya kriminalisasi terhadap korban, sehingga kondisi yang dialami korban adalah menjadi "pelaku" atas penderitaan yang dialaminya. Untuk menjamin kedudukan korban maka diabaikannya unsur persetujuan/conset dari korban women trafficking (R.Valentina Sagala, 2006:294).
Angka persentase yang sangat berarti telah dimunculkan melalui berbagai survei, sebagaimana dibahas dan diketahui bahwa masalah trafficking merupakan suatu isu internasional yang telah menyita perhatian publik baik domestik maupun internasional, karena korban kejahatan ini telah banyak yang diketahui berjatuhan, dan dari waktu ke waktu cenderung mengalami peningkatan. Pada konteks nasional, persoalan trafficking di Indonesia sudah sampai pada taraf yang sangat memprihatinkan (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18122/3/Chapter%20II.pdf).
Salah satu upaya untuk mengakomodasi perlindungan terhadap korban women trafficking adalah perlu dibuatnya aturan hukum untuk menjamin kedudukan korban sebagai pihak yang paling dirugikan dalam hal ini. Sebagai kejahatan transnasional maka dibutuhkan aturan yang berskala internasional maupun nasional yang dapat mengatur mengenai kejahatan women trafficking ini. Di Indonesia sendiri pengaturan yang mengacu mengenai korban women trafficking dapat ditemui beberapa aturan hukum, dari aturan hukum yang bersifat umum sampai aturan yang bersifat khusus yang lebih spesifik mengatur mengenai women trafficking yaitu Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Keppres Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak.
Berbicara mengenai suatu kejahatan maka tidak terlepas dari korban, dimana korban merupakan pihak yang paling menderita suatu kerugian akibat terjadinya kejahatan. Konsep keadilan yang sekarang berkembang lebih mengacu kepada keadilan restoratif lebih mengutamakan pemulihan terhadap kondisi korban, yang sesuai dengan perubahan paradigma mengenai karakter sistem hukum pidana modern, yang telah bergeser dari paradigma lama, "Daad-Dader Strafrecht” kepada paradigma baru, " Daad-Dader-Victim Strafrecht ”.
Berdasarkan hal tersebut, maka Penulis tertarik untuk mengambil judul "KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN (WOMEN TRAFFICKING)".

B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan perempuan (women trafficking) di Indonesia?
2. Bagaimanakah kelemahan dan kelebihan dari pengaturan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan perempuan (women trafficking) di Indonesia?

C. Tujuan Penelitian
Kegiatan penelitian ini dilakukan oleh Penulis agar dapat menyajikan data yang akurat sehingga dapat memberi manfaat dan mampu menyelesaikan masalah. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan perempuan (women trafficking) di Indonesia.
b. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pengaturan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan perempuan (women trafficking) di Indonesia .
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk dapat meraih gelar Kesarjanaan dalam bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas X.
b. Untuk memperluas wawasan dan memperdalam pengetahuan Penulis di bidang Hukum Pidana khususnya terkait perlindungan hukum terhadap korban perdagangan perempuan (women trafficking).

D. Manfaat Penelitian
Suatu penelitian akan sangat berguna bila hasilnya memberikan manfaat, tidak hanya bagi Penulis, tetapi juga bermanfaat bagi setiap orang yang menggunakannya. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Manfaat Teoritis
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya, terutama dalam bagian Hukum Pidana pada khususnya.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur kepustakaan hukum pidana tentang perlindungan hukum terhadap korban perdagangan perempuan (women trafficking).
c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan, pedoman, atau landasan teori hukum terhadap penelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis
a. Mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir sistemis dan dinamis, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kemampuan Penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang diperoleh dalam bangku kuliah.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran di bidang hukum bagi setiap pihak yang terkait seperti pemerintah, praktisi hukum, dan akademisi.
c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan maupun pola pikir kritis dan dinamis bagi Penulis serta semua pihak yang menggunakannya dalam penerapan ilmu hukum dalam kehidupan.

E. Metode Penelitian
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (Peter Mahmud Marzuki, 2008:35). Penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Oleh karena itu, penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know-how di dalam hukum. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi (Peter Mahmud Marzuki, 2008:41).
Ada dua syarat yang harus dipenuhi sebelum mengadakan penelitian dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan adalah peneliti harus terlebih dulu memahami konsep dasar ilmunya dan metodologi penelitian disiplin ilmunya (Johnny Ibrahim, 2006:26). Dalam penelitian hukum, konsep ilmu hukum dan metodologi yang digunakan di dalam suatu penelitian memainkan peran yang sangat signifikan agar ilmu hukum beserta temuan-temuannya tidak terjebak dalam kemiskinan relevansi dam aktualitasnya (Johnny Ibrahim, 2006: 28).
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan judul dan rumusan masalah, penelitian yang dilakukan termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif memiliki definisi yang sama dengan penelitian doktrinal yaitu penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder (Johny Ibrahim, 2006:44).
Penelitian normatif mencakup:
a. Penelitian terhadap asas-asas hukum,
b. Penelitian terhadap sistematika hukum,
c. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum.
d. Penelitian sejrah hukum,
e. Penelitian perbandingan hukum (Soerjono Soekanto, 2006:51).
Dalam penelitian hukum normatif ini penulis cenderung kepada penelitian terhadap asas-asas hukum yaitu penelitian untuk menemukan asas-asas hukum yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis (balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/metode-penelitian-hukum/). Dimana hukum positif tertulisnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan korban perdagangan perempuan.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian hukum ini sejalan dengan sifat dari ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif atau terapan, maksudnya bahwa ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum (Peter Mahmud Marzuki, 2008: 22)
Oleh sebab itu, dalam laporan penelitian ini Penulis memberikan gambaran atau pemaparan tentang perlindungan hukum terhadap korban perdagangan perempuan (women trafficking).
3. Pendekatan Penelitian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) (Peter Mahmud Marzuki, 2008:93). Pendekatan yang dilakukan Penulis adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema sentral penelitian. Dalam hal ini menggunakan pendekatan terhadap aturan hukum meliputi Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Keppres Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
4. Jenis Data
Jenis data yang Penulis pergunakan dalam penulisan hukum ini berupa data sekunder. Dalam buku Penelitian Hukum karangan Peter Mahmud Marzuki, mengatakan bahwa pada dasarnya penelitian hukum tidak mengenal adanya data, sehingga yang digunakan adalah bahan hukum dalam hal ini bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dalam penulisan hukum ini yang meliputi:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM);
3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
4) Keppres Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
b. Bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi (Peter Mahmud Marzuki, 2008:141). Bahan hukum sekunder sebagai pendukung dalam penelitian ini yaitu buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum, jurnal hukum, artikel, internet, dan sumber lainnya yang memiliki korelasi untuk mendukung penelitian ini.
5. Teknik Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literature-literatur yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas berdasarkan data sekunder. Dari data tersebut kemudian dianalisis dan dirumuskan sebagai data penunjang di dalam penelitian ini (Johnny Ibrahim, 2006: 393).
Setelah isu hukum ditetapkan, Penulis melakukan penelusuran mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu hukum yang dihadapi. Dalam hal penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang dilakukan adalah mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan isu tersebut yaitu aturan hukum di Indonesia yang meliputi Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Serta Keppres Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
6. Pengolahan Hasil dan Analisis Data
Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi (Johnny Ibrahim, 2006: 393). Setelah diperoleh data yang akan diteliti, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Analisis data dilakukan dengan mengelompokkan dan mengkategorisasikan, kemudian proses pengorganisasian dan pengelompokkan data (Lexi J.Moleong, 2009:280-281). Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban women trafficking di Indonesia serta kelemahan dan kelebihan pengaturan perlindungan hukum terhadap korban women trafficking tersebut.

F. Sistematika Penulisan Hukum
Sistematika penulisan hukum bertujuan untuk memberikan gambaran secara keseluruhan tentang isi dari penelitian sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam penulisan hukum. Sistematika penulisan hukum dalam penelitian ini meliputi :
BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini Penulis menguraikan mengenai latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian dan metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini.
BAB II : Tinjauan Pustaka
Pada bab ini Penulis menguraikan mengenai tinjauan tentang korban dan perdagangan orang atau trafficking.
BAB III : Pembahasan Dan Hasil Penelitian
Pada bab ini Penulis menguraikan mengenai pembahasan dan hasil yang diperoleh dari proses meneliti. Berdasarkan rumusan masalah yang diteliti, terdapat hal pokok permasalahan yang dibahas dalam bab ini yaitu pengaturan perlindungan hukum terhadap korban women trafficking di Indonesia dan kelemahan dan kelebihan pengaturan women trafficking di Indonesia.
BAB IV : Penutup
Pada bab ini Penulis menguraikan mengenai kesimpulan yang dapat diperoleh dari keseluruhan hasil pembahasan dan proses meneliti, serta saran-saran yang dapat Penulis kemukakan kepada para pihak yang terkait dengan bahasan penulisan hukum ini. 
Daftar Pustaka


Sumber : http://1xdeui.blogspot.com

Perdagangan (Trafficking) Anak dan Perempuan

Dr. Maidin Gultom, SH., M.Hum
Pendahuluan
Setiap hari, jutaan anak dan perempuan di seluruh dunia rentan berhadapan dengan bahaya. Setiap hari, jutaan anak dan perempuan menderita akibat kemiskinan dan krisis ekonomi. Beratus juta anak dan perempuan menderita dan mati karena perang, kekerasan, eksploitasi, ditelantarkan serta berbagai bentuk penganiayaan dan diskriminasi. Di seluruh dunia, anak dan perempuan hidup dalam keadaan yang teramat sulit, menjadi cacat permanen atau cedera parah oleh konflik bersenjata, mereka juga terusir di dalam negeri atau terusir dari negerinya sebagai pengungsi, menderita akibat bencana alam dan bencana buatan manusia, termasuk bahaya terkena radiasi dan bahan kimia berbahaya. Perdagangan, penyelundupan, eksploitasi fisik dan seksual dan juga penculikan, eksploitasi ekonomis, bahkan dalam bentuk yang buruk sekalipun, merupakan kenyataan sehari-hari bagi anak dan perempuan, sedangkan kekerasan domestik dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan masalah serius. Puluhan ribu anak dan perempuan di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, berkeliaran siang dan malam sebagai komoditas seks, baik ke pasar seks domestik maupun manca negara. Lembaga internasional meramalkan, Indonesia akan segera menjadi tujuan para pelancong seks dari luar negeri.
Trafficking (Perdagangan) Anak dan Perempuan
Pengertian
Krisis moneter berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker (orang yang memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Trafficking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak, yang menyangkut kekerasan fisik, mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses traffickingadalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan.Trafficking dilakukan dengan cara: ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang. Tujuan dilakukan trafficking adalah untuk: transplantasi organ tubuh, penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual komersil, perbudakan/penghambaan dan lain-lain. Secara umum, faktor-faktor yang mendorong terjadinya trafficking anak adalah kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, desakan ekonomi.
Perdagangan orang (trafficking in person) dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyiaan atau penerimaan seseorang, dengan anacaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga mmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuik eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyrupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh. Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.
Kelompok rentan perdagangan (trafficking) untuk menjadi korban adalah orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang mengalami krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suai/orangtua, suai/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
Pelaku
Pelaku dalam perdagangan (trafficking) anak dan perempuan dapat dibedakan dsalam 3 (tiga) unsur. Pembedaan dilakukan berdasarkan peranannya masing-masing dalam tindakan perdagangan (trafficking):
  1. Pihak yang berperan pada awal perdagangan;
  2. Pihak yang menyediakan atau menjual orang yang diperdagangkan;
  3. Pihak yang berperan pada akhir rantai perdagangan sebagai penerima/pembeli orang yang diperdagangkan atau sebagai pihak yang menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang mendapatkan keuntungan dari kerja itu.
Modus Operandi
Modus operandi sindikat perdagangan perempuan dilakukan dengan bererapa cara, yaitu:
  1. Dengan ancaman dan pemaksaan, biasanya dilakukan oleh trafficker yang telah dikenal dekat dengan pelaku. Dalam hal tersebut pelaku menggunakan kedekatannya dan kedudukannya yang lebih superioritas dibanding korban, sehingga membuat korban berada dalam tekanan dan kedudukan tersubordinasi. Hal tersebut membuat korban tidak dapat menolak keinginan pelaku.
  2. Penculikan; biasanya korban diculik secara paksa atau melalui hipnotis melalui anggota sindikat. Tak jarang juga korban diperkosa terlebih dahulu oleh anggota sindikat sehingga menjadi semakin tidak berdaya.
  3. Penipuan, kecurangan atau kebohongan; Modus tersebut merupakan modus yang paling sering dilakukan oleh sindikat trafficking. Korban ditipu oleh anggota sindikat yang biasanya mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan menjanjikan gaji dan fasilitas yang menyenangkan sehingga korban tertarik untuk mengikuti tanpa mengetahui kondisi kerja yang akan dijalaninya.
  4. Penyalahgunaan Kekuasaan; Dalam perdagangan perempuan banyak aparat yang menyelahgunakan kekuasaannnya untuk membecking sindikat perdagangan perempuan. Pemalsuan identitas kerap kali dilakukan oleh aparat pemerintah yang berhubungan langsung dengan pengurusan data diri. Seperti pemalsuan KTP dan akta kelahiran. Di bagian imigrasi juga sering terjadi kolusi antara pelaku dengan pegawai imigrasi sehingga perdagangan perempuan yang ditujukan ke luar negeri dapat melewati batas negara dengan aman.
Modus operandi rekrutmen terhadaop kelompok rentan biasanya dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu atau janji palsu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik, menyekap atau memerkosa. Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan hutang supaya anaknya boleh diadopsin agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barang-barang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.
Pengaturan dalam KUHP
Perangkat hukum nasional di Indonesia masih tidak memadai untuk menghadapi suatu persoalan yang sebesar dan penuh kompleksitas sebagaimana masalah perdagangan anak dan perempuan. Sampai saat ini kasus-kasus perdagangan perempuan ditangani dalam 3 pasal, yaitu: Pasal 296 KUHP menentukan bahwa barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain di hukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000; Pasal 297 KUHP menentukan bahwa memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum selama-lamanya 6 tahun”; Pasal 298 KUHP menentukan bahwa pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 281, 284 -290 dan 292-297, maka dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak-hat tertentu. Kalau si tersalah melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 292-297 dalam melakukan pekerjaannya, dapat ia dipecat dari pekerjaannya itu.
Namun ketiga Pasal tersebut diatas cenderung tidak mampu menjerat para pelaku perdagangan perempuan dalam segenap keanekaragaman bentuknya, karena Pasal-pasal ini hanya mencakup perdagangan perempuan untuk tujuan eksploitasi perempuan dan penjabaran unsur-unsur tentang perdagangan perempuan itupun penuh dengan kerancuan. Kesulitan lain berkaitan dengan pengkategorisasian perdagangan perempuan sebagai ”Kejahatan terhadap kesusilaan” dalam KUHP, hal ini sangat semput hika dibandingkan dengan keluasan dan kompleksitas persoalan bagaimana terungkap pada defenisi internasional tentang perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak dan kasus-kasus perdagangan manusia di Indonesia.
Penutup
Perlindungan terhadap anak dan perempuan dari trafficking (perdagangan) masih belum dilakukan secara maksimal. Perangkat perundang-undangan yang mengatur perlindungan hak-hak anak ini juga masih sangat minim, dan walaupun telah ada beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan hak-hak anak ini, masih kurang tersosialisasi secara baik. Keseriusan aparat penegak hukum untuk menganggulangi, masih sangat lambat dan putusan yang dihasilkan masih tidak memenuhi rasa keadilan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dari tindakantrafficking (perdagangan) antara lain adalah hendaknya aparat Kepolisian, Penuntut Umum, dan Hakim Pengadilan, konsisten dalam menangani kasus trafficking (perdagangan) anak dan perempuan, dengan memberikan prioritas penangan dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Sumber: Dr. Maidin Gultom, SH, M.Hum