Translate

Senin, 11 Maret 2013

Latihan Soal CPNS


www.cpns‐id.com Page 1
PANCASILA, UUD 1945 DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
LATIHAN 1
1. Bila disimpulkan maka pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 adalah sebagai berikut, Kecuali
(a) Pokok pikiran tentang persatuan
(b) Pokok pikiran tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(c) Pokok pikiran tentang kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan
(d) Ketuhanan Yang Maha Esa yang berdasarkan atas kemanusiaan yang adil dan
beradab
(e) Pokok pikiran tentang pertahanan dan keamanan nasional
2. Diantara hukum dasar yang tidak tertulis adalah
(a) Petuah-petuah dari ketua adat
(b) Kebiasaan-kebiasaan dalam menja-lankan pemerintahan negara
(c) Perjanjian-perjanjian dengan negara lain
(d) Instruksi-instruksi presiden
(e) Undang-undang darurat perang
3. Yang merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan kabinet presidensil menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut, KECUALI
(a) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden
(b) Presiden sebagai kepala eksekutif
(c) Kabinet dipimpin oleh presiden
(d) Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh DPR
(e) Presiden bertanggung jawab kepada DPR
4. Dilihat dari sudut tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga
negara yang melaksanakan sebagian dari fungsi DPR, oleh karena
(a) BPK adalah lembaga negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah
(b) Kekuasaan dan kewajiban BPK, ditetapkan dengan undang-undang
(c) BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR
(d) BPK mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara
(e) Pemerintah berkewajiban menyam-paikan penggunaan APBN kepada BPK
5. Masyarakat Pancasila menempatkan individu dan masyarakat dalam suatu
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang. Untuk mencapai keselarasan, keserasian
dan keseimbangan itu kita harus mau dan mampu
(a) Mendengarkan pendapat orang lain
(b) Menghargai pendirian orang lain
(c) Tenggang rasa diantara sesama
(d) Mengendalikan diri sendiri
(e) Mempertebal kesetiakawanan sosial
6. Sikap untuk menerima keputusan yang telah ditentukan bersama, walaupun
keputusan itu belum tentu sesuai dengan pandangan pribadi atau kelompok, adalah
sikap yang sesuai dengan sila-sila dari Pancasila, terutama sila-sila
(a) Kedua dan ketiga
(b) Ketiga dan keempat
www.cpns‐id.com Page 2
(c) Keempat dan kelima
(d) Ketiga dan kelima
(e) Kedua dan keempat
7. Norma atau kaidah yang mempunyai sanksi tegas dan nyata adalah norma
(a) Agama
(b) Kesusilaan
(c) Kesopanan
(d) Hukum
(e) Kebiasaan
8. Unsur-unsur penting yang harus ada untuk berdirinya sebuah negara adalah sebagai
berikut, KECUALI
(a) Rakyat
(b) Kekuasaan pemerintah
(c) Daerah wilayah
(d) Pengakuan kedaulatan
(e) Ideologi negara
9. Pembukaan UUD 1945 mempunyai arti sebagai berikut, KECUALI
(a) Sumber motivasi perjuangan bangsa Indonesia
(b) Sumber aspirasi tekad bangsa Indonesia
(c) Sumber yang menyemangati pasal-pasal dan penjelasan
(d) Sumber dari segala macam sumber hukum Indonesia
(e) Sumber cita hukum dan cita moral bangsa Indonesia
10. Negara menjamin, melindungi dan mengakui hak-hak asasi manusia berdasarkan
atas
(a) Kepentingan negara
(b) Keseimbangan hak dan kewajiban
(c) Jasa seseorang terhadap negara
(d) Persamaan dan keadilan
(e) Sifat kodrat manusia
11. Nasehat atas pemberian atau penolakan grasi diberikan oleh
(a) Jaksa Agung
(b) Dewan Perwakilan Agung
(c) Dewan Pertimbangan Agung
(d) Menteri Kehakiman
(e) Mahkamah Agung
12. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran seperti di bawah ini,
KECUALI
(a) Persatuan
(b) Keadilan sosial
(c) Masyarakat adil dan makmur
(d) Kedaulatan rakyat
(e) Ketuhanan dan kemanusiaan
13. Kedaulatan rakyat dalam negara Pancasila mencakup asas-asas yang mendasar
yaitu asas
(a) Kekeluargaan dan keadilan
www.cpns‐id.com Page 3
(b) Kebenaran, keadilan dan perwakilan
(c) Keadilan dan kerakyatan
(d) Musyawarah mufakat dan keadilan
(e) Kerakyatan dan musyawarah mufakat
14. Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 termuat asas politik negara yaitu
(a) Pancasila sebagai asas tunggal
(b) Republik yang berdaulat
(c) Negara yang berdasar atas sistem konstitusi
(d) Politik luar negeri yang bebas aktif
(e) Negara yang berdasar atas hukum
15. Sebagai kepala pemerintahan kekuasaan presiden di bidang eksekutif adalah
(a) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(b) Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain
(c) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
(d) Membuat perjanjian dengan negara-negara lain dengan persetujuan DPR
(e) Memberikan amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi
16. Tugas yang dikerjakan pemerintah di bawah ini yang sesuai dengan pasal 33 ayat
(1) UUD 1945 ialah
(a) Mendirikan gedung sekolah, membangun jalan, memperbaiki jembatan
(b) Mendirikan Koperasi Unit Desa dengan segala aspek pembinaannya
(c) Mengolah sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat
(d) Mengusahakan dengan cepat listrik masuk desa
(e) Membangun perumahan sangat sederhana bagi masyarakat kelas bawah
17. Kerukunan hidup antar umat beragama dapat diwujudkan dengan
(a) Menerima keberagaman agama yang ada sebagai suatu kenyataan hidup bangsa
(b) Mengakui kebenaran ajaran semua agama yang ada dan diakui syah oleh negara
(c) Mencoba memadukan ajaran berbagai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia
(d) Menghindarkan diri dari segala bentuk diskusi antar pemuka-pemuka agama
(e) Menghindarkan penyelenggaraan peringatan harihari besar agama secara terbuka
18. Dilihat dari negara Indonesia, yang menjadi objek dari ilmu tata negara adalah
sebagai berikut, KECUALI
(a) Pembagian kekuasaan menurut UUD 1945
(b) Sistem pemerintahan negara
(c) Alat-alat kelengkapan negara
(d) Timbulnya negara Indonesia
(e) Hubungan antar lembaga negara
19. Kedudukan KNIP terhadap presiden sesudah keluarnya Maklumat Wakil Presiden No.
X Tanggal 16 Oktober 1945 adalah
(a) Sederajat dengan Presiden
(b) Sebagai pembantu Presiden
(c) Lebih tinggi dari Presiden
(d) Sebagai pengawas Presiden
(e) Sebagai penasehat Presiden
20. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang lestari, sebab
www.cpns‐id.com Page 4
(a) Dijunjung tinggi oleh semua bangsa-bangsa di dunia
(b) Tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR
(c) Mampu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia
(d) Mengubah pembukaan berarti membubarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945
(e) Mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan
bangsa dan negara Republik Indonesia
21. Menurut pasal 24 (1) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
(a) Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
(b) Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman
(c) Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
(d) Menteri Kehakiman dan lain-lain badan kehakiman
(e) Kejaksaan Agung dan lain-lain badan kehakiman
22. Kedudukan peraturan pemerintah pengganti undangundang
setingkat dengan
(a) Keputusan MPR
(b) Undang-undang
(c) Ketetapan MPR
(d) Peraturan Pemerintah
(e) Instruksi Presiden
23. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
(a) Undang-undang
(b) Ketetapan MPR
(c) Peraturan Pemerintah
(d) Keputusan Presiden
(e) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
24. Upaya pengentasan kemiskinan pada dasarnya merupakan pengamalan Pancasila,
terutama sila
(a) Kedua dan ketiga
(b) Kedua dan keempat
(c) Kedua dan kelima
(d) Ketiga dan keempat
(e) Ketiga dan kelima
25. Istilah Pancasila asalnya diambil dari
(a) Pembukaan UUD 1945
(b) Batang tubuh UUD 1945
(c) Piagam Jakarta
(d) Buku Negara Kertagama
(e) Penjelasan UUD 1945
26. Negara berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” artinya negara Republik
Indonesia
(a) Menjamin kehidupan ke-Tuhanan
(b) Adalah negara ke-Tuhanan
(c) Menganut teori kedaulatan Tuhan
(d) Adalah negara yang mengakui agama
(e) Memberikan kebebasan tidak beragama
www.cpns‐id.com Page 5
27. Toleransi antar umat beragama yang kita junjung tinggi harus disertai sikap dari
setiap warga negara Indonesia yang beranggapan, bahwa
(a) Agama/kepercayaan yang dianutnya sama baik dengan agama/kepercayaan lain
(b) Agama/kepercayaan yang dianutnya sama sementara itu dia menghormati
agama/kepercayaan orang lain
(c) Sesuai dengan Pancasila, agama /kepercayaan yang pernah, sedang dan akan
ada di Indonesia harus dilindungi oleh negara
(d) Manusia Indonesia bebas untuk memeluk agama / kepercayaan tertentu, berpindah
agama / kepercayaan atau tidak beragama / kepercayaan
(e) Agama/kepercayaan yang baik ialah yang bebas dari takhyul dan besifat ilmiah
28. Pembinaan terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan
(a) Oleh Departemen Agama
(b) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
(c) Agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru
(d) Sesuai dengan ajaran agama tertentu
(e) Sesuai dengan ajaran agama pada umumnya
29. Pembuatan rancangan UUD 1945 dimulai tatkala Indonesia ada dalam pendudukan
Jepang melalui sidang-sidang
(a) Badan Konstituante
(b) Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
(c) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(d) Majelis Permusyawaratan Rakyat
(e) Komite Nasional Indonesia Pusat
30. Sidang lembaga yang mengesahkan Pancasila berdasarkan asas negara dipimpin
oleh
(a) Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat
(b) Ketua PPKI, Ir. Sukarno
(c) Ketua MPRS, Jendral Nasution
(d) Ketua Konstituante, Wilopo
(e) Ketua MPR, Idham Cholid
LATIHAN 2
1. Empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila, terdapat
dalam
(a) Penjelasan UUD 1945
(b) Batang tubuh UUD 1945
(c) Pembukaan UUD 1945
(d) Garis-garis Besar Haluan Negara
(e) Eka Prasetya Pancakarsa
2. Untuk mencapai tujuannya, PBB menetapkan beberapa asas. Berikut ini yang bukan
menjadi asas PBB adalah
(a) Penyelesaian setiap pertikaian dengan jalan damai
(b) Ikut mencampuri urusan dalam negeri manapun bila diperlukan
(c) Pemberian bantuan yang diperlukan kepada PBB
(d) Kewajiban semua anggota memenuhi segala kewajibannya dengan jujur
(e) Penghapusan pemakaian kekerasan
www.cpns‐id.com Page 6
3. Berdasarkan Penjelasan UUD 1945 Bab XIV pasal 33 bangun perusahaan di negara
kita antara lain
(a) Perusahaan negara, pasar dan koperasi
(b) Perusahaan negara, perusahaan swasta dan koperasi
(c) Perusahaan swasta, koperasi dan angkutan kota
(d) Perusahaan negara, perusahaan swasta dan perusahaan pribumi
(e) Perusahaan swasta, perusahaan angkutan dan industri
4. Usaha yang dilakukan pemerintah untuk membangun proyek-proyek industri di
daerah-daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional. Tujuan yang
akan diwujudkan itu dapat dilihat dari butir-butir di bawah ini, KECUALI
(a) Memperluas kesempatan kerja
(b) Memecahkan masalah kependudukan
(c) Meningkatkan produksi nasional
(d) Mensukseskan progam transmigrasi
(e) Meningkatkan tarap hidup
5. Apabila kita telah menyadari bahwa Pancasila mendasari kehidupan bernegara,
sebaiknya sikap kita terhadap kehidupan agama adalah
(a) Semua agama dipaakai sebagai dasar untuk mengatur negara
(b) Negara tidak diatur berdasarkan agama yang terbesar
(c) Negara melarang bagi warga negara yang tidak beragama untuk tinggal di
Indonesia
(d) Hanya ada satu agama dalam negara
(e) Peranan agama mutlak untuk mengatur agama
6. Bangsa Indonesia cinta akan perdamaian. Hal ini tersurat dalam pembukaan undangundang
Dasar 1945 alinea:
(a) pertama
(b) kedua
(c) ketiga
(d) keempat
(e) kelima
7. Dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945 kita mengenal adanya Hukum
Dasar yang tidak tertulis, yang kedudukannya sejajar dengan
(a) Undang-Undang Dasar
(b) Ketetapan MPR
(c) Undang-Undang
(d) Peraturan Pemerintah
(e) Keputusan Presiden
8. Pancasila tidak membenarkan adanya penjajahan. Hal ini tercermin dalam sila
(a) pertama
(b) kedua
(c) ketiga
(d) keempat
(e) kelima
9. Pada kurun waktu 1945-1949 terjadi penyipangan konstitusional di negara kita yang
menyebabkan
www.cpns‐id.com Page 7
(a) terbentuknya Kabinet Presidensial
(b) tidak ada pemilihan umum
(c) DPR mempunyai kedudukan di atas Presiden
(d) sebagian anggota DPR bukan hasil dari pilihan rakyat
(e) terbentuknya Kabinet Parlemen
10. Sikap yang mencerminkan sila ketiga Pancasila adalah
(a) Bangga sebagai bangsa Indonesia
(b) tidak suka menggebut di jalan umum
(c) tidak suka menerima hadiah karena jasa-jasanya
(d) menyenangi hidup sederhana
(e) menghormati hak – hak orang lain
11. Undang-Undang Dasar dalam suatau negara mempunyai fungsi sebagai
(a) pedoman hidup bagi alat-alat negara
(b) dasar hukum negara
(c) pedoman hidup bagi masyarakat
(d) landasan penyelenggaraan negara
(e) norma hukum yang tertinggi
12. Dalam tata urutan perundang-undangan di Negara Indonesia, kedudukan
Peraturan Pemerintah berada
(a) di bawah Keputusan Presiden
(b) sejajar dengan Keputusan Presiden
(c) lebih tinggi daripada Undang-Undang
(d) lebih rendah daripada Undang-undang
(e) sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
13. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat yang ditetapkan dalam pasal (28)
UUD’45mengandung arti bahwa
(a) setiap orang dapat dan boleh mengeluarkan pendapatnya, di mana saja dan
kapan saja.
(b) pendapat seseorang perlu mendapat tanggapan yang serius.
(c) kemerdekaan mengeluarkan pendapat berarti menyalurkan pendapat melalui jalur
yang tersedia.
(d) setiap orang boleh memaksakan pendapatnya agar diterima oleh orang lain.
(e) yang paling banyak pendapatnya adalah orang yang pandai.
14. Wawasan Nusantara adalah integrasi dari semua aspek kehidupan bangsa
Indonesia. Dalam bidang pertahanan keamanan nasional hal ini diwujudkan dalam
sistem
(a) Pertahanan Rakyat Semesta
(b) Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
(c) Pertahanan Sipil
(d) Pertahanan Angkatan Bersenjata RI
(e) Pertahanan keamanan Nasional
15. Pengesahaan UUD 1945 dilakukan oleh
(a) Panitia Perancang UUD
(b) Panitia Kecil Perancang UUD
(c) Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(d) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
www.cpns‐id.com Page 8
(e) Panitia Ad Hoc Dewan Menteri
16. Tujuan-tujuan seperti di bawah ini merupakan alasan disusunnya Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional, KECUALI
(a) untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
(b) agar pemerintah melaksanakan pendidikan berdasarkan undang-undang.
(c) untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
(d) untuk lebih memantapkan ketahanan nasional.
(e) untuk memenuhi hak dan kewajiban setiap warga negara.
17. Menurut UUD 1945 lembaga yang mengawasi kebijaksanaan pemerintah ialah DPR,
melalui
(a) pembentukan Undang-undang dan penetapan GBHN.
(b) pembentukan undang-undang, penetapan GBHN, dan penetapan APBN.
(c) pembentukan peraturan pemerintah dan penetapan GBHN.
(d) pembentukan undang-undang dan penetapan APBN
(e) penetapan APBN dan penetapan GBHN.
18. Pernyataan di bawah merupakan bukti bahwa negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, KECUALI
(a) berbeda pendapat tidak dilarang.
(b) kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
(c) pemerintah menjamin kepastian hukum.
(d) peraturan dibuat oleh pemerintah.
(e) adanya pengakuan terhadap persamaan hak.
19. Salah satu hasil positif pertemuan tripartit: Republik Indonesia, Portugal, dan PBB
dalam membahas penyelesaian masalh Timor Timur, yang berlangsung di New York
pada tanggal 4 dan 5 Agustus 1998 adalah disepakatinya
(a) pembentukan perwakilan diplomatik guna memperlancar penyelesaian masalah.
(b) penempatan utusan masing-masing negara di Kantor perwakilan negara sahabat.
(c) PBB akan menjadi penengah sampai masalah tersebut terselesaikan secara tuntas.
(d) kedua negara akan senantiasa mematuhi segala putusan yang berhasil.
(e) Portugal dan Indonesia saling mempelajari proposal masing-masing.
20. Nilai-nilai Pancasila yang digali dari budaya bangsa secara yuridis disepakati
dijadikan
(a) falsafah bangsa
(b) etika bangsa
(c) hukum tertulis
(d) budaya bangsa
(e) sumber hukum
21. Menurut Undang-undang No. 31 tahun 2002, untuk mendirikan sebuah partai politik
harus mendaftarkannya kepada
(a) Kejaksaan Agung
(b) Sekretariat Negara
(c) Komisi Pemilihan Umum
(d) Departemen Kehakiman
(e) Departemen Dalam Negeri
22. Berdasarkan UUD 1945, Mahkamah Agung hanya mempunyai hak menguji formil
terhadap perundangundangan yang berupa
www.cpns‐id.com Page 9
(a) undang-undang
(b) peraturan pemerintah
(c) keputusan presiden
(d) keputusan menteri
(e) peraturan daerah
23. Desentralisasi sebagai salah satu asas yang dianut dalam penyelenggaraan
pemerintah di daerah maknanya adalah
(a) penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
(b) penyerahan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya
sendiri.
(c) pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
(d) pelimpahan tugas kepada daerah untuk mengurus dan melaksanakan
pemerintahan.
(e) pembagian tugas pemerintahaan antara aparat pemerintah pusat dan aparat
daerah.
24. Salah satu hal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat menurut Undangundang
No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah adalah
(a) industri dan perdagangan
(b) penanaman modal
(c) pemberdayaan sumber daya alam
(d) pekerjaaan umum
(e) pendidikan dan kebudayaan
25. Berikut ini merupakan asas-asas yang dianut PBB, KECUALI
(a) persamaan kedaulatan antara semua anggota
(b) memenuhi kewajiban dengan itikad baik.
(c) menyelesaikan persengketaan dengan cara damai.
(d) menjauhi penggunaan ancaman dan kekerasan.
(e) mencapuri urusan suatu negara demi kepentingan bersama.
26. Berikut ini, hal yang termasuk dalam bidang hukum privat adalah
(a) melanggar perjanjian
(b) penggelapan barang
(c) hubungan antara daerah
(d) pelanggaran hukum
(e) pembunuhan berencana
27. Untuk menarik hati rakyat Indonesia , Jepang membentuk dan melantik BPUPKI pada
tanggal
(a) 8 maret 1942
(b) 8 september 1943
(c) 29 april 1945
(d) 29 mei 1945
(e) 14 agustus 1945
28. Norma pertama dalam tata hukumdi Indonesia adalah
(a) Dekrit Presiden
(b) Proklamasi Kemerdekaan
(c) Ketetapan MPR
(d) Pembukaan UUD 1945
www.cpns‐id.com Page 10
(e) Pancasila
29. Hubungan antara Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan adalah
(a) Pancasila memberi motivasi perjuangan kemerdekaan.
(b) Pancasila menjadi dasar perumusan teks proklamasi
(c) Teks Proklamasi dirumuskan bersama dengan Pancasila.
(d) proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar berlakunya pancasila.
(e) nilai pancasila dan proklamasi kemerdekaan adalah sama.
30. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut UUD 1945 mempunyai hak interpelasi,
yakni hak untuk
(a) bertanya kepada pemerintah
(b) melakukan penyelidikan
(c) melakukan perubaha terhadap RUU
(d) mengawasi jalannya pemerintahan.
(e) ikut serta menetapkan APBN
LATIHAN 3
1. Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh
(a) bantuan deplomasi
(b) kerja sama militer
(c) hubungan diplomatik
(d) kunjungan kepala negara
(e) bantuan ekonomi
2. Ciri khas negara kesatuan adalah
(a) kepala negaranya adalah seorang presiden
(b) kekuasaan asli ada pada pemerintah pusat
(c) warga negara mudah berpindah domisili
(d) adanya konstitusi yang tertulis
(e) kepala negaranya dipilih oleh rakyat
3. Apabila didasarkan pada ajaran Trias Politika, yang dikenal dengan teori pemisahaan
kekuasaan negara, maka penetapan APBN menurut UUD 1945 merupakan campur
tangan
(a) Presiden dalam kekuasaan DPR
(b) DPR dalam kekuasaan Presiden
(c) Presiden dalam kekuasaan MA
(d) MA dalam kekuasaaan Presiden
(e) DPR dalam kekuasaan MA
4. jika dibandingkan dengan kabinet parlementer kelebihan kabinet presidentil adaalh
dalam hal
(a) pembentukan kabinet sangat demokratis
(b) jalannya pemerintahan lebih stabil
(c) para menteri bertanggungjawab secara kolektif
(d) para menteri dapat diganti sewaktu-waktu
(e) pemerintahan lebih mencerminkan aspirasi rakyat
www.cpns‐id.com Page 11
5. Dibandingkan dengan berbagai norma sosial lainnya, sanksi norma kesopanan
bersumber dari
(a) hati nurani
(b) masyarakat
(c) Tuhan
(d) lembaga sosial
(e) negara
6. Ir. Sukarno dalam sidang BPUPKI pertama, mengusulakn rumusan Pancasila yaitu
(a) Nasionalisme Internasionalisme (Peri Kemanusiaan), mufakat, kesejahteraan sosial
dan ketuhanan.
(b) Nasinalisme, Ketuhanan Yang Maha Esa, peri kemanusiaan, kebangsaan Indonesia,
mufakat dan kesejahteraan sosial.
(c) Kesejahteraan asosial, Internasinalisme, Nasionalisme, Peri kemanusiaan dan
Ketuhanan.
(d) Internasionalisme, Nasinalisme , mufakat, demokrasi dan Ketuhanan.
(e) Gotong royong, Ketuhanan, Kerakyatan , Nasionalisme dan demokrasi.
7. Pancasila menjadi ada dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara
oleh karena itu, setiap warga negara hendaknya
(a) memahami pancasila sebagai sumber hukum.
(b) memahami pancasila sebagai dasar negara.
(c) berprilaku sesuai nilai-nilai pancasila
(d) berupaya selalu mempelajari pancasila.
(e) mempelajari hakikat dari pancasila.
8. Pancasila sebagai way of life dalam kehidupan bebangsa, bernegara, dan
bermasyarakat. Dalam hal ini pancasila memiliki makna sebagai
(a) kristalisasi nilai
(b) ciri-ciri warga negara
(c) kepribadian bangsa
(d) karateristik bangsa
(e) pedoman hidup
9. Pancasila tidak mengenal adanya fasisme sebab fasisme bertitik tolak pada
(a) pemusatan kekuasaan pada beberapa orang.
(b) mengutamakan individulisme radikal
(c)material modern dan individualisme
(d) pemusatan kekuasaan pada satu orang
(e) memaksakan praktek liberalisme
10. Fungsi pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang mencantumkan dasar negara yang
tersusun secara hierarkis dan piramida di Indonesia menjadi
(a) filter bagi masuknya budaya asing
(b) sumber budaya bangsa
(c) petunjuk pelaksanaan peraturan
(d) sumber hukum yang berlaku
(e) ciri dan karakteristik bangsa
11. Manakah pernyataan di bawah ini yang sesuai dengan sila ke-2 Pancasila
(a) kaum pria memiliki derajat yang lebih tinggi.
(b) pemimpin dan pemuka masyarakat berkedudukan lebih tinggi.
www.cpns‐id.com Page 12
(c) manusia memiliki derajat dan martabat yang sama.
(d) kedudukan seseorang ditentukan oleh yang dimilikinya
(e) kedudukan seseorang ditentukan oleh perbuatannya
12. Perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dapat dilihat dalam
bentuk
(a) menentukan sistem perekonomian.
(b) menentukan kerjasama dengan bangsa lain
(c) mengakui kebebasan beragama
(d) menentukan ketertiban lingkungan
(e) menyatakan pendapat dan berorganisasi
13. Makna yang terkandung dalam nilai patriotisme dalam kehidupan bebangsa adalah
(a) selalu berjuang untuk kepentingan negara
(b) selalu menentang pada negara penjajah
(c) rela berkorban untuk kepentingan keluarga
(d) selalu mengupayakan persatuan bangsa
(e) mau menyumbangkan harta untuk masyarakat
14. Pada amandemen keempat UUD 1945,pasal 29 telah disepakati
(a) penjelasan lebih rinci
(b) adanya penambahan ayat
(c) perubahan hanya pada ayat (1)
(d) perubahan hanya pada ayat (2)
(e) tidak mengalami perubahan
15. Bangsa Indonesia tidak dapat berdiam diri terhadap peristiwa – peristiwa
internasional yang membuat suatu negara terpuruk karena
(a) Indonesia merupakan anggota PBB yang ke-50
(b) Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan yang sah
(c) Bangsa Indonesia adalah bagian mutlak dari bangsa-bangsa di dunia
(d) UUD 1945 mengamanatkan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat
(e) keberhasilan pembangunan bangsa Indonesia sangat bergantung pada dunia
internasional
16. Kebijaksanaan umum pembangunan nasional tertuang dalam
(a) GBHN
(b) Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
(c) Nilai-nilai Pancasila
(d) UU No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS
(e) A dan B benar
17. Kebijaksanaan pengembangan wilayah propinsi sekarang menjadi
(a) 30 propinsi
(b) 29 propinsi
(c) 28 Propinsi
(d) 27 propinsi
(e) 33 propinsi
18. Kebijaksanaan dibidang pendidikan pemerintah melalui UU No. 22 tahun 1999 dan
UU No. 25 tahun 1999 dilakukan dengan asas
(a) medebewin
www.cpns‐id.com Page 13
(b) dekosentrasi
(c) desentralisasi
(d) sentralisasi
(e) B dan C benar
19. Menurut UU No. 22 tahun 1999 diantara kewenangan pemerintah pusat yang tidak
diotonomikan adalah
(a) pendidikan
(b) agama
(c) sosial
(d) pertahanan
(e) A dan B benar
20. Kebijaksanaan perimbangan keuangan pusat dan daerah diatur dalam
(a) UU No. 22 tahun 1999
(b) UU No. 25 tahun 1999
(c) UU No. 25 tahun 2000
(d) UU No. 18 tahun 2001
(e) UU No. 17 tahun 2000
21. Berdasarkan UU, hakim Mahkamah Konstitusi dapat diberhentikan dengan tidak
hormat antara lain apabila
(a) mengundurkan diri
(b) telah berusia 67 tahun
(c) masa jabatannya telah berakhir
(d) sakit jasmani atau rohani secara terus menerus
(e) 5 kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan
22. Menurut UU No. 22 tahun 1999, salah satu persyaratan untuk menjadi kepala daerah
adalah
(a) telah berusia minimal 45 tahun
(b) berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP/sederajat
(c) mampu membaca tulis Bahasa Indonesia dan asing
(d) putra daerah dari wilayah yang bersangkutan
(e) tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana
23. Menurut UU No. 30 tahun 2002tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah
(a) setiap orang yang memiliki kekuasaan akan melakukan tindak korupsi
(b) karena Indonesia merupakan negara yang menduduki rangking tertinggidalam
korupsi
(c) meningkatkan daya dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi
(d) mencegah para pemimpin dan penyelenggara negar agar tidak melakukan korupsi
(e) peristiwa korupsi sudah cenderung menjadi budaya perilaku bagi pemegang
kekuasaan
24. Menurut peraturan pemerintah No. 9 tahun2003, yang dimaksud dengan pejabat
pembina kepegawaian pusat antara lain adalah
(a) Menko Polkam
(b) Menko Kesra
(c) Gubernur Lemhannas
www.cpns‐id.com Page 14
(d) Jaksa Agung
(e) Pimpinan Organisasi tingkat Nasional
25. Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti
luas karena hukum administrasi negara adalah
(a) sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara
(b) peraturan mengenai tugas pegawai negeri
(c) peraturan pengangkatan pegawai negeri
(d) peraturan pemberhentian pegawai negeri
(e) peraturan pelanggaran oleh pegawai negeri
26. Dilihat dari segi hukum positif, negara Indonesia berdiri pada tanggal 18 Agustus
1945, pernyataan ini menurut pendapat
(a) Ir. Sukarno
(b) Drs. Moh. Hatta
(c) Prof. Mr. A.G. Pringgo Digdo
(d) Prof. Mr. Moh. Yamin
(e) Prof. Notonegoro, S.H.
27. Yang dimaksud Eksteritorial suatu negara adalah
(a) kekuasaan meliputi wilayah laut yang tidak ada pemiliknya
(b) kekuasaan negara itu berlaku di luar daerahnya
(c) kekusaan wilayah negara yang tidak ada batasnya
(d) kekuasaan wilayah laut yang tidak ada batasnya
(e) kekuasaan untuk mengadili negara di luar wilayahnya
28. Sebagai negara demokrasi paham yang dianut bangsa Indonesia dalam kehidupan
berbamngsa dan bernegara adalah paham
(a) individualisme
(b) liberalisme
(c) persaudaraan
(d) persamaan
(e) integral atau kesatuan
29. Agar negara kuat, Kepala Negara harus memiliki kekuasaan mutlak tak terbatas.
Pendapat ini dikemukakan oleh N. Machiavelli sebagai penganut
teori
(a) kedaulatan negara
(b) kedaulatan Tuhan
(c) kadaulatan raja
(d) kadaulatan hukum
(e) kadaulatan rakyat
30. Berikut ini adalah alasan-alasan tentang pentingnya perlindungan pemerintah
Indonesia terhadap hak asasi manusia,KECUALI
(a) HAM adalah hak yang paling dasar
(b) perlindungan terhadap HAM merupakan ciri negara hukum
(c) merupakan salah satu syarat dari negara hukum
(d) Telah diatur dalam UUD/konstitusi
(e) merupakan ciri dari suatu negara merdeka
www.cpns‐id.com Page 15
LATIHAN 4
1. Menurut UU No. 20/2003, yang dimaksud dengan anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan adalah
(a) guru kontrak
(b) pendidik
(c) instruktur
(d) tenaga kependidikan
(e) widyaswara
2. Menurut UU, koperasi merupakan salah satu bentuk badan yang dikenai pajak karena
merupakan lembaga
(a) usaha
(b) kerjasama
(c) yayasan
(d) kesejahteraan
(e) pemenuhan kebutuhan
3. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari yang berikut, KECUALI
(a) pimpinan
(b) hakim anggota
(c) panitera
(d) seorang sekretaris
(e) seorang juri yang netral
4. Menurut UUD 1945 Pasal 30 (2) yang telah diamandemen, dan setelah terjadi
pemisahaan tugas dan wewenang antara kepolisian dengan TNI, maka kedudukan
polisi dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sebagai
(a) kekuatan utama
(b) kekuatan pendukung
(c) kekuatan cadangan
(d) gerakan mobilisasi
(e) gerakan perlawanan
5. Menurut UUD 1945, negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hal itu berarti
(a) setiap WNI mendapat jaminan
(b) setiap orang di Indonesia dijamin
(c) orang Indonesia aslilah yang dijamin
(d) jaminan diberikan kepada penduduk dewasa
(e) jaminan diberikan kepada warga asing tertentu
6. Sukarno dan ajaran demokrasi terpimpinnya berpendapat apabila musyawarah untuk
mufakat mengalami kegagalan maka solusinya adalah
(a) keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(b) pimpinan sidang membuat kebijaksanaan
(c) sidang ditunda untuk beberapa waktu
(d) rencana keputusan itu dibatalkan
(e) meminta pendapat kepada yang lebih senior
7. Suatu negara yang dalam menyelenggarakan pemerintahannya selalu berdasarkan
peraturan tertulis maka negara tersebut dinamakan dengan
(a) negara konstitusi
www.cpns‐id.com Page 16
(b) negara hukum
(c) negara demokrasi
(d) negara berkadaulatan
(e) negara the rule of law
8. Batas wilayah laut yang dimiliki oleh negara-negara pada umumnya ditentukan
minimal 3 mil dari pantai dalam keadaan surut. Batas wilayah laut ini penting bagi
negara yang bersangkutan untuk
(a) pertahanan
(b) menghasilkan pajak yang dikenakan atas kapalkapal asing yang masuk ke wilayah
laut negara itu
(c) sumber-sumber penghidupan bagi penduduk pantai
(d) A, B dan C benar
(e) A, B dan C salah
9. Bila suatu negara itu dipandang sebagai subyek hukum Internasional, maka masih
ada unsur lain yang harus diperhatiakan yakni
(a) hubungan diplomatik negara itu dengan negara lain
(b) pertahanan negara tersebut terhadap kemungkinan adanya serangan dari luar
(c) kemampuan negara tersebut untuk berhubungan dengan negara-negara lain
(d) ada tidaknya perwakilan konsuler negara tersebut di negara-negara lain
(e) ada tidaknya perwakilan diplomatik negara tersebut di negara-negara lain
10. Hukum yang berlaku dalam suatu negara tidak akan efektif, maksudnya
(a) dapat mencapai tujuan
(b) dapat diterapkan
(c) dapat dipatuhi
(d) dapat berlaku abadi
(e) terbaik, tak dapat ditandingi
11. Irigasi, edukasi dan transmigrasi merupakan intisari dari
(a) Trias Van Deventer
(b) Politik etis
(c) Politik balas jasa
(d) A, B dan C semua benar
(e) A, B dan C semua salah
12. UUD RIS berlaku selama
(a) 1 tahun
(b) 2 tahun
(c) 3 tahun
(d) 9 tahun
(e) 10 tahun
13. UUDS berlaku selama kurang lebih
(a) 1 tahun
(b) 5 tahun
(c) 9 tahun
(d) 10 tahun
(e) 14 tahun
14. Peningkatan angka partisipasi bidang pendidikan denga menetapkan kebijakan
www.cpns‐id.com Page 17
(a) Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
(b) Pendidikan dasar dan menengah
(c) Jaring pengaman sosial bidang pendidikan
(d) otonomi pendidikan
(e) Peningkatan SDM
15. Departemen Agama termasuk dalam lingkungan koordinasi
(a) Menko Polkam
(b) Menko Kesra dan Taskin
(c) Menko Kesejahteraan Umat
(d) Menko Ekuin
(e) Menko Kesra
16. Kedudukan dan tanggung jawab Menteri adalah
(a) Berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO
(b) Berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden
(c) Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
(d) Berkedudukan dan bertanggung jawab kepada DPR
(e) Berkedudukan dan bertanggung jawab kepada MPR
17. Partisipasi pembangunan diarahkan agar pelaku utama adalah
(a) Pemuda dan Wanita
(b) Pemerintah dan Individu masyarakat
(c) Pemerintah dan masyarakat
(d) Individu dan masyarakat
(e) Seluruh masyarakat
18. Penanggulangan terhadap disintegrasi bangsa dilakukan melalui
(a) Peningkatan fungsi HANKAM
(b) Pemberian otonomi dan rekonsiliasi/normalisasi kehidupan masyarakat
(c) Perbaiakan sarana dan prasarana
(d) Peningkatan penyuluh agama
(e) Perbaikan sarana peribadatan
19. Pembangunan Nasional dibidang politik diarahkan kepada
(a) Tumbuhnya proses demokrasi dan supremasi hukum
(b) Pengembangan organisasi politik
(c) Terlaksananya demokrasi ekonomi
(d) Terbinanya kerukunan hidup umat beragama
(e) Tumbuhnya banyak partai politik
20. Untuk suksesnya pembangunan diperlukan disiplin yaitu
(a) Sikap dan perilaku cepat, tepat dan dinamis
(b) semangat melakukan pembangunan
(c) Mental dan keyakinan akan kebenaran nilai-nilai Pancasila
(d) Kualitas mental, patuh dan loyalitas
(e) Kaderisasi Sumber Daya Manusia
21. Maksud ditetapkannya GBHN untuk
(a) memberikan arah dalam penyelenggaraan negara
(b) mewujudkan kehidupan yang demokratis
(c) melindungi hak asasi
www.cpns‐id.com Page 18
(d) menegakkan supremasi hukum
(e) A, B, C dan D semua benar
22. TRILOGI pembangunan sebagai kebijaksanaan negara untuk mewujudkan keadilan
sosial antara lain
(a) Pembanguna rakyat seutuhnya
(b) Pembangunan Industri dan pertanian
(c) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
(d) pemerataan industri dan pertanian
(e) Peningkatan pertumbuhan pembangunan
23. GBHN merupakan
(a) Arah penyelenggaraan negara dalam waktu 5 tahun mendatang
(b) perwujudan tujuan nasional dalam waktu 5 tahun
(c) sarana bagi bangsa Indonesia untuk bangkit meraih kemajuan
(d) amanat cita-cita reformasi
(e) Pedoman dalam melaksanakan pembangunan nasional
24. Berhasil tidaknya pembangunan nasional bergantung pada
(a) pemimpin-pemimpin negara
(b) seluruh bangsa Indonesia
(c) aparat negara
(d) generasi muda
(e) modal yang tersedia
25. Pembangunan di negara kitas selalu mengutamakan kemakmuran, juga
mengutamakan unsur keadilan. Unsur keadilan diwujudkan dengan
(a) meningkatkan pendapatan nasioanal
(b) menaikkan pendapatan golongan ekonomi lemah
(c) meningkatkan ketrampilan rakyat dalam pembangunan
(d) pemerataan pembangunan
(e) peningkatan pendapatan per kapita
26. Pembangunan nasional di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, ditujukan untuk
(a) membina nilai bangsa Indonesia
(b) menyatakan bahwa negara kita adlah negara theokrasi
(c) meningkatkan amal untuk pembangunan bangsa
(d) m timbulnhya negara baru
(e) memperbanyak agama di Indonesia
27. Pada waktu kita merdeka, lembaga yang berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi
Negara waktu itu adalah
(a) MPR
(b) MPRS
(c) DPAS
(d) BPUPKI
(e) A, B, C dan D salah
28. Demikian juga dengan Pasal 17 (2) UUD 1945 yang telah diamandemen
selengkapnya menjadi
(a) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
www.cpns‐id.com Page 19
(b) Susunan DPA ditetapkan dengan UU
(c) pengangkatan anggota DPA ditetapkan dengan PP
(d) Menteri-menteri diangkat setelah mendapat persetujuan DPR
(e) B dan C benar
29. Sedangkan Pasal 21 (1) Uud 1945 yang berbunyi “Anggota-anggota DPR berhak
memajukan rancangan undang-undang” diubah menjadi
(a) Anggota DPR berhak mengajukan pengaduan
(b) Anggota DPR berhak mengajukan keberatan atas UU
(c) Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU
(d) A, B, C semua salah
(e) B dan C salah
30. Beberapa pasal dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan setelah MPR
melakukan amandemen beberapa waktu yang lalu antara lain Pasal 5 ayat
selengkapnya menjadi
(a) Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetjuan DPR
(b) Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
(c) Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU
(d) Presiden memegang kekuasaan menurut UUD
(e) Presiden melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden
www.cpns‐id.com Page 20
www.cpns‐id.com Page 21
PEMBAHASAN PANCASILA
www.cpns‐id.com Page 22
www.cpns‐id.com Page 23
www.cpns‐id.com Page 24
www.cpns‐id.com Page 25
www.cpns‐id.com Page 26
www.cpns‐id.com Page 27
www.cpns‐id.com Page 28
www.cpns‐id.com Page 29

DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL


KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF
HUKUM DAN E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA
KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH
TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Disampaikan oleh:
DR. M. Syamsa Ardisasmita, DEA
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK
SEMINAR NASIONAL
UPAYA PERBAIKAN SISTEM PENYELENGGARAAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
JAKARTA, 23 AGUSTUS 2006
1
DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN
E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN
YANG LEBIH TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
M. Syamsa Ardisasmita
Deputi Bidang Informasi dan Data
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta 10110
Tel. (021) 3505122, Fax. (021) 3532622, HP. 08159707138
E-mail: syamsa.ardisasmita@kpk.go.id
ABSTRAK
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti
korupsi, kolusi dan nepotisme. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek
pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak
efisien. Akibatnya banyaknya alat yang dibeli tidak bisa dipakai, atau ambruknya
bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi jalan raya karena banyak proyek
pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya
disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Maraknya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dilihat dari 33 kasus
korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2005, 24 kasus atau 77% merupakan kasus
tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Memahami definisi dan modus operandi korupsi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah penting untuk dapat mengantisipasi dan membasminya. Menurut
perspektif hukum, definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan
dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dengan tugas
Monitor berwenang melakukan pengkajian dan langkah pencegahan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu penyebab korupsi adalah lelang
yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas ke
masyarakat. Bermacam-macam cara digunakan untuk membatasi informasi lelang,
diantaranya memasang iklan palsu di koran atau tender arisan dimana peserta lelang
sudah diatur terlebih dahulu pemenangnya baik oleh panitia pengadaan maupun di
tingkat asosiasi. Penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan
korupsi. Karena itu KPK mendorong penerapan e-Announcement sebagai tahap awal
dari e-Procurement yaitu mengumumkan rencana pengadaan dan pelaksanaan lelang
di website pengadaan nasional yang dapat diakses secara online melalui internet.
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan, transparansi dan
akuntabilitas di instansi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD,
BHMN dan Badan Layanan Umum.
I. LATAR BELAKANG
Transparency International, sebuah organisasi non-pemerintah yang banyak berusaha
untuk mendorong pemberantasan korupsi, menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara paling korup di dunia dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2005
2
adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih) yaitu jatuh pada urutan
ke-137 dari 159 negara yang disurvei. IPK merupakan hasil survei tahunan yang
mencerminkan persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas
pengusaha) terhadap tingkat korupsi di suatu negara. Tingkat korupsi tersebut
terutama dikaitkan dengan urusan ijin-ijin usaha, pajak, pengadaan barang dan jasa
pemerintah, beacukai, pungutan liar dan proses pembayaran termin-termin proyek.
Sebagai penegasan bahwa Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia
adalah hasil survei yang dilakukan The Political and Economic Risk Consultancy Ltd
(PERC) pada tahun 2005 terhadap 900 ekspatriat di Asia sebagai responden, dimana
Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup se-Asia.
Tabel 1 – Posisi negara berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi
Posisi
Negara Nama Negara IPK Posisi
Negara Nama Negara IPK
1 Islandia 9,7 137 Indonesia 2,2
2 Findlandia 9,6
3 Selandia Baru 9,6 152 Pantai Gading 1,9
4 Denmark 9,5 153 Guenia 1,9
5 Singapura 9,4 154 Nigeria 1,9
6 Swedia 9,2 155 Haiti 1,8
7 Swiss 9,1 156 Burma 1,8
8 Norwegia 8,9 157 Turkmenistan 1,8
9 Australia 8,8 158 Bangladesh 1,7
10 Austria 8,7 159 Chad 1,7
Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak
dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyakit ini sangat merugikan keuangan
negara, sekaligus dapat berakibat menurunnya kualitas pelayanan publik dan
berkurangnya jumlah pelayanan yang seharusnya diberikan pemerintah kepada
masyarakat. Tidak heran kalau begawan ekonomi, Prof. Sumitro Djojohadikusumo,
mengidentifikasi adanya kebocoran 30 – 50 % pada dana pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Demikian juga hasil kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang
tertuang dalam ”Country Procurement Assesment Report (CPAR)” tahun 2001
menyebutkan kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar 10
hingga 50 persen. Merupakan jumlah yang besar karena alokasi anggaran pengadaan
barang dan jasa pemerintah pada tahun 2001 adalah senilai Rp 67,229 triliun. Indikasi
kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu,
tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, dan tidak efisien. Akibatnya banyaknya alat
3
yang dibeli tidak bisa dipakai, ambruknya bangunan gedung dan pendeknya umur
konstruksi jalan raya karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya
mencapai 30-40 persen dari seharusnya akibat tidak sesuai atau lebih rendah dengan
ketentuan dalam spesifikasi teknis.
President Bank Dunia, Paul Wolkofitz, dalam kunjungan kerja ke KPK pada tanggal 12
April 2006 menyatakan bahwa banyak bantuan Bank Dunia untuk proyek infrastruktur
menjadi bangunan konstruksi biaya tinggi dengan kebocoran besar dan penyimpangan
prosedur, norma dan standar teknik sehingga menghasilkan bangunan konstruksi
berkualitas rendah. Akibatnya pembangunan jalan raya bantuan Bank Dunia yang
katanya untuk masa pakai 10 tahun, ternyata baru enam bulan telah terjadi kerusakan
berat. Karena itu Bank Dunia mendorong dibentuknya Independent Monitoring Unit
untuk mengawasi proyek-proyek infrastruktur dimana para auditor akan diberi
pengetahuan forensic auditing selain kemampuan financial auditing, agar bisa
mengungkap penyimpangan dari segi kualitas dan spesifikasi teknik. Kegagalan
Indonesia membangun infrastruktur yang kuat dan pembangunan konstruksi yang
bermartabat disebabkan melemahnya profesionalitas, terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha yang tidak sehat yang berlatar belakang Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang berakibat rendahnya daya saing global.
Kami di KPK memiliki angka-angka yang cukup signifikan berkaitan dengan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dari 33 kasus atau perkara yang
ditangani KPK tahun 2005, 24 kasus atau 77% merupakan kasus tindak pidana korupsi
yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat
Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah. Bentuk tindak korupsi yang
ditemukan dalam patologi pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi mark-up harga,
perbuatan curang, pemberian suap, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi,
pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme dan
pemalsuan. Modus operandi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa
terutama adalah mark-up dimana supplier bermain mematok harga tertinggi walaupun
barangnya bukan lagi barang baru. Misal perkara pertama yang ditangani KPK yaitu
mark-up pada pengadaan dua unit Helikopter jenis MI-2 buatan Rostov-Rusia oleh
Pemda NAD dengan terdakwa Sdr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si. (mantan Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam). Pengadilan Tipikor dan diperkuat oleh MA telah
mengvonis Ir. H. Abdullah Puteh 10 tahun penjara, uang pengganti 4,5 miliar rupiah
4
dan denda 0,5 miliar rupiah. Sampai dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif dalam
pelaksanaan Proyek Indonesian Investment Year 2003 dan 2004 di Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dengan tersangka THEODORUS F. TOEMION (Mantan
Kepala BKPM Tahun 2001 - 2005).
II. DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal
tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
5
Pasal-pasal berikut dibawah ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
2.1. Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada
masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara”
pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling
banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini,
harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang atau korporasi;
2. Melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2. Menyalahgunakan Kewenangan
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
6
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Rumusan korupsi pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada
masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara”
pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling
banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini,
harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.3. Menyuap Pegawai Negeri
Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209
ayat (1) angka 1 dan 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3
Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
7
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat
(1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 5 ayat
(1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
5. Setiap orang;
6. Memberi sesuatu;
7. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
8. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2.4. Pemborong Berbuat Curang
Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)::
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual
bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang,
atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;.
c. ...
d. ...
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001 berasal
dari Pasal 387 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana
korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
8
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat
(1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2. Melakukan perbuatan curang;
3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4. Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 7 ayat
(1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan;
2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan
atau menyerahkan bahan bangunan;
3. Dilakukan dengan sengaja;
4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
2.5. Pegawai Negeri Menerima Hadiah/Janji Berhubungan dengan Jabatannya
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP,
yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang
pada UU No. 20 Tahun 2001
2.6. Pegawai Negeri Memeras dan Turut Serta Dalam Pengadaan Diurusnya
Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
9
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah):
a. ...
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
f. ...
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,
yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan
untuk mengurus atau mengawasinya.
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e dan i UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 423 dan 435 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001
2.7. Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK
Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut::
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda
10
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh
penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi
dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur dalam Undangundang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak
pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan
apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 12 B dan 12 C UU No. 20
Tahun 2001, harus memenuhi unsaur-unsur:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Menerima gratifikasi (pemberian dalam arti kata luas);
3. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya;
4. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka
waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
III. PERSEKONGKOLAN DAN KORUPSI DALAM TENDER
Temuan yang diperoleh KPPU bahwa persekongkolan dalam tender sudah terjadi
semenjak perencanaan pengadaan yaitu tahap awal dalam kegiatan pengadaan
barang dan jasa pemerintah. Perencanaan pengadaan mempersiapkan dan
11
mencantumkan secara rinci mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya
dan manfaat yang akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah dalam bentuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana
APBN/APBD maupun Bantuan Luar Negeri. Persekongkolan bisa terjadi antara pelaku
usaha dengan sesama pelaku usaha (penyedia barang dan jasa pesaing) yaitu dengan
menciptakan persaingan semu diantara peserta tender. Ini lebih dikenal dengan tender
arisan dimana pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu. Persekongkolan juga
dapat terjadi antara satu atau beberapa pelaku usaha dengan panitia tender atau
panitia lelang misalnya rencana pengadaan yang diarahkan untuk pelaku usaha
tertentu dengan menentukan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang
mengarah pada sutu merk sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut tender.
Akibatnya kompetisi untuk memperoleh penawaran harga yang paling menguntungkan
tidak terjadi. Pemaketan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan dengan
mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, namun pada prakteknya banyak
yang direkayasa untuk kepentingan KKN.
Panitia pengadaan bekerja secara tertutup dan tidak memberikan perlakuan yang
sama diantara para peserta tender. Tender dilakukan hanya untuk memenuhi
persyaratan formal sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Hal ini
terjadi karena calon pemenang biasanya sudah ditunjuk terlebih dahulu pada saat
tender berlangsung yaitu karena adanya unsur suap kepada panitia atau pejabat yang
mempunyai pengaruh. Disamping itu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau
owner's estimate (OE) biasanya sudah direkayasa untuk mempunyai margin tertentu
yang bisa disisihkan untuk dibagi-bagi (rente ekonomi atau laba abnormal).
Bermacam-macam cara digunakan untuk membatasi informasi tender, diantaranya
memasang iklan palsu di Koran. Padahal hal inilah yang merangsang terjadinya markup
dan korupsi. Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa haruslah terbuka,
transparan dan tidak diskriminatif, karena menyembunyikan proyek melanggar
Keppres No 80/2003 yang mensyaratkan adanya pengumuman kepada masyarakat
luas baik di awal pengadaan maupun hasilnya. Prosesnya harus transparan dan
transparansi disini mencakup kecukupan informasi mengenai syarat-syarat pengadaan,
aturan-aturan dan kriteria pemenang. Keterbukaan mencakup pengumuman rencana
pengadaan, pengumuman lelang, peserta lelang dan pengumuman pemenang lelang
pada papan pengumuman instansi atau melalui website pengadaan nasional.
12
Kesimpulannya, tender yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat
dan korupsi adalah:
1. Tender yang bersifat tertutup dan tidak transparan, yang tidak diumumkan secara
luas dan bersifat diskriminatif sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang
berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya;
2. Jangka waktu pengumuman tender dibuat singkat sehingga hanya pelaku usaha
tertentu yang sudah dipersiapkanlah yang punya peluang besar;
3. Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah
kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
IV. PERPRES NO. 8 TAHUN 2006
Pada tanggal 20 Maret 2006 telah ditetapkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Keempat atas Kepres No. 80 Tahun 2003. Pertimbangan keluarnya
Perpres tersebut adalah:
1. Upaya meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa
serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara.
2. Mengatur kembali batas waktu kewajiban syarat sertifikasi bagi Pejabat Pembuat
Komitmen (Pengguna barang/jasa) dan Panitia/Pejabat Pengadaan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2007.
Dalam Perpres No. 80 Tahun 2003 dikenal istilah surat kabar nasional, surat kabar
provinsi dan website pengadaan nasional yang didefinisikan dengan:
• Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki
peredaran luas secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat kabar nasional
yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo.
• Surat kabar provinsi adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki
peredaran luas di daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar surat kabar yang
ditetapkan oleh Gubenur.
• Website pengadaan nasional adalah website yang dikoordinasikan oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk mengumumkan
rencana pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah
Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD dan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah
13
Pada pasal 17 disebutkan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa melalui
metode pelelangan umum maka harus diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di
satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi serta harus diumumkan
minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila
memungkinkan melalui internet. Untuk pengadaan bernilai sampai satu miliar rupiah
diumumkan sekurang-kurangnya di surat kabar provinsi di lokasi kegiatan
bersangkutan atau di satu surat kabar nasional jika penyedia barang/jasa yang mampu
melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di provinsi setempat kurang dari tiga.
Sedangkan untuk pengadaan bernilai diatas satu miliar rupiah harus diumumkan
sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di lokasi
kegiatan bersangkutan.
Demikian juga pemilihan jasa konsultasi yang dilakukan melalui seleksi umum menurut
Pasal 22 daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi yang
diumumkan secara luas secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional
dan/atau satu surat kabar provinsi dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum dan diupayakan diumumkan di website
pengadaan nasional. Menurut Pasal 25A, untuk pengadaan jasa konsultasi dengan
metode seleksi umum/seleksi terbatas dengan nilai diatas dua ratus juta rupiah wajib
diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar
provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan. Sedangkan jika bernilai sampai dengan dua
ratus juta rupiah, wajib diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar provinsi di
lokasi kegiatan bersangkutan atau sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional
jika kegiatan dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh sekurang-kurangnya lima penyedia
jasa konsultasi di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan.
IV. E-ANNOUNCEMENT SEBAGAI TAHAP AWAL E-PROCUREMENT
Pemerintah harus meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa mengingat
tingginya tingkat korupsi pada bidang ini. Sampai kini sudah diterbitkan tiga Instruksi
Presiden yaitu Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government, Inpres No. 5 Tahun 2003 tentang Kebijakan
Perekonomian Menjelang dan Sesudah IMF, dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menugaskan Departemen Keuangan,
14
BAPPENAS dan Departemen Kominfo untuk menyiapkan infrastruktur, membangun
sistem aplikasi, uji-coba dan sosialisasi e-Procurement dibawak koordinasi Menko
Ekonomi dan Keuangan. Departemen Kominfo telah membangun dan mengoperasikan
SePP (Sistem e-Procurement Pemerintah) yang dapat dipakai oleh semua instansi
pemerintah tanpa dipungut biaya sejak 16 Desember 2005. Departemen PU sudah
melakukan uji coba Semi e-Procurement pada tahun 2001 dan sejak tahun 2004 telah
mengumumkan paket pengadaan barang dan jasa secara elektronik di situs web
Departemen PU. Tetapi peminatnya masih sedikit mungkin karena infrastuktur belum
mendukung (melalui Warnet). Demikian juga Pemkot Surabaya sudah menerapkan
Semi e-Procurement sejak tahun 2003 yang disebut SePS (Surabaya e-Procurement
System). Perlu diketahui bahwa aplikasi e-Procurement belum dapat dilaksanakan
secara efektif di Indonesia karena belum adanya Undang-undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan Perpres tentang e-Procurement.
KPK dengan tugas Monitor berwenang melakukan pengkajian dan langkah-langkah
pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belajar dari
pengalaman penerapan Semi e-Procurement oleh Pemkot Surabaya dimana pada
awalnya menghadapi resistensi luar biasa yaitu dari:
1. Para pengusaha, khususnya pengusaha besar yang kalah tender, karena tender
seringkali dimenangkan oleh pengusaha kecil yang bermodal kecerdikan.
2. Dinas-dinas di Pemkot Surabaya, mereka mencari berbagai alasan untuk tidak
mengisi data pengumuman (tidak ada komputer, jalur masuknya sulit, dll).
Kesulitan utama implementasi e-Procurement adalah merubah budaya orang
(merubah pola pikir dan perilaku), sedangkan teknologi tidak sulit. Belajar dari
pengalaman penerapan e-Procurement di Pemkot Surabaya, maka masalah
menghadapi perilaku manusia akan lebih dominan dan sulit, sedangkan masalah
teknologi informasi adalah yang paling mudah diselesaikan asal tersedia anggarannya.
Karena itu KPK mendorong adanya quick-win, dimulai dengan e-Announcement yang
lebih mudah dan sederhana sebagai tahap awal dari e-Procurement yaitu tersedianya
website untuk mengumumkan pengadaan barang dan jasa seluruh instansi pemerintah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi pada
pengumuman perencanaan pengadaan demikian juga pada pelaksaannya. Seluruh
pelaksanaan tender harus diumumkan secara online di website pengadaan nasional
15
sehingga dapat diakses dengan cepat oleh partisipan dengan tidak dibatasi oleh
tempat dan waktu.
Aplikasi e-Announcement telah dibangun oleh Depkominfo sebagai bagian dari website
pengadaan nasional dengan alamat URL sementara ini adalah:
www.pengadaannasional.depkominfo.go.id yang dalam waktu dekat akan diganti agar
sesuai dengan Perpres No.8 Tahun 2006 yaitu www.pengadaannasionalbappenas.
go.id. Proses Pengumuman yang dimaksud meliputi:
• Pengumuman Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA)
• Pengumuman Daftar Rencana Pelaksanaan Anggaran
• Pengumuman Pelaksanaan Anggaraan yang terdiri dari:
o Pengumuman Lelang
o Pengumuman Lulus Teknis (Pekerjaan Jasa Konsultansi)
o Pengumuman Pemenang
Jadi disini Website Pengadaan Nasional tidak hanya untuk mengumumkan rencana
pengadaan tetapi juga untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan. Selanjutnya
Website Pengadaan Nasional juga dipersiapkan untuk Portal e-Procurement dimasa
yang akan datang. Perpres No.80 Tahun 2006 sudah memberikan payung hukum bagi
penerapan e-Announcement tetapi menurut Perpres tersebut dikatakan bahwa
pengumuman pada website pengadaan nasional bersifat “bila memungkinkan” atau
“diupayakan” yang akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan dan
pemanfaatan e-Announcement. Walaupun alasan digunakannya dua istilah diatas
karena belum seluruh daerah di Indonesia sudah tercakup layanan jaringan Internet
yang memadai sehingga dikhawatirkan akan menjadi kendala bagi pemerintah daerah
Penerapan e-Announcement tahun 2006 diimulai dengan pilot project yang mengikut
sertakan 20 instansi pionir yang telah memiliki infrastruktur jaringan yaitu:
1. KPK 11. Kota Bekasi
2. Departemen Kominfo 12. Kota Bogor
3. Departemen Keuangan 13. Kota Bandung
4. Bappenas 14. Kabupaten Tangerang
5. Departemen PU 15. Kabupaten Bekasi
6. Departemen ESDM 16. Propinsi D.I. Yogyakarta
7. Departemen Nakertrans 17. Propinsi Banten
16
8. Kementerian Ristek dan LPND dibawahnya 18. Propinsi Jawa Barat
9. Departemen Kesehatan 19. Propinsi DKI Jakarta
10. Kota Depok 20. Propinsi NAD
Sampai awal Agustus 2006, KPK dan Tim e-Announcement Depkominfo telah
melakukan Sosialisasi, Demo dan Pelatihan e-Announcement di 17 instansi yang
meliputi:
1. KPK 10. Kota Depok
2. Departemen Kominfo 11. Kota Banda Aceh
3. Departemen Keuangan 12. Kabupaten Tangerang
4. Departemen Nakertrans 13. Propinsi D.I. Yogyakarta
5. Kementerian Ristek 14. Propinsi Banten
6. BATAN 15. Propinsi Jawa Barat
7. BAPETEN 16. Propinsi DKI Jakarta
8. BPPT 17. Propinsi NAD
9. LIPI
Ada 5 instansi yang belum dilakukan Sosialisasi dan Demo e-Announcement di
instansinya masing-masing tetapi telah mengirim wakilnya untuk Pelatihan ToT pada
tanggal 15-16 Februari 2006 di Departemen Kominfo yaitu : (1) Departemen
Kesehatan ; (2) Departemen ESDM ; (3) Departemen PU ; (4) Kota Bekasi dan (5)
Kota Tangerang. Ternyata tidak mudah untuk meyakinkan instansi Pemerintah untuk
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan dan
transparansi dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengumumkan rencana
pengadaan dan pelaksanaan lelang melalui e-Announcement.
Sebagai contoh yang kurang baik adalah Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
yang telah menerima e-Government Award sebagai juara pertama pada tingkat
Pemerintah Daerah Provinsi tahun 2003 dan 2004, dan juara kedua pada tahun 2005
dari Warta Ekonomi. KPK dan Tim e-Announcement Depkominfo telah melakukan
Sosialisasi dan Demo e-Announcement di Kepatihan Danurajan Pemprov DIY.
Kemudian pelatihan bagi KPA, PPK dan PP di Balai Pelatihan Pemprov DIY dimana
KPA dan PP telah memasukkan data paket pengadaan mereka, tetapi Kepala-kepala
Dinas sebagai KPA belum berani menyetujui untuk mengumumkannya di Website
Pengadaan Nasional sebelum adanya surat perintah dari Gubenur Kepala Daerah DIY.
17
Deputi KPK Bidang Informasi dan Data kemudian mohon waktu untuk bertemu dengan
Gubenur DIY dan diterima pada tanggal 20 April 2006 oleh Wagub DIY yang
menyatakan kesediaannya untuk mengeluarkan surat perintah tersebut. Tetapi setelah
ditunggu-tunggu ternyata tidak juga diumumkan sampai adanya gempa bumi di DIY.
Contoh yang baik adalah Pemkot Depok yang telah mengumumkan rencana
pengadaan sebanyak 208 paket pada Website Pengadaan Nasional berkat komitmen
yang kuat dari Walikota Depok untuk menerapkan e-Announcement. Demikian juga
Pemkot Banda Aceh, walaupun belum memiliki fasilitas akses ke Internet tetapi
mempunyai keinginan untuk turut serta dalam e-Announcement. Beberapa Dinas di
Pemkot Banda Aceh telah memasukkan data e-Announcement melalui Warnet dan
fasilitas akses ke Internet yang ada di Kantor Penghubung KPK di Gedung AAC
Universitas Syiah Kuala. Pelajaran yang dapat dipetik dari kegiatan e-Announcement
ini adalah bahwa ternyata yang penting bukan kemampuan tetapi kemauan untuk
melaksanakan tata pemerintahan yang baik. Laporan dari perkembangan Pilot Project
e-Announcement pada Tabel 2 memperlihatkan sejauh mana kemauan dan itikad baik
instansi Pemerintah untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui
keterbukaan dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa mereka.
Tabel 2 – Laporan Perkembangan e-Announcement
Yang Diumumkan
No Instansi Unit Satker Paket Nilai Pagu Lelang Nilai Kontrak
1 Pemkot Depok 21 21 208 80,920,025,630 15
2 BATAN 1 20 58 29,012,546,580 34 1,486,307,000
3 BAPETEN 1 3 30 15,076,326,000 0
4 KPK 1 1 26 106,092,915,000 11 1,834,208,000
5 Depkominfo 6 37 25 40,039,954,600 16 175,000,000
6 BPPT 1 23 19 8,512,555,000 1
7 Depkeu 8 8 17 28,370,155,000 2
8 Menristek 1 6 14 29,310,590,000 10 -
9 Depnakertrans 2 3 2 443,000,000 0
10 Depkes 1 1 2 2,500,000,000 1
11 Deptan 2 2 1 280,000,000 1
12 Pemkot Banda Aceh 3 3 5 3,055,800,000 0 -
13 Pemprov DKI Jakarta 3 3 5 14,004,855,540 4 -
14 Pemprov NAD 4 4 5 7,948,000,000 0
TOTAL 55 135
417 365,566,723,350 95 3,495,515,000
18
Pada Website Pengadaan Nasional (www.pengadaannasional.depkominfo.go.id) telah
muncul 10 instansi Pemerintah Pusat, 2 instansi Pemerintah Provinsi dan 2 instansi
Pemerintah Kota yang mengumumkan rencana pengadaan sebanyak 417 paket
dengan nilai pagu anggaran total sebesar Rp 365.566.723.350,-. Sepuluh instansi
telah memuat pengumuman lelang sebanyak 95 paket dan tiga instansi (BATAN, KPK,
Depkominfo) telah memuat pengumuman pemenang lelang dengan nilai kontrak
sebesar Rp 3.495.515.000,-. Jumlah paket rencana pengadaan yang diumumkan oleh
beberapa instansi pemerintah ternyata masih relatif kecil. Sedangkan paket rencana
pengadaan yang diumumkan oleh Depkes dan Deptan adalah paket-paket yang
dikelola dan dimasukkan ke Website Pengadaan Nasional oleh dinas-dinas terkait di
Pemprov DIY.
Departemen Keuangan dan BAPPENAS yang oleh Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi diinstruksikan secara khusus untuk melakukan
kajian dan uji coba pelaksanaan sistem e-Procurement yang dapat dipergunakan
bersama oleh Instansi Pemerintah, ternyata masih kurang mendukung keberhasilan
pelaksanaan e-Announcement. Sekjen Depkeu memang telah mengumumkan 17
paket pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, tetapi
hanya berasal dari dua Satuan Kerja yaitu 1 paket dari Sekretariat Pengadilan Pajak
dan 16 paket dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sedangkan BAPPENAS
sampai saat ini masih belum bersedia mengikuti e-Announcement karena menurut
Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik,
BAPPENAS, e-Announcement yang dikembangkan oleh Depkominfo tidak compatible
dengan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Pemkot Surabaya yang
katanya akan digunakan BAPPENAS.
V. KESIMPULAN
Dengan memahami pengertian korupsi menurut perspektif hukum yang dijabarkan
dalam 13 buah Pasal dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan kebiasaan berperilaku koruptif
yang berlangsung dikalangan pegawai negeri, penyelenggara negara dan masyarakat
yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat segera dicegah.
19
Pengumuman rencana pengadaan pada Website Pengadaan Nasional, menurut
Perpres No. 8 Tahun 2006, tidak wajib tetapi bersifat “bila memungkinkan” atau
“diupayakan” sehingga menimbulkan ketidak pastian dalam penerapannya. Karena itu
penerapan e-Announcement dimulai dengan pilot project dengan mengikut sertakan 20
instansi pada tahun 2006 sebagai ukuran keinginan instansi pemerintah untuk
mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) melalui
transparansi dalam pengadaan barang dan jasa mereka.
E-Announcement menurut kesepakatan bersama Tim lintas instansi (KPK, Depkeu,
BAPPENAS, Depkominfo, Menristek, Dep. PU, Pemkot Surabaya) adalah tahap
pertama dari sistem e-Procurement yang dapat meningkatkan keterbukaan,
transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan
mengumumkannya di Website Pengadaan Nasional. Tetapi dalam pelaksanaannya
belum adanya persamaan persepsi dengan BAPPENAS bahwa e-Announcement yang
dikembangkan oleh Depkominfo adalah bagian dari website pengadaan nasional
sehingga tidak perlu adanya duplikasi pekerjaan.
Kesulitan utama implementasi e-Announcement adalah merubah budaya orang
(merubah pola pikir dan perilaku), sedangkan teknologi tidak sulit. Karena itu
penerapan e-Announcement harus diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan bagi Kuasa
Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia/Pejabat Pengadaan di
setiap instansi pemerintah serta penyediaan kemudahan sarana dan prasarana agar
usaha kecil dapat berperan serta secara aktif.
20

PRAKTIK-PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA



Oleh:
KOMBESPOL. DRS. SUSNO DUAJI, S.H.
PRAKTIK-PRAKTIK PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA
Oleh: Kombespol. Drs. Susno Duaji, S.H.
I. PENDAHULUAN.
1. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak
asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
2. Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa
memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi
Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama
menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan
menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut
berkaitan dengan hak asasi manusia.
3. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993)
mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan
banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai
pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya
perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan
sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.
II. MAKNA DAN IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah
selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan.
Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas
dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga
dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak
asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di
muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1)
tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang
kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara
rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS
No.XIV/1966 membentuk Panitia Ad hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam
Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara, pada Sidang
Umum MPRS tahun 1968 Rancangan tersebut tidak dibahas dengan maksud agar
Rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil Pemilu. Beberapa kali Sidang MPR di
Era Orde Baru Rancangan tentang Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan
Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara tidak pernah dibahas lagi. Atas desakan
dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat baru pada Sidang Istimewa MPR bulan
Nopember 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa perundang-undangan
tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undangundang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal ini
sebagai tanda langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia di
tengah keperihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran hak asasi
manusia.
III. TIPOLOGI DAN PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai
kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis
pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa
berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang
dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas
keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya
terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih
mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena
takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan
pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat,
karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
2. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32
tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas
negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
3. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya
good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang.
akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum
berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya
sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan
pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak
asasi manusia seperti;
a. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan
lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
b. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan,
pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.
c. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
d. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
e. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
4. Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan
kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok
masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:
a. pembunuhan;
b. penganiayaan;
c. penculikan;
d. pemerkosaan;
e. pengusiran;
f. hilangnya mata pencaharian;
g. hilangnya rasa aman, dll.
5. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun
Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang
pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak
akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit,
keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah
bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan
terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis;
penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d. Perdagangan wanita.
6. Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat
dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih
sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;
a. kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk
kekerasan phisik dan mental;
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.
7. Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, maka
berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;
a. perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa
hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;
b. menjauhnya rasa keadilan;
c. terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada
perangkat hukum.
IV. UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya
represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar
menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang
kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan
hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi
pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural,
infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak
asasi manusia oleh pemerintah.
4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di
tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak
asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara
menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang
sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan
keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari
diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak
boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang
undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap
Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin
perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai
terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai
siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan
atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan
hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus
mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik
dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik,
untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi
anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional
tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum harus ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik
dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang
dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari
perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan
hukum dalam rangka menegakan hukum.
8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari
lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang
dilakukan oleh pemerintah.
V. PENUTUP
1. Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat baik di
dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak
tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak;
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita
bersama.
2. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum,
dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa
yang dicita-citakan.
3. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah
agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa
sekarang dan masa yang akan datang.
Denpasar, Juli 2003
SUSNO DUADJI
CURRICULUM VITAE
Nama : Drs, Susno Duadji, SH, MSc
Tempat/tgl lahir : Pagaralam (Sumsel) 1 Juli 1954
Agama : Islam
Pekerjaan : Kabidrapkum Divbinkum Mabes Polri
Pendidikan
1. Akabri Kepolisian
2. PTIK
3. S1 Hukum
4. S2 Manajemen
5. Seskoad
6. Sespati Polri
Kursus/Latihan :
1. Senior Investigator of Crime Course, 1988.
2. Hostage Negotiation Course (Anti Teror), Loussiana University, USA, 2000.
3. Comparative Study of Crime Justice System. Kuala Lumpur, Malaysia, 2001.
4. Comparative Study of Police System, Seoul, South Korea, 2003.
5. Training Anti Money Laundering Counterpart, Washington, USA
RIWAYAT JABATAN :
1. Wakapolresta Yogyakarta
2. Kapolres Maluku Utara
3. Kapolres Ambon
4. Kapolres Madiun
5. Kapolresta Malang
6. Kabidrapkum Divbinkum Polri